Kemendikbud Sesalkan Insiden Pendisiplinan Dengan Kekerasan di Sekolah

- Redaksi

Sabtu, 21 April 2018 - 22:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RakyatJabarNews.com, Jakarta – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyesalkan terjadinya insiden pemukulan siswa oleh oknum tenaga pendidik di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Purwokerto, Jawa Tengah. Pendisiplinan dengan kekerasan yang dilakukan oknum guru berinisial LK merupakan praktik yang tidak dibenarkan dalam pembelajaran.

“Kemendikbud telah menerbitkan aturan yang melarang dan mencegah praktik-praktik kekerasan di sekolah. Hukuman disiplin yang dilakukan oleh oknum guru ini merupakan tindakan kekerasan yang dilarang,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat (BKLM) Kemendikbud, Ari Santoso, Sabtu (21/4).

Kemendikbud mengimbau agar dinas pendidikan lebih aktif melakukan sosialisasi aturan-aturan terkait sekolah aman dari tindak kekerasan, baik kepada guru, siswa, maupun tenaga kependidikan. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 82 tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, menyatakan bahwa tindak kekerasan yang dilakukan di lingkungan sekolah maupun antar sekolah, dapat mengarah kepada suatu tindak kriminal dan menimbulkan trauma bagi peserta didik.

Baca Juga :  Launching Produk Terbaru, Hilo School Adakan Event Lomba Mewarnai

“Untuk itulah potensi kekerasan di sekolah perlu dicegah, dan ditanggulangi dengan melibatkan berbagai unsur dalam ekosistem pendidikan. Di dalam peraturan menteri cukup jelas siapa saja yang terlibat, apa yang perlu dilakukan dan bagaimana cara-caranya,” jelas Kepala BKLM.

Baca Juga :  Kecewa dengan Pilkada Kota Cirebon, 5 Kantor Panwascam di Kota Cirebon Digeruduk Massa

Saat ini, Kemendikbud terus melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah dan pihak berwajib terkait penanganan kasus yang terjadi di area sekolah. “Kewenangan penindakan terhadap oknum guru yang melakukan kekerasan tersebut berada di bawah pemerintah daerah. Oknum LK yang merupakan guru sekolah swasta ini tanggung jawab pembinaannya dilakukan oleh yayasan pengelola sekolah bersama dengan dinas pendidikan,” jelas Kepala BKLM.

Di dalam pasal 12 Permendikbud nomor 82 tahun 2015 dijelaskan, bahwa pemberian sanksi terhadap oknum pelaku tindak kekerasan dilakukan secara proporsional dan berkeadilan sesuai tingkatan dan/atau akibat tindak kekerasan. Hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan oleh tim penanggulangan tindak kekerasan di sekolah yang dibentuk pemerintah daerah dengan melibatkan tokoh masyarakat dan pemerhati pendidikan.

Baca Juga :  Tiga Warga Dimintai Keterangan Terkait Pembakaran Terduga Pencuri Amplifier Mushola

Kepala BKLM juga menjelaskan bahwa selain siswa, para pendidik dan tenaga kependidikan juga mendapatkan perlindungan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, dan hak atas kekayaan intelektual sebagaimana diatur di dalam Permendikbud nomor 10 Tahun 2017. Namun, kembali ditegaskannya bahwa dalam praktik pendisiplinan dengan kekerasan tidak sepatutnya dilakukan seorang pendidik. Ia mengajak agar pendidik dapat menggunakan metode edukatif dalam melakukan pendisiplinan siswa.(RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Membanggakan! Dosen IAI Nusantara Bekasi Lolos Program Bergengsi Lemhannas RI, Siap Cetak Generasi Berkarakter
Pemkab Bekasi Buka Beasiswa S1 untuk 100 Putra-Putri Berprestasi, Pendaftaran Dimulai 27 Juli
Hari Anak Nasional 2026, Kemendikdasmen Kampanyekan Pembatasan Gawai di Sekolah
Tim SAR Temukan Satu Korban Tewas Ledakan Gas di Medan, Satu Orang Masih Dicari
Bekasi Cetak Sejarah, Satu-Satunya Kota di Jabar dengan Rata-Rata Lama Sekolah di Atas 12 Tahun
Indonesia Energy Week Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Hadirkan 200 Peserta dari 17 Negara
Soroti Daya Tampung SMPN 7 Cibitung, Kadisdik Bekasi Pastikan Sekolah Baru Dibangun
Hari Pertama MPLS di Bekasi Jadi Sorotan, Kadisdik Tegas: Tak Ada Tempat untuk Perpeloncoan!

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:08 WIB

Membanggakan! Dosen IAI Nusantara Bekasi Lolos Program Bergengsi Lemhannas RI, Siap Cetak Generasi Berkarakter

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:51 WIB

Pemkab Bekasi Buka Beasiswa S1 untuk 100 Putra-Putri Berprestasi, Pendaftaran Dimulai 27 Juli

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:39 WIB

Hari Anak Nasional 2026, Kemendikdasmen Kampanyekan Pembatasan Gawai di Sekolah

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:09 WIB

Tim SAR Temukan Satu Korban Tewas Ledakan Gas di Medan, Satu Orang Masih Dicari

Senin, 20 Juli 2026 - 15:30 WIB

Bekasi Cetak Sejarah, Satu-Satunya Kota di Jabar dengan Rata-Rata Lama Sekolah di Atas 12 Tahun

Berita Terbaru