Dani mengatakan di tahun 2023 Pemkab Bekasi mengalokasikan 40 persen dari total kebutuhan penyelanggaran dan pengawasan Pemilu, sementara sisanya akan digelontorkan di tahun 2024 mendatang.
“Di tahun 2023 pencairan 40 persen. KPU R46,8 miliar dan Bawaslu Rp7,2 miliar. Sisanya 60 persen di tahun 2024,” kata Dani.
Dijelaskan, pengalokasian anggaran merupakan salah satu hal yang paling mendasar yang telah dipersiapkan pemerintah daerah untuk mensukseskan Pemilu yang dilaksanakan secara serentak tersebut.
“Dengan pengaloasian anggaran ini, Pemerintah Kabupaten Bekasi tentunya mendukung penuh pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 dan berharap sinergitas para stakeholder pemangku kepentingan Pemilu 2024 tetap melaksanakan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku guna terciptanya Pemilu 2024 di Kabupaten Bekasi yang aman, damai dan demokratis,” kata dia. (ziz)
Halaman : 1 2











