Komplotan Curanmor Lumpuh Usai di Doorrr Timah Panas

- Redaksi

Selasa, 8 Oktober 2019 - 18:38 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

RJN, Indramayu – Unit Reskrim Polres Indramayu berhasil membekuk komplotan pelaku pencurian kendaraan motor (curanmor). Bahkan, empat dan enam anggota komplotan curanmor ini terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.

Keenam pelaku curanmor ini masing-masing berinisial USMT, ARS, ODG, CSMR, KRDN, dan TRYMN. Aksi mereka yang kerap menghantui warga berakhir di tangan Satreskrim Polres Indramayu. Komplotan ini sudah puluhan kali melancarkan aksinya secara lintas wilayah.

Baca Juga :  Satpol PP Kota Cirebon Amankan Ratusan Miras Dari Warung Remang-remang

Pengungkapan kasus curanmor ini merupakan hasil dari pengembangan petugas atas laporan masyarakat yang kehilangan kendaraanya. Awalnya jajaran Polres Indramayu mengamankan dua orang pelaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kemudian dilakukan pengembangan dan menangkap empat pelaku lainya,” kata ungkap Kapolres Indramayu AKBP M.Yoris M.Y Marzuki didampingi Kasatreskrim Polres Indramayu AKP Suseno Adi Wibowo.

Baca Juga :  TikTok Berujung Maut, Remaja Putri di Cikarang Tewas Tersengat Listrik

Dari enam pelaku tersebut, empat pelaku terpaksa ditembak karena berusaha melarikan diri saat ditangkap.

Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan 15 kendaraan roda dua hasil curian, dan alat-alat yang biasa digunakan pelaku dalam melakukan aksinya.

Baca Juga :  Raih Juara 1 Skill Kontes, SMK Muhammadiyah Lemahabang Akan Mengguncang Dunia Industry 4.0

“Mereka beraksi di wilayah Indramayu, Kota/Kabupaten Cirebon, hingga Majalengka. Komplotan tersebut sudah beraksi 20 kali lebih,” jelasnya.

Atas tindakannya melawan hukum, enam pelaku curanmor ini akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 7 tahun. 

(fis/rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polemik Perumahan LBS 2 Mencuat, DPRD Bekasi Dorong Evaluasi Perizinan dan PSU
Pesan Menyentuh Gus Imam Hafash di Maulid Nabi PNI Cibitung: Bayangkan Rasulullah Ada di Depan Kita
Debt Collector Ditahan, Diduga Hantam Warga Pakai Kursi hingga Terluka
Maxim Perkuat UMKM di 400 Kota, Bantu Pelaku Usaha Tekan Biaya Operasional
Firefighter Skill Competition 2026 di Bekasi Diikuti Puluhan Tim Pemadam Industri
Pemuda Patriot dan Digdaya Ajak Generasi Muda Jaga Ketertiban dan Persatuan Bangsa
Jiovanno: Tujuan Revisi Tutup Celah Hukum
Go-Woman.id Gelar Seminar UMKM Perempuan, Dorong Bisnis Rumahan Naik Kelas

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 07:40 WIB

Polemik Perumahan LBS 2 Mencuat, DPRD Bekasi Dorong Evaluasi Perizinan dan PSU

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:10 WIB

Pesan Menyentuh Gus Imam Hafash di Maulid Nabi PNI Cibitung: Bayangkan Rasulullah Ada di Depan Kita

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:59 WIB

Debt Collector Ditahan, Diduga Hantam Warga Pakai Kursi hingga Terluka

Kamis, 16 Juli 2026 - 22:06 WIB

Maxim Perkuat UMKM di 400 Kota, Bantu Pelaku Usaha Tekan Biaya Operasional

Senin, 13 Juli 2026 - 12:31 WIB

Firefighter Skill Competition 2026 di Bekasi Diikuti Puluhan Tim Pemadam Industri

Berita Terbaru

Keterangan Foto:
Calon Kepala Desa Muktiwari nomor urut 1, H. Bahrudin, S.E., bersama pendukungnya mengikuti rangkaian kampanye Pilkades Muktiwari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Sabtu (12/9/2026). Kampanye mengusung tagline “Birukan Langit, Putihkan Hati” dan mendapat antusiasme dari warga.

Pilkades

Bahrudin Nomor Hiji, Ribuan Warga Muktiwari Tumpah Ruah

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:11 WIB