Pengesahan RTRW Molor, Ini Kata Ketua Pansus Revisi Perda RTRW

- Redaksi

Kamis, 4 Januari 2018 - 19:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RakyatJabarNews.com, Cirebon – Molornya pengesahan Revisi Perda RTRW Kabupaten Cirebon berdampak pada terbengkalainya pembangunan TPA di tiga tempat oleh Dinas Lingkungan Hidup. Kondisi tersebut membuat program pembangunan gagal dilaksanakan, dan anggaran sebesar Rp 21 milyar tidak terserap pada tahun Anggaran 2017.

Ketua Pansus Revisi Perda RTRW Suherman mengatakan, pengesahan harus mundur dari rencana yaitu disahkan pada akhir tahun 2017. Rekomendasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang sudah masuk ke Kementerian Dalam Negeri, sehingga bisa turun pada bulan ini.

Baca Juga :  Zainal Abidin: Dana BanProv Sudah Sesuai Alur

“Pengesahan RTRW akan segera dilakukan pada bulan Januari pada tahun ini,” tuturnya saat ditemui awak media di halaman kantor Kuwu Lemahabang, di sela-sela acara serah terima jabatan Kuwu Lemahabang Kabupaten Cirebon, Kamis (4/1).

Anger, sapaan akrabnya melanjutkan, berkas rekomendasi yang masih di Kementerian Dalam Negeri, pengesahan Rencana Tata Ruang Wilayahnya sangat dinantikan oleh banyak pihak. Apalagi pihak Dinas Lingkungan Hidup akan segera merealisasikan pembangunan TPA di tiga tempat, yaitu wilayah Cirebon Timur, Tengah, dan Barat.

Baca Juga :  Tingkatkan Pelayanan Kesehatan, Bobihoe Sapa Jajaran Hingga Pengunjung RSUD CAM

“Molornya pengesahan RTRW membawa dampak pada program pembangunan di Kabupaten Cirebon, seperti pada tidak terserapnya Anggaran sebesar Rp 21 milyar yang dialokasikan untuk Pembangunan TPA di tiga wilayah,” jelasnya yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Cirebon.

Masih menurut Anger, dampak nyata dari molornya pengesahan RTRW pada pembangunan begitu terasa di berbagai wilayah di Kabupaten Cirebon, mulai dari TPA, kawasan pertambangan, dan industri. Akibatnya, pihak Swasta maupun Dinas khawatir jika melaksanakan pembangunan tanpa adanya Perda, sebab bisa dikenai sanksi oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Baca Juga :  Terkait Isu Penganiayaan Ustad, Ini Klarifikasi Polres Cirebon

“Jelas dalam hal ini perlu landasan hukum dalam pembangunan, karena Kepala Dinas Lingkungan Hidup khawatir disalahkan dan menjadi temuan BPK,” pungkasnya.(Ymd/RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tri Adhianto Ajak Sahabat MUI Berantas Judi Online dan Perkuat Pembinaan Sosial
2.416 KK di Bekasi Terdampak Kekeringan, BPBD Salurkan 575 Ribu Liter Air Bersih ke 20 Titik
DPRD Kabupaten Bekasi Revisi Perda Desa, Sesuaikan dengan UU Desa Terbaru
Plt. Bupati Bekasi Akan Panggil Direktur RSUD, Soroti Pelayanan hingga Kondisi Keuangan
Tri Adhianto Tinjau Hari Pertama Sekolah di SMPN 12 Bekasi, Pastikan MPLS Ramah Berjalan Optimal
Wali Kota Bekasi Dukung Pendataan BPS
MUI Kabupaten Bekasi Terbitkan Imbauan Perda Pariwisata, Tekankan Perlindungan Masyarakat
Alit Jamaludin Ingatkan Wali Kota Bekasi: Jangan Pilih Sekda karena Like and Dislike

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:06 WIB

2.416 KK di Bekasi Terdampak Kekeringan, BPBD Salurkan 575 Ribu Liter Air Bersih ke 20 Titik

Senin, 13 Juli 2026 - 23:43 WIB

DPRD Kabupaten Bekasi Revisi Perda Desa, Sesuaikan dengan UU Desa Terbaru

Senin, 13 Juli 2026 - 18:22 WIB

Plt. Bupati Bekasi Akan Panggil Direktur RSUD, Soroti Pelayanan hingga Kondisi Keuangan

Senin, 13 Juli 2026 - 09:09 WIB

Tri Adhianto Tinjau Hari Pertama Sekolah di SMPN 12 Bekasi, Pastikan MPLS Ramah Berjalan Optimal

Jumat, 10 Juli 2026 - 21:05 WIB

Wali Kota Bekasi Dukung Pendataan BPS

Berita Terbaru

Kerjasama Hubungi Kami