KABUPATEN BEKASI– Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kembali diraih Pemerintah Kabupaten Bekasi ternyata belum sepenuhnya mencerminkan tuntasnya persoalan tata kelola keuangan.
Panitia Khusus (Pansus) XVI DPRD Kabupaten Bekasi mencatat 17 dari 29 organisasi perangkat daerah (OPD) masih memiliki temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Mayoritas temuan berkaitan dengan kelebihan pembayaran proyek di dinas teknis. Selain itu, Pansus juga menyoroti persoalan piutang RSUD dan pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Ketua Pansus XVI DPRD Kabupaten Bekasi, Sunandar, mengatakan rapat bersama TAPD, BPKAD, Bappeda, dan Inspektorat digelar untuk memastikan seluruh rekomendasi BPK benar-benar ditindaklanjuti, bukan hanya menjadi catatan tahunan.
“Dari total 29 OPD, ada 17 yang masih memiliki temuan. Secara umum masih didominasi kelebihan pembayaran pekerjaan di dinas teknis,” kata Sunandar, Senin (6/7/2026).
Ia menegaskan, opini WTP bukan berarti pemerintah daerah bebas dari persoalan. Seluruh temuan BPK tetap wajib diselesaikan agar tidak terus berulang setiap tahun.
“Pansus ingin memastikan ada langkah konkret dari setiap OPD sehingga temuan yang sama tidak kembali muncul pada pemeriksaan berikutnya,” ujarnya.
Pansus XVI menargetkan pembahasan tindak lanjut LHP BPK rampung pekan ini sebelum rekomendasi resmi diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi.
(*)











