Konsultan Ungkap Alasan Perda Pariwisata Kabupaten Bekasi Direvisi, Draf Sudah Capai 80 Pasal

- Redaksi

Selasa, 7 Juli 2026 - 16:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rasyid, perwakilan tim konsultan penyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Kepariwisataan Kabupaten Bekasi, memberikan keterangan kepada wartawan usai mengikuti rapat Pansus 14 DPRD Kabupaten Bekasi, Senin (6/7/2026).

i

Rasyid, perwakilan tim konsultan penyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Kepariwisataan Kabupaten Bekasi, memberikan keterangan kepada wartawan usai mengikuti rapat Pansus 14 DPRD Kabupaten Bekasi, Senin (6/7/2026).

KABUPATEN BEKASI – Tim konsultan penyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Kabupaten Bekasi menilai Perda Nomor 3 Tahun 2016 sudah saatnya diperbarui. Selain menyesuaikan dengan regulasi terbaru, perubahan juga diperlukan agar aturan lebih relevan dengan kondisi di lapangan.

Perwakilan tim konsultan, Rasyid, mengatakan draf Raperda yang tengah dibahas bersama Pansus 14 DPRD Kabupaten Bekasi kini telah memuat sekitar 80 pasal.

“Perda yang berlaku saat ini sudah banyak yang perlu diselaraskan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Kami juga menerima berbagai masukan dari OPD agar regulasi ini benar-benar bisa diterapkan secara efektif,” ujar Rasyid usai rapat Pansus 14 DPRD Kabupaten Bekasi, Senin (6/7).

Baca Juga :  PGRI Kabupaten Bekasi Salurkan Rp549 Juta Bantuan Peduli Sumatera, Wujud Solidaritas Guru Nusantara

Menurut Rasyid, pelibatan organisasi perangkat daerah (OPD) menjadi bagian penting dalam penyusunan raperda. Sebab, OPD merupakan pihak yang nantinya menjalankan aturan tersebut secara teknis di lapangan.

“Masukan dari OPD sangat penting karena mereka memahami kondisi riil di lapangan. Nantinya, masukan itu juga menjadi dasar penyusunan aturan turunan seperti Peraturan Bupati maupun regulasi teknis lainnya,” katanya.

Baca Juga :  Pemkab Bekasi Gelar Rapat Fasilitasi Akhir Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru

Selain menyusun draf raperda, tim konsultan juga mengkaji berbagai regulasi yang berkaitan dengan sektor pariwisata, mulai dari Undang-Undang Kepariwisataan, peraturan menteri, hingga regulasi terbaru di tingkat provinsi.

Rasyid menjelaskan, naskah akademik penyusunan raperda telah rampung. Namun, pembahasan bersama OPD tetap diperlukan untuk memastikan konsep yang disusun dapat diterapkan secara efektif.

“Naskah akademik menjadi landasan konseptual. Setelah itu kami menyelaraskan dengan kondisi di lapangan melalui masukan dari dinas-dinas terkait agar implementasinya tidak menemui kendala,” jelasnya.

Baca Juga :  Panen Jagung di Tengah Kawasan Industri! Plt Bupati Bekasi Tunjukkan Daerah Tetap Jadi Lumbung Pangan

Ia menegaskan, proses penyusunan raperda masih terbuka terhadap masukan masyarakat. Menurutnya, usulan yang bersifat substansial tetap akan dipertimbangkan apabila memiliki urgensi dan membawa manfaat bagi publik.

“Partisipasi masyarakat sangat penting. Semua masukan yang relevan akan menjadi bahan evaluasi untuk menyempurnakan raperda sebelum ditetapkan menjadi perda,” tutup Rasyid.

(*)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BPK Temukan Dugaan Pemborosan Rp24,56 Miliar di DLH Bekasi, FORTALA Desak APH Bertindak
Tri Adhianto Bidik Stadion Patriot Jadi Magnet Sport City Bekasi
Raperda Pariwisata Bekasi Belum Diputus, Pansus XIV Libatkan Semua Pihak
Sarif Marhaendi: Kades Terpilih Wajib Ikuti Aturan Sebelum Ganti Perangkat Desa
Pansus XV DPRD Bekasi Desak Pemkab Terbitkan Surat Edaran Pilkades 2026–2034
Harris Bobihoe: Sinergi Pusat-Daerah Kunci Sukses Cek Kesehatan Gratis
Balita Korban Dugaan Penganiayaan Ibu Tiri di Bekasi Meninggal Dunia, Jenazah Diautopsi
Koalisi Sipil Desak KPK Tuntaskan Dugaan Ijon Proyek di Kabupaten Bekasi

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 06:32 WIB

BPK Temukan Dugaan Pemborosan Rp24,56 Miliar di DLH Bekasi, FORTALA Desak APH Bertindak

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:57 WIB

Tri Adhianto Bidik Stadion Patriot Jadi Magnet Sport City Bekasi

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:47 WIB

Sarif Marhaendi: Kades Terpilih Wajib Ikuti Aturan Sebelum Ganti Perangkat Desa

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:58 WIB

Pansus XV DPRD Bekasi Desak Pemkab Terbitkan Surat Edaran Pilkades 2026–2034

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:34 WIB

Harris Bobihoe: Sinergi Pusat-Daerah Kunci Sukses Cek Kesehatan Gratis

Berita Terbaru

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi Partai Gerindra, H. Bodin, memberikan keterangan kepada awak media di sela-sela rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Bekasi, Kamis (16/7/2026).

Pemerintahan

Komisi III Desak Percepat Realisasi Infrastruktur

Kamis, 16 Jul 2026 - 22:48 WIB

Kerjasama Hubungi Kami