Karyawan PT Hab Dong Indonesia mengadu nasibnya ke gedung DPRD Kab Bekasi

oleh -
Foto : Kuasa Hukum, Sumarno, S.H mengatakan kedatangannya ke kantor DPRD Kabupaten Bekasi ingin mengadukan PT.Hab dong karena diduga melakukan pelanggaran jam kerja.

Bekasi – Adanya dugaan pelanggaran aturan pemerintah No 35 tahun 2021 tentang jam kerja, karyawan PT Hab dong Indonesia di dampingi kuasa hukum dari GILANG & PARTNER mengadu kepada Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi.

Menurut Kuasa Hukum, Sumarno, S.H mengatakan kedatangannya ke kantor DPRD Kabupaten Bekasi ingin mengadukan PT.Hab dong karena diduga melakukan pelanggaran jam kerja.

“Kami dari kantor hukum Gilang & Friends pada prinsipnya hari ini ingin menyampaikan surat pengaduan klien kami salah satu pekerja di PT Hab Dong Indonesia,karena mereka bekerja melampuai batas waktu yang di tentukan,” Ucapnya.

Berita Rekomendasi

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

No More Posts Available.

No more pages to load.