Tambahnya, Dari Pihak Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat sudah melakukan sidak beberapa waktu lalu kepada PT. Hab Dong dan berdasarkan pengaduan tersebut di benarkan oleh pihak perusahaan belum dibayarkan.
“Kalau memang perusahan tidak menggubris kami akan berupaya secara hukum, Kami hanya meminta kepada pihak perusahan untuk membayarkan hak-hak karyawan sesuai peraturan” Tutupnya. (nug)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT









