Wagub Resmikan LPM, Nyumarno: LPM Harus di Libatkan Setiap Kegiatan Desa

oleh -
Foto istimewa: Uu Ruzhamnul Ulum Wagub Jabar.

RJN, Bekasi -Pemerintah Provinsi Jawa Barat berjanji akan mengakomodir keinginan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) yang mengeluhkan kurang mendapatkan peran di pemerintahan desa maupun kelurahan, sehingga keberadaannya kerap dipertanyakan.

Diakomodirnya lembaga mitra pemerintah ini dengan pembuatan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang LPM. Peraturan tersebut membuat LPM tetap eksis keberadaannya. 

“LPM sudah ada sejak dulu dan memiliki legalitas formal diatur dalam undang-undang. Cuma ada anggapan bahwa lembaga ini kurang eksis dihadapan masyarakat,” ujar Wakil Gubernur Provinsi Jawa Barat, Uu Ruhzanul Ulum, usai membuka kegiatan Mukerda Ke-1 DPD LPM Jawa Barat di Kabupaten Bekasi, Jumat (21/12/2018). 

Uu mengklaim, fenomena keberadaan LPM dipandang sebelah mata terjadi di beberapa pemerintahan tingkat desa maupun kelurahan di Jawa Barat. Malah, LPM terkadang diartikan sama fungsinya seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sehingga kurang mendapatkan tempat. 

“Padahal LPM ini lembaga pemberdayaan masyarakat, intinya LPM yang ada di desa-desa atau kelurahan, harus diberdayakan, harus dimanfaatkan harus dipakai oleh pemerintah desa maupun kelurahan,” ungkapnya. 

Menurut Uu, dalam pergub tersebut akan menyinggung tentang peran dan fungsi LPM yang harus lebih diberdayakan kembali oleh pemerintah. Dia mencontohkan sinergitas yang dibangun antara pemerintah dan LPM tersebut terjadi di Kabupaten Tasikmalaya, sewaktu dirinya masih menjabat bupati. 

LPM diberikan ruang untuk memfasilitasi masyarakat mengejarkan program-program pemerintah desa atau kelurahan, misalnya dalam pembangunan infrastruktur. 

“Karena ada beberapa efek domino kalau kegiatan diberikan pada LPM, dimulai dari masyarakat bisa menikmati program tersebut. Untung hasil programnya kembali lagi kepada masyarakat. Biar rekanan (pengembang/ pihak ketiga) mengambil program yang sifatnya besar seperti di dinas-dinas, kalau program desa dikembalikan pada masyarakat dan LPM sebagai fasilitatornya,” tegasnya.

Uu menjanjikan, pergub tentang LPM ini segera dibuat sebelum memasuki tahun 2019. Pasalnya, bila pergub belum turun, maka fenomena serupa LPM yang jarang dilibatkan sulit untuk dihilangkan. 

“Kami buat pergub, akan tetapi nanti lambat laun kami akan lahirkan perda, tapi itu harus persetujuan DPRD. Tapi ini sifatnya harus disegerakan, untuk mengantisipasi program-program di tahun 2019,” jelasnya.

Sedangkan menurut Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno mengatakan, kami selaku tuan rumah LPM Kabupaten Bekasi, saya menyampaikan kepada pemerintah jawa barat bahwa harus di dudukan perkaranya atau didudukan seperti ini di dalam mukerdah ke-1.

” Siapa si LPM Itu? dibawa komando siapa LPM di Jakartanya, tegasnya Nyumarno salah satu dewan pembina LPM Kabupaten Bekasi.

Nyumarno berharap LPM ini segera dilibatkan dibsetiap dalam kegiatan desa, karena LPM setara dengan pemerintahan desa, “tutupnya.(ziz/rjn)

Comment