Kemendikbud Sesalkan Insiden Pendisiplinan Dengan Kekerasan di Sekolah

- Redaksi

Sabtu, 21 April 2018 - 22:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RakyatJabarNews.com, Jakarta – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyesalkan terjadinya insiden pemukulan siswa oleh oknum tenaga pendidik di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Purwokerto, Jawa Tengah. Pendisiplinan dengan kekerasan yang dilakukan oknum guru berinisial LK merupakan praktik yang tidak dibenarkan dalam pembelajaran.

“Kemendikbud telah menerbitkan aturan yang melarang dan mencegah praktik-praktik kekerasan di sekolah. Hukuman disiplin yang dilakukan oleh oknum guru ini merupakan tindakan kekerasan yang dilarang,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat (BKLM) Kemendikbud, Ari Santoso, Sabtu (21/4).

Kemendikbud mengimbau agar dinas pendidikan lebih aktif melakukan sosialisasi aturan-aturan terkait sekolah aman dari tindak kekerasan, baik kepada guru, siswa, maupun tenaga kependidikan. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 82 tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, menyatakan bahwa tindak kekerasan yang dilakukan di lingkungan sekolah maupun antar sekolah, dapat mengarah kepada suatu tindak kriminal dan menimbulkan trauma bagi peserta didik.

“Untuk itulah potensi kekerasan di sekolah perlu dicegah, dan ditanggulangi dengan melibatkan berbagai unsur dalam ekosistem pendidikan. Di dalam peraturan menteri cukup jelas siapa saja yang terlibat, apa yang perlu dilakukan dan bagaimana cara-caranya,” jelas Kepala BKLM.

Baca Juga :  Layanan Telekomunikasi Digital Live.On Kenalkan Fitur #NabungKuota

Saat ini, Kemendikbud terus melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah dan pihak berwajib terkait penanganan kasus yang terjadi di area sekolah. “Kewenangan penindakan terhadap oknum guru yang melakukan kekerasan tersebut berada di bawah pemerintah daerah. Oknum LK yang merupakan guru sekolah swasta ini tanggung jawab pembinaannya dilakukan oleh yayasan pengelola sekolah bersama dengan dinas pendidikan,” jelas Kepala BKLM.

Di dalam pasal 12 Permendikbud nomor 82 tahun 2015 dijelaskan, bahwa pemberian sanksi terhadap oknum pelaku tindak kekerasan dilakukan secara proporsional dan berkeadilan sesuai tingkatan dan/atau akibat tindak kekerasan. Hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan oleh tim penanggulangan tindak kekerasan di sekolah yang dibentuk pemerintah daerah dengan melibatkan tokoh masyarakat dan pemerhati pendidikan.

Baca Juga :  Terkait Sistem Zonasi, Mendikbud: Hentikan Praktik Jual Beli Kursi

Kepala BKLM juga menjelaskan bahwa selain siswa, para pendidik dan tenaga kependidikan juga mendapatkan perlindungan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, dan hak atas kekayaan intelektual sebagaimana diatur di dalam Permendikbud nomor 10 Tahun 2017. Namun, kembali ditegaskannya bahwa dalam praktik pendisiplinan dengan kekerasan tidak sepatutnya dilakukan seorang pendidik. Ia mengajak agar pendidik dapat menggunakan metode edukatif dalam melakukan pendisiplinan siswa.(RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Riau Ungkap 1.333 Kasus Kejahatan Jalanan, 525 Tersangka Berhasil Diamankan
Universitas Pelita Bangsa Edukasi Warga Bekasi, Kekerasan terhadap Hewan Bisa Berujung Hukum
Sosialisasi SPMB di Kabupaten Bekasi Diperkuat, Pranoto Tekankan Pencegahan Masalah PPDB
DPRD Bekasi Warning Disdik, SPMB 2026 Jangan Sampai Chaos Lagi
Tri Adhianto Tegaskan SPMB Bekasi Tanpa Titipan, Gandeng Kejari
Asep Surya Bikin Heboh Galaksi SDIT An-Nur, Siswa Diminta Berani Mimpi Besar
Pendidikan Karakter Jadi Sorotan
Perda Perlindungan Guru Bekasi Dinilai Mendesak, Kadisdik Soroti Keamanan Pendidik

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:02 WIB

Polda Riau Ungkap 1.333 Kasus Kejahatan Jalanan, 525 Tersangka Berhasil Diamankan

Minggu, 17 Mei 2026 - 17:49 WIB

Universitas Pelita Bangsa Edukasi Warga Bekasi, Kekerasan terhadap Hewan Bisa Berujung Hukum

Senin, 11 Mei 2026 - 13:59 WIB

Sosialisasi SPMB di Kabupaten Bekasi Diperkuat, Pranoto Tekankan Pencegahan Masalah PPDB

Senin, 4 Mei 2026 - 10:00 WIB

DPRD Bekasi Warning Disdik, SPMB 2026 Jangan Sampai Chaos Lagi

Senin, 4 Mei 2026 - 09:43 WIB

Tri Adhianto Tegaskan SPMB Bekasi Tanpa Titipan, Gandeng Kejari

Berita Terbaru