KABUPATEN BEKASI – Tim konsultan penyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Kabupaten Bekasi menilai Perda Nomor 3 Tahun 2016 sudah saatnya diperbarui. Selain menyesuaikan dengan regulasi terbaru, perubahan juga diperlukan agar aturan lebih relevan dengan kondisi di lapangan.
Perwakilan tim konsultan, Rasyid, mengatakan draf Raperda yang tengah dibahas bersama Pansus 14 DPRD Kabupaten Bekasi kini telah memuat sekitar 80 pasal.
“Perda yang berlaku saat ini sudah banyak yang perlu diselaraskan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Kami juga menerima berbagai masukan dari OPD agar regulasi ini benar-benar bisa diterapkan secara efektif,” ujar Rasyid usai rapat Pansus 14 DPRD Kabupaten Bekasi, Senin (6/7).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Rasyid, pelibatan organisasi perangkat daerah (OPD) menjadi bagian penting dalam penyusunan raperda. Sebab, OPD merupakan pihak yang nantinya menjalankan aturan tersebut secara teknis di lapangan.
“Masukan dari OPD sangat penting karena mereka memahami kondisi riil di lapangan. Nantinya, masukan itu juga menjadi dasar penyusunan aturan turunan seperti Peraturan Bupati maupun regulasi teknis lainnya,” katanya.
Selain menyusun draf raperda, tim konsultan juga mengkaji berbagai regulasi yang berkaitan dengan sektor pariwisata, mulai dari Undang-Undang Kepariwisataan, peraturan menteri, hingga regulasi terbaru di tingkat provinsi.
Rasyid menjelaskan, naskah akademik penyusunan raperda telah rampung. Namun, pembahasan bersama OPD tetap diperlukan untuk memastikan konsep yang disusun dapat diterapkan secara efektif.
“Naskah akademik menjadi landasan konseptual. Setelah itu kami menyelaraskan dengan kondisi di lapangan melalui masukan dari dinas-dinas terkait agar implementasinya tidak menemui kendala,” jelasnya.
Ia menegaskan, proses penyusunan raperda masih terbuka terhadap masukan masyarakat. Menurutnya, usulan yang bersifat substansial tetap akan dipertimbangkan apabila memiliki urgensi dan membawa manfaat bagi publik.
“Partisipasi masyarakat sangat penting. Semua masukan yang relevan akan menjadi bahan evaluasi untuk menyempurnakan raperda sebelum ditetapkan menjadi perda,” tutup Rasyid.
(*)










