Wagub Resmikan LPM, Nyumarno: LPM Harus di Libatkan Setiap Kegiatan Desa

- Redaksi

Jumat, 21 Desember 2018 - 14:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto istimewa: Uu Ruzhamnul Ulum Wagub Jabar.

i

Foto istimewa: Uu Ruzhamnul Ulum Wagub Jabar.

RJN, Bekasi -Pemerintah Provinsi Jawa Barat berjanji akan mengakomodir keinginan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) yang mengeluhkan kurang mendapatkan peran di pemerintahan desa maupun kelurahan, sehingga keberadaannya kerap dipertanyakan.

Diakomodirnya lembaga mitra pemerintah ini dengan pembuatan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang LPM. Peraturan tersebut membuat LPM tetap eksis keberadaannya. 

“LPM sudah ada sejak dulu dan memiliki legalitas formal diatur dalam undang-undang. Cuma ada anggapan bahwa lembaga ini kurang eksis dihadapan masyarakat,” ujar Wakil Gubernur Provinsi Jawa Barat, Uu Ruhzanul Ulum, usai membuka kegiatan Mukerda Ke-1 DPD LPM Jawa Barat di Kabupaten Bekasi, Jumat (21/12/2018). 

Uu mengklaim, fenomena keberadaan LPM dipandang sebelah mata terjadi di beberapa pemerintahan tingkat desa maupun kelurahan di Jawa Barat. Malah, LPM terkadang diartikan sama fungsinya seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sehingga kurang mendapatkan tempat. 

Baca Juga :  51% Kendaraan Telah kembali ke Jakarta Pada Hari Raya Natal 2019

“Padahal LPM ini lembaga pemberdayaan masyarakat, intinya LPM yang ada di desa-desa atau kelurahan, harus diberdayakan, harus dimanfaatkan harus dipakai oleh pemerintah desa maupun kelurahan,” ungkapnya. 

Menurut Uu, dalam pergub tersebut akan menyinggung tentang peran dan fungsi LPM yang harus lebih diberdayakan kembali oleh pemerintah. Dia mencontohkan sinergitas yang dibangun antara pemerintah dan LPM tersebut terjadi di Kabupaten Tasikmalaya, sewaktu dirinya masih menjabat bupati. 

Baca Juga :  Walikota Cirebon Tegaskan Kota Cirebon Masih Aman Dikunjungi

LPM diberikan ruang untuk memfasilitasi masyarakat mengejarkan program-program pemerintah desa atau kelurahan, misalnya dalam pembangunan infrastruktur. 

“Karena ada beberapa efek domino kalau kegiatan diberikan pada LPM, dimulai dari masyarakat bisa menikmati program tersebut. Untung hasil programnya kembali lagi kepada masyarakat. Biar rekanan (pengembang/ pihak ketiga) mengambil program yang sifatnya besar seperti di dinas-dinas, kalau program desa dikembalikan pada masyarakat dan LPM sebagai fasilitatornya,” tegasnya.

Uu menjanjikan, pergub tentang LPM ini segera dibuat sebelum memasuki tahun 2019. Pasalnya, bila pergub belum turun, maka fenomena serupa LPM yang jarang dilibatkan sulit untuk dihilangkan. 

“Kami buat pergub, akan tetapi nanti lambat laun kami akan lahirkan perda, tapi itu harus persetujuan DPRD. Tapi ini sifatnya harus disegerakan, untuk mengantisipasi program-program di tahun 2019,” jelasnya.

Baca Juga :  Camat Se Bogor Timur Siap Jalin Kerjasama dengan BTJ

Sedangkan menurut Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno mengatakan, kami selaku tuan rumah LPM Kabupaten Bekasi, saya menyampaikan kepada pemerintah jawa barat bahwa harus di dudukan perkaranya atau didudukan seperti ini di dalam mukerdah ke-1.

” Siapa si LPM Itu? dibawa komando siapa LPM di Jakartanya, tegasnya Nyumarno salah satu dewan pembina LPM Kabupaten Bekasi.

Nyumarno berharap LPM ini segera dilibatkan dibsetiap dalam kegiatan desa, karena LPM setara dengan pemerintahan desa, “tutupnya.(ziz/rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BPS, Kemenaker, dan Kemenperin Perkuat Kolaborasi Menuju Sensus Ekonomi 2026
Enam Hari Aniaya dan Sekap Kekasih, Pria di Bekasi Ditangkap Saat Kabur ke Matraman
RW 017 dan Pemdes Jejalenjaya Salurkan Bantuan Sembako serta Uang Tunai untuk Warga Kurang Mampu
Camat Cibitung Encun Sunarto: Masukan Kepala Desa dan BPD Jadi Bahan Penyempurnaan Raperda Desa
Wakil Ketua DPRD : Revisi Perda Desa Tampung Masukan Soal TKD hingga Perangkat Desa
Komisi III Soroti Mangkraknya IPAL, Minta Plt Bupati Segera Bertindak
DLH Kabupaten Bekasi Bantah Temuan Pemborosan BPK, Sopyan: Sewa Alat Berat Justru Hemat Rp1,8 Miliar
Wawali Harris Bobihoe Ajak Siswa Baru SMAN 10 Bekasi Bangun Karakter dan Raih Prestasi

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:01 WIB

BPS, Kemenaker, dan Kemenperin Perkuat Kolaborasi Menuju Sensus Ekonomi 2026

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:39 WIB

Enam Hari Aniaya dan Sekap Kekasih, Pria di Bekasi Ditangkap Saat Kabur ke Matraman

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:26 WIB

RW 017 dan Pemdes Jejalenjaya Salurkan Bantuan Sembako serta Uang Tunai untuk Warga Kurang Mampu

Senin, 20 Juli 2026 - 22:12 WIB

Wakil Ketua DPRD : Revisi Perda Desa Tampung Masukan Soal TKD hingga Perangkat Desa

Senin, 20 Juli 2026 - 19:21 WIB

Komisi III Soroti Mangkraknya IPAL, Minta Plt Bupati Segera Bertindak

Berita Terbaru