KABUPATEN BEKASI – Pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan di DPRD Kabupaten Bekasi memunculkan berbagai tanggapan, terutama terkait isu tempat hiburan malam (THM). Menanggapi hal tersebut, Anggota Pansus 14 DPRD Kabupaten Bekasi, Ombi Hari Wibowo, menegaskan bahwa perubahan perda tidak dimaksudkan untuk melegalkan keberadaan THM.
Menurut Ombi, anggapan bahwa perubahan perda akan membuka ruang legalisasi tempat hiburan malam merupakan persepsi yang tidak tepat. Sebab, kewenangan penerbitan izin usaha pariwisata saat ini berada di pemerintah pusat melalui sistem Online Single Submission (OSS), bukan di pemerintah daerah.
“Perlu digarisbawahi, perda ini bukan perda untuk mengizinkan tempat hiburan malam. Perizinannya tetap melalui OSS. Jadi perubahan perda ini tidak mengubah mekanisme perizinan,” kata Ombi kepada wartawan usai rapat Pansus 14 DPRD Kabupaten Bekasi, Senin (6/7/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, perubahan regulasi dilakukan karena pemerintah daerah membutuhkan instrumen hukum untuk mengawasi dan membatasi aktivitas usaha pariwisata yang izinnya telah diterbitkan pemerintah pusat.
Menurut Ombi, selama perda lama masih bersifat melarang secara umum, pemerintah daerah justru memiliki keterbatasan dalam melakukan pengawasan di lapangan.
“Kalau hanya melarang, kita tidak bisa mengatur jam operasional, lokasi usaha, maupun mekanisme pengawasannya. Padahal izin dari pusat tetap bisa keluar,” ujarnya.
Karena itu, Pansus mengusulkan agar perda baru memuat aturan yang memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan penataan, pembinaan, dan pengawasan terhadap usaha pariwisata, termasuk apabila terdapat pelanggaran.
Ia mencontohkan, melalui regulasi baru nantinya pemerintah daerah dapat mengatur batasan lokasi usaha, jam operasional, hingga memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan daerah.
“Bukan untuk melegalkan, tetapi agar pemerintah daerah punya dasar hukum melakukan pembatasan dan pengawasan. Kalau melanggar, kita punya dasar untuk menindak,” katanya.
Selain membahas pengawasan tempat hiburan malam, perubahan Perda Kepariwisataan juga mencakup sejumlah sektor lain. Mulai dari pengembangan desa wisata, wisata religi, penyelenggaraan event, hotel, restoran, hingga penguatan koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD).
Ombi mengatakan sektor pariwisata tidak hanya berkaitan dengan destinasi wisata, tetapi juga menyangkut pengelolaan lingkungan, kesehatan, investasi, promosi, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Karena itu, pembahasan perda melibatkan berbagai OPD agar regulasi yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan pengembangan pariwisata Kabupaten Bekasi secara menyeluruh.
“Spirit perda ini adalah memperkuat tata kelola pariwisata. Tujuannya bukan sekadar mengatur tempat hiburan malam, tetapi memastikan seluruh sektor pariwisata berjalan lebih tertib, terawasi, dan memberi manfaat bagi masyarakat,” tutup Ombi.
(*)










