Wagub Resmikan LPM, Nyumarno: LPM Harus di Libatkan Setiap Kegiatan Desa

- Redaksi

Jumat, 21 Desember 2018 - 14:15 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

Foto istimewa: Uu Ruzhamnul Ulum Wagub Jabar.

i

Foto istimewa: Uu Ruzhamnul Ulum Wagub Jabar.

RJN, Bekasi -Pemerintah Provinsi Jawa Barat berjanji akan mengakomodir keinginan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) yang mengeluhkan kurang mendapatkan peran di pemerintahan desa maupun kelurahan, sehingga keberadaannya kerap dipertanyakan.

Diakomodirnya lembaga mitra pemerintah ini dengan pembuatan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang LPM. Peraturan tersebut membuat LPM tetap eksis keberadaannya. 

“LPM sudah ada sejak dulu dan memiliki legalitas formal diatur dalam undang-undang. Cuma ada anggapan bahwa lembaga ini kurang eksis dihadapan masyarakat,” ujar Wakil Gubernur Provinsi Jawa Barat, Uu Ruhzanul Ulum, usai membuka kegiatan Mukerda Ke-1 DPD LPM Jawa Barat di Kabupaten Bekasi, Jumat (21/12/2018). 

Uu mengklaim, fenomena keberadaan LPM dipandang sebelah mata terjadi di beberapa pemerintahan tingkat desa maupun kelurahan di Jawa Barat. Malah, LPM terkadang diartikan sama fungsinya seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sehingga kurang mendapatkan tempat. 

“Padahal LPM ini lembaga pemberdayaan masyarakat, intinya LPM yang ada di desa-desa atau kelurahan, harus diberdayakan, harus dimanfaatkan harus dipakai oleh pemerintah desa maupun kelurahan,” ungkapnya. 

Menurut Uu, dalam pergub tersebut akan menyinggung tentang peran dan fungsi LPM yang harus lebih diberdayakan kembali oleh pemerintah. Dia mencontohkan sinergitas yang dibangun antara pemerintah dan LPM tersebut terjadi di Kabupaten Tasikmalaya, sewaktu dirinya masih menjabat bupati. 

Baca Juga :  Kepala DLH Kabupaten Bekasi Bantah Tudingan Usir dan Hina Wartawan

LPM diberikan ruang untuk memfasilitasi masyarakat mengejarkan program-program pemerintah desa atau kelurahan, misalnya dalam pembangunan infrastruktur. 

“Karena ada beberapa efek domino kalau kegiatan diberikan pada LPM, dimulai dari masyarakat bisa menikmati program tersebut. Untung hasil programnya kembali lagi kepada masyarakat. Biar rekanan (pengembang/ pihak ketiga) mengambil program yang sifatnya besar seperti di dinas-dinas, kalau program desa dikembalikan pada masyarakat dan LPM sebagai fasilitatornya,” tegasnya.

Uu menjanjikan, pergub tentang LPM ini segera dibuat sebelum memasuki tahun 2019. Pasalnya, bila pergub belum turun, maka fenomena serupa LPM yang jarang dilibatkan sulit untuk dihilangkan. 

“Kami buat pergub, akan tetapi nanti lambat laun kami akan lahirkan perda, tapi itu harus persetujuan DPRD. Tapi ini sifatnya harus disegerakan, untuk mengantisipasi program-program di tahun 2019,” jelasnya.

Baca Juga :  Disbudpora Kabupaten Bekasi Usulkan 5 Situs Bersejarah Jadi Cagar Budaya

Sedangkan menurut Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno mengatakan, kami selaku tuan rumah LPM Kabupaten Bekasi, saya menyampaikan kepada pemerintah jawa barat bahwa harus di dudukan perkaranya atau didudukan seperti ini di dalam mukerdah ke-1.

” Siapa si LPM Itu? dibawa komando siapa LPM di Jakartanya, tegasnya Nyumarno salah satu dewan pembina LPM Kabupaten Bekasi.

Nyumarno berharap LPM ini segera dilibatkan dibsetiap dalam kegiatan desa, karena LPM setara dengan pemerintahan desa, “tutupnya.(ziz/rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tri Adhianto Matangkan Manajemen Talenta ASN
PrimeBiz Hotel Cikarang Gelar Aqua Yoga, Ajak Masyarakat Terapkan Gaya Hidup Sehat
Resmi! Mendagri Sahkan Asep Surya Atmaja Jadi Bupati Bekasi
2.200 Sambungan Air Bermasalah, DPRD Dorong Suzuki Turun Tangan
IAI Nusantara Tawarkan Beasiswa Bebas SPP hingga Lulus, Tersedia 5 Program Studi
Pasokan Air Bersih Babelan Masih Bergantung pada Kota Bekasi, Ini Penjelasan Tirta Bhagasasi
Pajak Air Cuma Rp187 Juta Setahun, DPRD Pertanyakan Pengawasan
Pemkab Bekasi Evaluasi Penyerapan Anggaran Perubahan APBD 2026

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:30 WIB

Tri Adhianto Matangkan Manajemen Talenta ASN

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:33 WIB

PrimeBiz Hotel Cikarang Gelar Aqua Yoga, Ajak Masyarakat Terapkan Gaya Hidup Sehat

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:14 WIB

Resmi! Mendagri Sahkan Asep Surya Atmaja Jadi Bupati Bekasi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 03:10 WIB

IAI Nusantara Tawarkan Beasiswa Bebas SPP hingga Lulus, Tersedia 5 Program Studi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:05 WIB

Pasokan Air Bersih Babelan Masih Bergantung pada Kota Bekasi, Ini Penjelasan Tirta Bhagasasi

Berita Terbaru

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengikuti ekspos pembangunan manajemen talenta ASN bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Kantor BKN RI, Rabu (21/10/2026), sebagai upaya memperkuat profesionalisme dan kinerja aparatur di lingkungan Pemkot Bekasi.

Pemerintahan

Tri Adhianto Matangkan Manajemen Talenta ASN

Rabu, 21 Okt 2026 - 21:30 WIB