Pengesahan RTRW Molor, Ini Kata Ketua Pansus Revisi Perda RTRW

- Redaksi

Kamis, 4 Januari 2018 - 19:40 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

RakyatJabarNews.com, Cirebon – Molornya pengesahan Revisi Perda RTRW Kabupaten Cirebon berdampak pada terbengkalainya pembangunan TPA di tiga tempat oleh Dinas Lingkungan Hidup. Kondisi tersebut membuat program pembangunan gagal dilaksanakan, dan anggaran sebesar Rp 21 milyar tidak terserap pada tahun Anggaran 2017.

Ketua Pansus Revisi Perda RTRW Suherman mengatakan, pengesahan harus mundur dari rencana yaitu disahkan pada akhir tahun 2017. Rekomendasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang sudah masuk ke Kementerian Dalam Negeri, sehingga bisa turun pada bulan ini.

Baca Juga :  Bawaslu Kota Bekasi Gandeng Santi Sejabar Dalam Rangka Pileg 2019

“Pengesahan RTRW akan segera dilakukan pada bulan Januari pada tahun ini,” tuturnya saat ditemui awak media di halaman kantor Kuwu Lemahabang, di sela-sela acara serah terima jabatan Kuwu Lemahabang Kabupaten Cirebon, Kamis (4/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Anger, sapaan akrabnya melanjutkan, berkas rekomendasi yang masih di Kementerian Dalam Negeri, pengesahan Rencana Tata Ruang Wilayahnya sangat dinantikan oleh banyak pihak. Apalagi pihak Dinas Lingkungan Hidup akan segera merealisasikan pembangunan TPA di tiga tempat, yaitu wilayah Cirebon Timur, Tengah, dan Barat.

Baca Juga :  Warga Gumulung Lebak Terisolasi Akibat Jembatan Ambruk ke Dasar Jurang Sungai Cikanci

“Molornya pengesahan RTRW membawa dampak pada program pembangunan di Kabupaten Cirebon, seperti pada tidak terserapnya Anggaran sebesar Rp 21 milyar yang dialokasikan untuk Pembangunan TPA di tiga wilayah,” jelasnya yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Cirebon.

Masih menurut Anger, dampak nyata dari molornya pengesahan RTRW pada pembangunan begitu terasa di berbagai wilayah di Kabupaten Cirebon, mulai dari TPA, kawasan pertambangan, dan industri. Akibatnya, pihak Swasta maupun Dinas khawatir jika melaksanakan pembangunan tanpa adanya Perda, sebab bisa dikenai sanksi oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Baca Juga :  Mensos Siapkan Dana Rp 540,7 Juta untuk Korban Banjir

“Jelas dalam hal ini perlu landasan hukum dalam pembangunan, karena Kepala Dinas Lingkungan Hidup khawatir disalahkan dan menjadi temuan BPK,” pungkasnya.(Ymd/RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Asep Surya Atmaja Tunggu Proses Jadi Bupati Definitif, DPRD Bekasi Siapkan Usulan
DPRD Bekasi Siapkan Paripurna Bupati Definitif, Ade Sukron Ungkap Tahapannya
Plt Bupati Bekasi Minta Maaf ke Media, Undang Perwakilan Massa Berdialog
Pemkab Bekasi Normalisasi Kali CBL 16 Km, Target Rampung Akhir Tahun
Bapenda Kejar Tunggakan Pajak Kendaraan, Operasi Digelar hingga Akhir Tahun
Bapenda Tegaskan Air Tanah Rumah Tangga Tak Otomatis Kena Pajak
Pajak Kabupaten Bekasi Tembus Rp2,93 Triliun, BPHTB Baru Capai 65,43 Persen
Monev PPID 2026, BPKAD dan Kecamatan Bekasi Utara Terbaik

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:42 WIB

Asep Surya Atmaja Tunggu Proses Jadi Bupati Definitif, DPRD Bekasi Siapkan Usulan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:44 WIB

DPRD Bekasi Siapkan Paripurna Bupati Definitif, Ade Sukron Ungkap Tahapannya

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:54 WIB

Plt Bupati Bekasi Minta Maaf ke Media, Undang Perwakilan Massa Berdialog

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:59 WIB

Pemkab Bekasi Normalisasi Kali CBL 16 Km, Target Rampung Akhir Tahun

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:34 WIB

Bapenda Kejar Tunggakan Pajak Kendaraan, Operasi Digelar hingga Akhir Tahun

Berita Terbaru

Ilustrasi.

Pendidikan

Revitalisasi Sekolah Bekasi Tembus Rp64,8 Miliar, Ini Rinciannya

Jumat, 16 Okt 2026 - 14:03 WIB