Inilah Besaran Zakat Fitrah 2022 untuk Kota dan Kabupaten di Jabar

- Redaksi

Senin, 11 April 2022 - 11:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi

i

Foto: Ilustrasi

Berdasarkan akun resmi Baznas Jabar @baznasjabar, berikut besaran Zakat fitrah yang dihitung berdasarkan harga beras yang digunakan di wilayah tersebut:

1. Kota Bogor, Kota Depok dan Kabupaten Bekasi Rp45.000.

2. Kota Bekasi Rp40.000.

Baca Juga :  Lapas kelas IIA Karawang Gelar Hapus Tato Gratis untuk Warga Binaan

3. Kabupaten Bogor Rp37.500.

4. Kota Cirebon Rp35.000.

5. Kota Sukabumi Rp33.000.

6. Kabupaten Bandung dan Kabupaten Sumedang Rp32.500.

7. Kabupaten Karawang dan Kota Bandung Rp32.000.

8. Kab Purwakarta Rp31.250.

Baca Juga :  Jasa Marga Palikanci Pastikan Kelancaran Arus Mudik Lebaran 2019

9. Kabupaten Sukabumi Rp31.000.

10. Kabupaten Subang, Kabupaten Cirebon, Kota Cimahi, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Bandung Barat, Kota Tasikmalaya dan Kabupatem Garut Rp30.000.

11. Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Tasikmalaya dan Kabupaten Ciamis Rp27.500.

Baca Juga :  HKN 2018 Kota Bekasi, Insan Kesehatan Ikuti Senam Bersama

12. Kota Banjar dan Kabupaten Kuningan Rp25.000.

13. Kabupaten Cianjur terdapat 3 harga karena ada 3 klasifikasi beras yang digunakan masyarakatnya yaitu Rp31.000, Rp37.000 dan Rp57.500.

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Bekasi Dorong Penguatan Koperasi pada Peringatan Harkopnas ke-79
Komisi III Desak Percepat Realisasi Infrastruktur
Harris Bobihoe: Sinergi Pusat-Daerah Kunci Sukses Cek Kesehatan Gratis
Indonesia Energy Week Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Hadirkan 200 Peserta dari 17 Negara
Tri Adhianto Ajak Sahabat MUI Berantas Judi Online dan Perkuat Pembinaan Sosial
2.416 KK di Bekasi Terdampak Kekeringan, BPBD Salurkan 575 Ribu Liter Air Bersih ke 20 Titik
DPRD Kabupaten Bekasi Revisi Perda Desa, Sesuaikan dengan UU Desa Terbaru
Plt. Bupati Bekasi Akan Panggil Direktur RSUD, Soroti Pelayanan hingga Kondisi Keuangan
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:07 WIB

Pemkab Bekasi Dorong Penguatan Koperasi pada Peringatan Harkopnas ke-79

Kamis, 16 Juli 2026 - 22:48 WIB

Komisi III Desak Percepat Realisasi Infrastruktur

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:34 WIB

Harris Bobihoe: Sinergi Pusat-Daerah Kunci Sukses Cek Kesehatan Gratis

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:00 WIB

Indonesia Energy Week Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Hadirkan 200 Peserta dari 17 Negara

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:48 WIB

Tri Adhianto Ajak Sahabat MUI Berantas Judi Online dan Perkuat Pembinaan Sosial

Berita Terbaru

Kerjasama Hubungi Kami