Pemkab Bekasi Terapkan Merit Sistem

- Redaksi

Senin, 1 Mei 2023 - 00:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi – Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi, Abdillah Majid mengemukakan, Pemerintah Kabupaten Bekasi berupaya mengoptimalkan manajemen ASN melalui merit sistem yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Salah satu upaya yang dilakukan yakni memberikan penghargaan (reward) bagi ASN yang berprestasi, serta sanksi (punishment) bagi pegawai yang tidak menjalankan aturan. Seperti yang sudah dilaksanakan oleh Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan.

Baca Juga :  Ketua AMS: Ormas Adalah Aset Bangsa dan Negara

“Untuk Sistem Merit, terutama untuk Eselon II ada open biding jika ada kekosongan. Sedangkan untuk Eselon III dan IV kita adakan asesmen, sudah berjalan,” terang Abdillah Majid, di kantornya, Komplek Pemkab Cikarang Pusat, pada Rabu, (31/05/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Indikator dari pelaksanaan sistem merit ini, sambungnya, dilihat dari banyak aspek, di antaranya, aspek kompetensi, manajerial, penerapan core value ber-Akhlak, atau kepribadian dari individu ASN.

Baca Juga :  Pemkab Bekasi Puji Kegiatan KKN Mahasiswa Unisma

Dia menyebutkan apabila ada dari ASN yang tidak mengikuti aturan dalam penilaian karir akan berkurang.

“Nanti kan itu Inspektorat yang menilai kalau masalah itu nanti ada rekam jejaknya,” tuturnya.

Dalam penerapan sanksi bagi pegawai yang melanggar sepanjang Januari sampai dengan Mei, Pemkab Bekasi telah memberikan punishment mulai dari yang ringan, sedang dan berat.

Baca Juga :  Trend Hijab Zaman Now di Bazaar Ramadhan Kota Harapan Indah

“Sanksi itu ada ringan, ada sedang, ada berat, yang kebanyakan rata-rata ringan dan sedang,” jelasnya.

Saat ini juga, terhitung sudah ada 10 ASN yang terkena sanksi karena tidak mengikuti aturan, di antaranya mengenai kehadiran.

“Ya misalnya jarang masuk, dilakukan teguran dari dinas atau instansi tempat pegawai itu bekerja,” ucapnya. red

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemdes Muktiwari dan RT-RW Sikat Habis Sampah dan Rumput diruas Jalur CBL
Pagelaran Wayang Golek, Ribuan Warga Hadiri Pesta Rakyat di Central Park Meikarta
Pemkab Bekasi dan DPRD Setujui Raperda Pengelolaan Sampah dan Tandatangani Nota Kesepakatan Rancangan Awal RPJMD 2025–2029
Pemkot Bekasi Gelar Rapat Persiapan May Day
Tambah Fasilitas Bodi & Cat di Bekasi, Mitsubishi Perkuat Layanan Jual Beli
Pemkot Bekasi Melakukan Pendataan Penduduk Permanen dan Non Permanen pada Apartement Kemang View
3 Titik Kecamatan, 37 Bangli Dibongkar Mulai dari BHS 0 Kali Cikarang dan CBL
Perumda Tirta Bhagasasi Berikan Kinerja Terbaik
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 April 2025 - 17:58 WIB

Pemdes Muktiwari dan RT-RW Sikat Habis Sampah dan Rumput diruas Jalur CBL

Jumat, 18 April 2025 - 21:00 WIB

Pagelaran Wayang Golek, Ribuan Warga Hadiri Pesta Rakyat di Central Park Meikarta

Jumat, 18 April 2025 - 20:35 WIB

Pemkab Bekasi dan DPRD Setujui Raperda Pengelolaan Sampah dan Tandatangani Nota Kesepakatan Rancangan Awal RPJMD 2025–2029

Jumat, 18 April 2025 - 09:08 WIB

Pemkot Bekasi Gelar Rapat Persiapan May Day

Kamis, 17 April 2025 - 16:55 WIB

Pemkot Bekasi Melakukan Pendataan Penduduk Permanen dan Non Permanen pada Apartement Kemang View

Berita Terbaru

Bekasi

Pemkot Bekasi Gelar Rapat Persiapan May Day

Jumat, 18 Apr 2025 - 09:08 WIB

Anda Kurang Beruntung !