RakyatJabarNews.com, Bekasi – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi sebagai lembaga penegak hukum yang dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di Kabupaten Bekasi nampaknya belum menonjolkan prestasi yang cukup signifikan semenjak dipimpin oleh Risman Tarihoran.
Hal tersebut dinyatakan dalam keterangan Rillis Rahmat Hidayat salah satu pegiat Barisan Rakyat Anti Korupsi (BARA AKSI), ketika dikonfirmasi media dirinya menuntut kepekaan pihak Kejaksaan Negeri (KEJARI) Kabupaten Bekasi untuk menyelidiki temuan-temuan ataupun dugaan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) yang mendasar walau tanpa adanya laporan dari masyarakat.
“Kejari seyogyanya peka dan menindaklanjuti terhadap kasus ambruknya SMAN Muaragembong, Mangkraknya Jembatan Bagedor, dan Gedung Baru PDAM Tirta Bhagasasi yang di Tegal Danas serta Anggaran Pemeliharaan Mess Mahasiswa KAPEMASI-IKAMASI, Rumah Dinas Bupati, Wakil Bupati dan Sekda-nya,” kata Abu, sapaan akrabnya.
Bersamaan dengan itu juga, Abu meminta agar kejari transparan atas laporan-laporan dari masyarakat ataupun lembaga kemasyarakatan dan memblow up apa saja proses penanganan korupsi yang sudah diselesaikan maupun yang sedang didalami termasuk yang sudah Dibuatkan Surat Pemberhentian Penangan Perkara (SP3).
“Kami (BARA AKSI) sepakat mendesak kejari yang kini dipimpin Risman agar menggelar konferensi press terkait ini semua, agar publik tahu,” tegas Abu yang juga Mantan Ketua BEM STT Pelita Bangsa periode 2015-2016
Selain itu, dirinya menambahkan, demi membuat jera pelaku Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) dirinya meminta kejari kabupaten Bekasi agar melibatkan undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam penanganan kasus.
“Sejauh ini mereka tak terbuka, apakah melibatkan Pasal TPPU dalam penanganan atau tidak? Kalau pake Pasal TPPU sok sebutkan kasus apa? Follow money harus ditegakkan,” tutupnya. (Ziz/RJN)