KABUPATEN BEKASI – Tim Hukum Pembela Nyumarno dan rekan menyampaikan klarifikasi terkait sejumlah informasi yang beredar setelah persidangan perkara Nomor 297/Pid.B/2026/PN Ckr di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Rabu (12/8/2026).
Kuasa hukum Nyumarno dkk, Riski Syah Putra Nasution, S.H., mengatakan klarifikasi tersebut diperlukan untuk meluruskan sejumlah informasi yang berkembang di ruang publik. Hal yang disoroti antara lain identitas dan hubungan kekerabatan saksi/korban Fendy, kehadiran massa di sekitar pengadilan, upaya perdamaian melalui Restorative Justice (RJ), serta kondisi luka korban.
Menurut Riski, informasi terkait perkara seharusnya dibedakan antara fakta yang didukung dokumen resmi dengan narasi yang belum terverifikasi.
Ia juga menegaskan, klarifikasi tersebut tidak dimaksudkan untuk merendahkan suku, agama, ras, golongan maupun masyarakat adat Minahasa.
Soroti Kehadiran Massa di PN Cikarang
Tim hukum Nyumarno turut menanggapi kehadiran kelompok atau massa di lingkungan PN Cikarang selama proses persidangan.
Mereka menyatakan hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat dan mengikuti persidangan tetap harus dihormati, sepanjang dilakukan secara tertib dan sesuai aturan.
Namun, kehadiran massa dinilai tidak boleh berkembang menjadi tekanan terhadap aparat penegak hukum maupun majelis hakim.
“Substansi perkara harus ditempatkan pada fakta persidangan, alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, opini yang berkembang di media sosial tidak semestinya menjadi dasar dalam menilai perkara,” ujar Riski.
Beberkan Upaya Perdamaian melalui RJ
Tim hukum juga membantah anggapan bahwa pihak terdakwa tidak memiliki itikad untuk menyelesaikan persoalan secara damai.
Riski menyebut Nyumarno selaku Terdakwa I telah mengajukan permohonan Restorative Justice (RJ) kepada Kapolres Metro Bekasi/Kasat Reskrim pada 30 Januari 2026.
Upaya tersebut kemudian dilanjutkan dengan proses mediasi pada Februari 2026. Komunikasi dan pertemuan juga dilakukan melalui kuasa hukum untuk mencari peluang penyelesaian secara damai.
Menurut tim hukum, pihak terdakwa bahkan telah menyiapkan permohonan maaf secara tertulis serta konsep perdamaian.
Fasilitasi penyelesaian turut dilakukan melalui DPD Partai pada 4 Maret 2026. Pada tanggal yang sama, permohonan RJ juga disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Namun, berbagai upaya tersebut belum menghasilkan kesepakatan perdamaian antara kedua pihak.
“Rangkaian tersebut menunjukkan bahwa pernah ada upaya untuk mencari penyelesaian secara damai. Karena itu, penilaian mengenai ada atau tidaknya itikad baik sebaiknya merujuk pada proses dan dokumen yang tersedia,” kata Riski.
Kondisi Luka Diminta Berdasarkan Visum
Terkait kondisi Fendy, tim hukum meminta informasi yang disampaikan kepada publik mengacu pada dokumen medis resmi.
Mereka merujuk pada Visum et Repertum Nomor R/912/VER-PPT-KFD/X/2025/SVM yang, berdasarkan keterangan tim hukum, mencatat adanya luka lecet, memar dan pembengkakan akibat kekerasan tumpul.
Dalam kesimpulan medis yang dikutip tim hukum, luka tersebut disebut tidak menimbulkan penyakit maupun halangan bagi korban untuk menjalankan pekerjaan, jabatan atau pencaharian.
Karena itu, tim hukum meminta pemberitaan mengenai kondisi korban tidak berkembang menjadi klaim yang tidak didukung hasil pemeriksaan medis resmi.
Minta Persidangan Berjalan Tanpa Tekanan
Menjelang agenda persidangan berikutnya, Tim Hukum Pembela Nyumarno dkk menyatakan tetap menghormati kewenangan majelis hakim.
Mereka berharap agenda pemeriksaan Perlawanan/Eksepsi dapat berlangsung secara independen dan seluruh pihak memberikan ruang kepada pengadilan untuk menilai perkara berdasarkan fakta serta alat bukti yang diuji dalam persidangan.
“Kami menghormati majelis hakim dan seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Prinsipnya, perkara ini harus diselesaikan melalui mekanisme peradilan dan berdasarkan bukti yang diuji di persidangan,” tegas Riski.
Tim hukum juga mengimbau masyarakat dan media agar menggunakan informasi yang dapat diverifikasi, terutama dokumen hukum dan fakta yang muncul selama persidangan.
Mereka menegaskan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah terhadap seluruh terdakwa sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Perkara Nomor 297/Pid.B/2026/PN Ckr hingga kini masih bergulir di PN Cikarang. Klarifikasi terkait identitas, kondisi luka, upaya RJ dan proses hukum dalam pemberitaan ini merupakan keterangan dari Tim Hukum Pembela Nyumarno dkk berdasarkan press release tertanggal 12 Agustus 2026.
(*)








