Pemkab Bekasi Terapkan Merit Sistem

- Redaksi

Senin, 1 Mei 2023 - 00:41 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

Bekasi – Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi, Abdillah Majid mengemukakan, Pemerintah Kabupaten Bekasi berupaya mengoptimalkan manajemen ASN melalui merit sistem yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Salah satu upaya yang dilakukan yakni memberikan penghargaan (reward) bagi ASN yang berprestasi, serta sanksi (punishment) bagi pegawai yang tidak menjalankan aturan. Seperti yang sudah dilaksanakan oleh Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan.

Baca Juga :  Cegah Sengketa Lahan, Pemkab Subang Jalin Kerja Sama Dengan BPN

“Untuk Sistem Merit, terutama untuk Eselon II ada open biding jika ada kekosongan. Sedangkan untuk Eselon III dan IV kita adakan asesmen, sudah berjalan,” terang Abdillah Majid, di kantornya, Komplek Pemkab Cikarang Pusat, pada Rabu, (31/05/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Indikator dari pelaksanaan sistem merit ini, sambungnya, dilihat dari banyak aspek, di antaranya, aspek kompetensi, manajerial, penerapan core value ber-Akhlak, atau kepribadian dari individu ASN.

Baca Juga :  Pemkab Bekasi Gelar Bursa Kerja Virtual 2024

Dia menyebutkan apabila ada dari ASN yang tidak mengikuti aturan dalam penilaian karir akan berkurang.

“Nanti kan itu Inspektorat yang menilai kalau masalah itu nanti ada rekam jejaknya,” tuturnya.

Dalam penerapan sanksi bagi pegawai yang melanggar sepanjang Januari sampai dengan Mei, Pemkab Bekasi telah memberikan punishment mulai dari yang ringan, sedang dan berat.

Baca Juga :  Tim Hukum Nyumarno Klarifikasi Persidangan, Ungkap Upaya RJ

“Sanksi itu ada ringan, ada sedang, ada berat, yang kebanyakan rata-rata ringan dan sedang,” jelasnya.

Saat ini juga, terhitung sudah ada 10 ASN yang terkena sanksi karena tidak mengikuti aturan, di antaranya mengenai kehadiran.

“Ya misalnya jarang masuk, dilakukan teguran dari dinas atau instansi tempat pegawai itu bekerja,” ucapnya. red

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rp4,5 Miliar Jadi Sorotan, Kasus Korupsi Tirta Bhagasasi Segera Meja Hijau
Bukan Perkara Pidana, Datun Kejari Kabupaten Bekasi Justru Pulihkan Rp4 Miliar Lebih
Kejari Bekasi Selamatkan Rp40,1 Miliar Uang Negara, 739 Perkara Ditangani
Wayang Ajen Meriahkan Pembukaan PNBK Jilid III di Plaza Patriot Bekasi
DLH Kota Bekasi Susur Kali Bekasi, Tak Temukan Pipa Limbah Industri
Pemkot Bekasi Perketat Pengawasan MBG, 249 SPPG Jadi Perhatian
Semarak HUT Bekasi dan RI, Cibitung Dorong Warga Makin Gemar Berolahraga
Ada Apa? KAMMI Kota Bekasi Temui Kapolres Putu Kholis, Ini yang Dibahas

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:15 WIB

Rp4,5 Miliar Jadi Sorotan, Kasus Korupsi Tirta Bhagasasi Segera Meja Hijau

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:05 WIB

Bukan Perkara Pidana, Datun Kejari Kabupaten Bekasi Justru Pulihkan Rp4 Miliar Lebih

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Kejari Bekasi Selamatkan Rp40,1 Miliar Uang Negara, 739 Perkara Ditangani

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:16 WIB

DLH Kota Bekasi Susur Kali Bekasi, Tak Temukan Pipa Limbah Industri

Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:29 WIB

Pemkot Bekasi Perketat Pengawasan MBG, 249 SPPG Jadi Perhatian

Berita Terbaru

FOX Lite Hotel Cikarang turut mendukung EJIP Fun Run 2026 di kawasan East Jakarta Industrial Park (EJIP), Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Sabtu (22/8/2026). Kegiatan ini diikuti sekitar 600 pekerja dari 60 perusahaan tenant.

Cikarang

FOX Lite Hotel Cikarang Ramaikan EJIP Fun Run 2026

Minggu, 30 Agu 2026 - 12:32 WIB

Kerjasama Hubungi Kami