Nyumarno: Semua Tenaga Kesehatan dan Tenaga Non Kesehatan di Puskesmas, Wajib Dapat JASPEL

- Redaksi

Senin, 6 Agustus 2018 - 18:33 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

Nyumarno, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi.

i

Nyumarno, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi.

RakyatJabarNews.com, Bekasi– Pemotongan JASPEL (Jasa Pelayanan Kesehatan) tenaga kesehatan di Puskesmas oleh siapapun, tidak bisa dibenarkan, Penggunaan Dana Kapitasi JKN diatur jelas dengan Peraturan Menteri Kesehatan No.21 tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi JKN untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Dana Kapitasi JKN itu sendiri adalah besaran pembayaran per-bulan yang dibayar dimuka oleh BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan kepada FKTP, baik FKTP milik Pemerintah maupun FKTP milik perorangan/swasta, berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan. Pemanfaatan Dana Kapitasi JKN tersebut digunakan seluruhnya untuk Pembayaran Jasa Pelayanan Kesehatan dan untuk dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan,”.ungkap Nyumarno Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Senin (6/8/2018).

Kemudian untuk besaran alokasi Jasa Pelayanan ditetapkan besarannya yaitu sekurang-kurangnya 60% dari jumlah penerimaan Dana Kapitasi JKN. Besaran alokasi sebagaimana dimakasud ditetapkan setiap tahun dengan Keputusan Bupati atas usulan Dinas Kesehatan. Yang mana terang benderang hal ini sudah diatur dalam Permenkes 21/2016 di pasal 3 ayat (2).

Lebih lanjut alokasi dana kapitasi JKN untuk pembayaan Jaspel (Jasa Pelayanan) Kesehatan dimanfaatkan untuk pembayaran jada pelayanan kesehatan bagi tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan yang melakukan pelayanan pada FKTP. Tenaga Kesehatan yang mendapatkan Jaspel itu sendiri meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, dan Pegawai Tidak Tetap, yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundangan, cetus Nyumarno yang juga Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan ini.

Jadi artinya, sudah menjadi keharusan bahwa semua tenaga kesehatan dan non tenaga kesehatan di FKTP milik Pemerintah (PUSKESMAS) harus semuanya di data dengan benar oleh Kepala Puskesmas dan dilaporkan kepada Dinas Kesehatan, untuk di usulkan dalam SK BUPATI BEKASI tentang Alokasi Dana Kapitasi JKN pada Puskesmas.

Baca Juga :  DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Raperda Inovasi Daerah

SK Bupati-nya itu pun tidak hanya 2 lembar kertas yang berisi prosentase alokasi dana kapitasi JKN yang berisi prosentase JKN dan prosesntase dukungan biaya operasional saja, tetapi harus lengkap dengan Lampiran nama-nama Penerima JASPEL (Jasa Pelayanan) di setiap Puskesmas. Makanya saya meminta dan mendesak agar Kepala Puskesmas beserta Dinas Kesehatan melakukan pendataan dengan benar, jangan sampai terlewat siapa-siapa yang berhak mendapatkan JASPEL, terang Nyumarno.

Kemudian untuk pembagian JASPEL (Jasa Pelayanan) Kesehatan kepada tenaga lesehatan dan non kesehatan itu sendiri ditetapkan dengan mempertimbangkan jenis ketenagaan dan atau jabatan, juga ada variabel kehadirannnya.

Selain kedua variabel tersebut, juga ada penilaian variabel juga yang di hitung dari masa kerja Tenaga Kesehatan dan Tenaga Kesehatan. Formulasi dan Variabel tersebut sudah sangat jelas diatur dalam Pasal 4 Permenkes 21 tahun 2016. Tidak bisa main-main dengan pemanfaatan Kapitasi JKN untuk Jasa Pelayanan ini.

Baca Juga :  Dedi Mulyadi Meriahkan Hari Jadi Kabupaten Bekasi ke-75

Apabila ada maraknya pemberitaan tentang pemotongan JASPEL (Jasa Pelayanan) Kesehatan oleh Oknum, siapapun orangnya dan apapun dalilnya, itu tidak bisa dibenarkan. Dinas Kesehatan harus segera memanggil oknum pelaku pemotongan tersebut, segera cek dan klarifikasi kebenarannya.

Jika benar terjadi dan terbukti, maka harus diberikan sanksi tegas melakui PPIP, Inspektorat ataupun bahkan bisa melakui APH (Aparat Penegak Hukum),”ucapnya dengan geram.

Meskipun alasan pemotongan JASPEL dipergunakan untuk membayar gaji honor tenaga kerja sukarelawan (sukwan), itu juga tidak bisa dibenarkan. Seharusnya malah dilakukan pendataan yang benar oleh Kepala Puskesmas dan Dinas Kesehatan kaitan semua Tenaga Kesehatan dan Non Kesehatan di Puskesmas, termasuk rekan-rekan Sukarelawan (sukwan).

“Jadikan para Sukwan tersebut menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), berikan SK Bupati untuk mereka, dan masukkan mereka ke dalam penerima JASPEL,”pungkas Nyumarno.(izi/RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pilkades Muktiwari Memanas! Bahrudin No. 1 dan Rusdi No. 2 Mulai Adu Program 12 September
Abu Vulkanik Anak Krakatau Jadi Perhatian, Pemkot Bekasi Bagikan Masker
Fajar Paper Siapkan Fasilitas Pengolahan Limbah, Aktivitas Truk Bakal Ditata
Kota Bekasi Peringkat 6 Wilayah Terinovatif Indonesia
Abu Vulkanik Anak Krakatau Sampai Bekasi, Tri Adhianto Minta Warga Waspada
Jalan Ditutup, Warga Terdampak! Komisi III Desak Pengembang Punya Akses Sendiri
Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Panggil Fajar Paper, Pastikan Perizinan Pengolahan Limbah Lengkap
Video CCTV Lift Viral, Eks Caleg Jabar VII Siapkan Langkah Hukum

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Pilkades Muktiwari Memanas! Bahrudin No. 1 dan Rusdi No. 2 Mulai Adu Program 12 September

Selasa, 8 September 2026 - 15:27 WIB

Abu Vulkanik Anak Krakatau Jadi Perhatian, Pemkot Bekasi Bagikan Masker

Senin, 7 September 2026 - 19:24 WIB

Fajar Paper Siapkan Fasilitas Pengolahan Limbah, Aktivitas Truk Bakal Ditata

Senin, 7 September 2026 - 16:35 WIB

Kota Bekasi Peringkat 6 Wilayah Terinovatif Indonesia

Senin, 7 September 2026 - 16:20 WIB

Abu Vulkanik Anak Krakatau Sampai Bekasi, Tri Adhianto Minta Warga Waspada

Berita Terbaru

Pengunjung melihat produk dan teknologi industri yang dipamerkan dalam GIFA Indonesia dan METEC Indonesia 2026 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Rabu (9/9/2026). Pameran ini diikuti lebih dari 260 eksibitor dari 19 negara dan menampilkan berbagai solusi teknologi untuk industri logam dan manufaktur.

Jakarta

GIFA Indonesia dan METEC Indonesia 2026 Resmi Dibuka

Rabu, 9 Sep 2026 - 12:23 WIB