Konsultan Ungkap Alasan Perda Pariwisata Kabupaten Bekasi Direvisi, Draf Sudah Capai 80 Pasal

- Redaksi

Selasa, 7 Juli 2026 - 16:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rasyid, perwakilan tim konsultan penyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Kepariwisataan Kabupaten Bekasi, memberikan keterangan kepada wartawan usai mengikuti rapat Pansus 14 DPRD Kabupaten Bekasi, Senin (6/7/2026).

i

Rasyid, perwakilan tim konsultan penyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Kepariwisataan Kabupaten Bekasi, memberikan keterangan kepada wartawan usai mengikuti rapat Pansus 14 DPRD Kabupaten Bekasi, Senin (6/7/2026).

KABUPATEN BEKASI – Tim konsultan penyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Kabupaten Bekasi menilai Perda Nomor 3 Tahun 2016 sudah saatnya diperbarui. Selain menyesuaikan dengan regulasi terbaru, perubahan juga diperlukan agar aturan lebih relevan dengan kondisi di lapangan.

Perwakilan tim konsultan, Rasyid, mengatakan draf Raperda yang tengah dibahas bersama Pansus 14 DPRD Kabupaten Bekasi kini telah memuat sekitar 80 pasal.

“Perda yang berlaku saat ini sudah banyak yang perlu diselaraskan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Kami juga menerima berbagai masukan dari OPD agar regulasi ini benar-benar bisa diterapkan secara efektif,” ujar Rasyid usai rapat Pansus 14 DPRD Kabupaten Bekasi, Senin (6/7).

Menurut Rasyid, pelibatan organisasi perangkat daerah (OPD) menjadi bagian penting dalam penyusunan raperda. Sebab, OPD merupakan pihak yang nantinya menjalankan aturan tersebut secara teknis di lapangan.

“Masukan dari OPD sangat penting karena mereka memahami kondisi riil di lapangan. Nantinya, masukan itu juga menjadi dasar penyusunan aturan turunan seperti Peraturan Bupati maupun regulasi teknis lainnya,” katanya.

Baca Juga :  Puluhan Jurnalis Bekasi Gelar Demo Pemecatan Kapolres Way Kanan Lampung

Selain menyusun draf raperda, tim konsultan juga mengkaji berbagai regulasi yang berkaitan dengan sektor pariwisata, mulai dari Undang-Undang Kepariwisataan, peraturan menteri, hingga regulasi terbaru di tingkat provinsi.

Rasyid menjelaskan, naskah akademik penyusunan raperda telah rampung. Namun, pembahasan bersama OPD tetap diperlukan untuk memastikan konsep yang disusun dapat diterapkan secara efektif.

Baca Juga :  Wali Kota Kembali Beri Arahan Pembinaan TKK Lingkup Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi

“Naskah akademik menjadi landasan konseptual. Setelah itu kami menyelaraskan dengan kondisi di lapangan melalui masukan dari dinas-dinas terkait agar implementasinya tidak menemui kendala,” jelasnya.

Ia menegaskan, proses penyusunan raperda masih terbuka terhadap masukan masyarakat. Menurutnya, usulan yang bersifat substansial tetap akan dipertimbangkan apabila memiliki urgensi dan membawa manfaat bagi publik.

“Partisipasi masyarakat sangat penting. Semua masukan yang relevan akan menjadi bahan evaluasi untuk menyempurnakan raperda sebelum ditetapkan menjadi perda,” tutup Rasyid.

(*)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Pungli Pasar Bantargebang Memanas, Kadis Disdagperin Dipanggil Kejari
DLH Bekasi Ingatkan Pengelolaan Sampah Jadi Kunci Pengembangan Destinasi Wisata
Meski Raih WTP, DPRD Temukan 17 OPD Masih Bermasalah dalam LHP BPK
DPR Dorong Wisata Religi dan Desa Wisata Naik Kelas Lewat Perda Baru
Sekda Bekasi Endin Samsudin Akui Kendala Tindak Lanjut BPK, Rencana Aksi OPD Segera Disusun
Ombi: Perda Pariwisata Fokus Awasi THM, Bukan Melegalkan
Puluhan Siswa Terancam Tak Sekolah, Kades Muktiwari Bersama ACP dan LAMI Datangi DPRD Bekasi
670 KK di Bekasi Krisis Air Bersih, BPBD Langsung Kirim 10 Ribu Liter ke Cibarusah

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 20:57 WIB

Kasus Pungli Pasar Bantargebang Memanas, Kadis Disdagperin Dipanggil Kejari

Selasa, 7 Juli 2026 - 18:13 WIB

DLH Bekasi Ingatkan Pengelolaan Sampah Jadi Kunci Pengembangan Destinasi Wisata

Selasa, 7 Juli 2026 - 16:46 WIB

Konsultan Ungkap Alasan Perda Pariwisata Kabupaten Bekasi Direvisi, Draf Sudah Capai 80 Pasal

Selasa, 7 Juli 2026 - 10:59 WIB

Meski Raih WTP, DPRD Temukan 17 OPD Masih Bermasalah dalam LHP BPK

Senin, 6 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPR Dorong Wisata Religi dan Desa Wisata Naik Kelas Lewat Perda Baru

Berita Terbaru

Anda Kurang Beruntung !