Tim Hukum Nyumarno Klarifikasi Persidangan, Ungkap Upaya RJ

- Redaksi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 16:40 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

Suasana persidangan perkara Nomor 297/Pid.B/2026/PN Ckr di Pengadilan Negeri Cikarang, Rabu (12/8/2026). Sejumlah terdakwa, kuasa hukum, dan pengunjung mengikuti jalannya persidangan.

i

Suasana persidangan perkara Nomor 297/Pid.B/2026/PN Ckr di Pengadilan Negeri Cikarang, Rabu (12/8/2026). Sejumlah terdakwa, kuasa hukum, dan pengunjung mengikuti jalannya persidangan.

KABUPATEN BEKASI – Tim Hukum Pembela Nyumarno dan rekan menyampaikan klarifikasi terkait sejumlah informasi yang beredar setelah persidangan perkara Nomor 297/Pid.B/2026/PN Ckr di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Rabu (12/8/2026).

Kuasa hukum Nyumarno dkk, Riski Syah Putra Nasution, S.H., mengatakan klarifikasi tersebut diperlukan untuk meluruskan sejumlah informasi yang berkembang di ruang publik. Hal yang disoroti antara lain identitas dan hubungan kekerabatan saksi/korban Fendy, kehadiran massa di sekitar pengadilan, upaya perdamaian melalui Restorative Justice (RJ), serta kondisi luka korban.

Menurut Riski, informasi terkait perkara seharusnya dibedakan antara fakta yang didukung dokumen resmi dengan narasi yang belum terverifikasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga menegaskan, klarifikasi tersebut tidak dimaksudkan untuk merendahkan suku, agama, ras, golongan maupun masyarakat adat Minahasa.

Soroti Kehadiran Massa di PN Cikarang

Tim hukum Nyumarno turut menanggapi kehadiran kelompok atau massa di lingkungan PN Cikarang selama proses persidangan.

Mereka menyatakan hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat dan mengikuti persidangan tetap harus dihormati, sepanjang dilakukan secara tertib dan sesuai aturan.

Baca Juga :  Polres Metro Bekasi Ringkus Curanmor, 25 Kendaraan Diamankan

Namun, kehadiran massa dinilai tidak boleh berkembang menjadi tekanan terhadap aparat penegak hukum maupun majelis hakim.

“Substansi perkara harus ditempatkan pada fakta persidangan, alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, opini yang berkembang di media sosial tidak semestinya menjadi dasar dalam menilai perkara,” ujar Riski.

Beberkan Upaya Perdamaian melalui RJ

Tim hukum juga membantah anggapan bahwa pihak terdakwa tidak memiliki itikad untuk menyelesaikan persoalan secara damai.

Riski menyebut Nyumarno selaku Terdakwa I telah mengajukan permohonan Restorative Justice (RJ) kepada Kapolres Metro Bekasi/Kasat Reskrim pada 30 Januari 2026.

Upaya tersebut kemudian dilanjutkan dengan proses mediasi pada Februari 2026. Komunikasi dan pertemuan juga dilakukan melalui kuasa hukum untuk mencari peluang penyelesaian secara damai.

Menurut tim hukum, pihak terdakwa bahkan telah menyiapkan permohonan maaf secara tertulis serta konsep perdamaian.

Fasilitasi penyelesaian turut dilakukan melalui DPD Partai pada 4 Maret 2026. Pada tanggal yang sama, permohonan RJ juga disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

Baca Juga :  Pasca Cuti Bersama, Pj Bupati Bekasi Dorong Dinas Terkait Percepat Pengerjaan Infrastruktur Jalan 120 Titik

Namun, berbagai upaya tersebut belum menghasilkan kesepakatan perdamaian antara kedua pihak.

“Rangkaian tersebut menunjukkan bahwa pernah ada upaya untuk mencari penyelesaian secara damai. Karena itu, penilaian mengenai ada atau tidaknya itikad baik sebaiknya merujuk pada proses dan dokumen yang tersedia,” kata Riski.

Kondisi Luka Diminta Berdasarkan Visum

Terkait kondisi Fendy, tim hukum meminta informasi yang disampaikan kepada publik mengacu pada dokumen medis resmi.

Mereka merujuk pada Visum et Repertum Nomor R/912/VER-PPT-KFD/X/2025/SVM yang, berdasarkan keterangan tim hukum, mencatat adanya luka lecet, memar dan pembengkakan akibat kekerasan tumpul.

Dalam kesimpulan medis yang dikutip tim hukum, luka tersebut disebut tidak menimbulkan penyakit maupun halangan bagi korban untuk menjalankan pekerjaan, jabatan atau pencaharian.

Karena itu, tim hukum meminta pemberitaan mengenai kondisi korban tidak berkembang menjadi klaim yang tidak didukung hasil pemeriksaan medis resmi.

Minta Persidangan Berjalan Tanpa Tekanan

Menjelang agenda persidangan berikutnya, Tim Hukum Pembela Nyumarno dkk menyatakan tetap menghormati kewenangan majelis hakim.

Baca Juga :  Wagub Resmikan LPM, Nyumarno: LPM Harus di Libatkan Setiap Kegiatan Desa

Mereka berharap agenda pemeriksaan Perlawanan/Eksepsi dapat berlangsung secara independen dan seluruh pihak memberikan ruang kepada pengadilan untuk menilai perkara berdasarkan fakta serta alat bukti yang diuji dalam persidangan.

“Kami menghormati majelis hakim dan seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Prinsipnya, perkara ini harus diselesaikan melalui mekanisme peradilan dan berdasarkan bukti yang diuji di persidangan,” tegas Riski.

Tim hukum juga mengimbau masyarakat dan media agar menggunakan informasi yang dapat diverifikasi, terutama dokumen hukum dan fakta yang muncul selama persidangan.

Mereka menegaskan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah terhadap seluruh terdakwa sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Perkara Nomor 297/Pid.B/2026/PN Ckr hingga kini masih bergulir di PN Cikarang. Klarifikasi terkait identitas, kondisi luka, upaya RJ dan proses hukum dalam pemberitaan ini merupakan keterangan dari Tim Hukum Pembela Nyumarno dkk berdasarkan press release tertanggal 12 Agustus 2026.

(*)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pilkades Muktiwari Memanas! Bahrudin No. 1 dan Rusdi No. 2 Mulai Adu Program 12 September
Abu Vulkanik Anak Krakatau Jadi Perhatian, Pemkot Bekasi Bagikan Masker
Fajar Paper Siapkan Fasilitas Pengolahan Limbah, Aktivitas Truk Bakal Ditata
Abu Vulkanik Anak Krakatau Sampai Bekasi, Tri Adhianto Minta Warga Waspada
Video CCTV Lift Viral, Eks Caleg Jabar VII Siapkan Langkah Hukum
8.000 PPPK Kota Bekasi Tuntaskan Orientasi, Tri Adhianto Tekankan Kualitas Pelayanan
Ratusan Pedagang Pasar Baru Geruduk DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi Desak Wali Kota Bertindak
277 Siswa Kota Bekasi Raih Pramuka Garuda, Tri Adhianto Minta Jadi Teladan

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Pilkades Muktiwari Memanas! Bahrudin No. 1 dan Rusdi No. 2 Mulai Adu Program 12 September

Selasa, 8 September 2026 - 15:27 WIB

Abu Vulkanik Anak Krakatau Jadi Perhatian, Pemkot Bekasi Bagikan Masker

Senin, 7 September 2026 - 19:24 WIB

Fajar Paper Siapkan Fasilitas Pengolahan Limbah, Aktivitas Truk Bakal Ditata

Senin, 7 September 2026 - 16:20 WIB

Abu Vulkanik Anak Krakatau Sampai Bekasi, Tri Adhianto Minta Warga Waspada

Kamis, 3 September 2026 - 16:56 WIB

Video CCTV Lift Viral, Eks Caleg Jabar VII Siapkan Langkah Hukum

Berita Terbaru

Keterangan Foto:
Calon Kepala Desa Muktiwari nomor urut 1, H. Bahrudin, S.E., bersama pendukungnya mengikuti rangkaian kampanye Pilkades Muktiwari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Sabtu (12/9/2026). Kampanye mengusung tagline “Birukan Langit, Putihkan Hati” dan mendapat antusiasme dari warga.

Pilkades

Bahrudin Nomor Hiji, Ribuan Warga Muktiwari Tumpah Ruah

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:11 WIB