Berdasarkan akun resmi Baznas Jabar @baznasjabar, berikut besaran Zakat fitrah yang dihitung berdasarkan harga beras yang digunakan di wilayah tersebut:
1. Kota Bogor, Kota Depok dan Kabupaten Bekasi Rp45.000.
2. Kota Bekasi Rp40.000.
3. Kabupaten Bogor Rp37.500.
4. Kota Cirebon Rp35.000.
5. Kota Sukabumi Rp33.000.
6. Kabupaten Bandung dan Kabupaten Sumedang Rp32.500.
7. Kabupaten Karawang dan Kota Bandung Rp32.000.
8. Kab Purwakarta Rp31.250.
9. Kabupaten Sukabumi Rp31.000.
10. Kabupaten Subang, Kabupaten Cirebon, Kota Cimahi, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Bandung Barat, Kota Tasikmalaya dan Kabupatem Garut Rp30.000.
11. Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Tasikmalaya dan Kabupaten Ciamis Rp27.500.
12. Kota Banjar dan Kabupaten Kuningan Rp25.000.
13. Kabupaten Cianjur terdapat 3 harga karena ada 3 klasifikasi beras yang digunakan masyarakatnya yaitu Rp31.000, Rp37.000 dan Rp57.500.
Halaman : 1 2











