RJN, Kuningan – Seiring terjadinya pandemi Covid-19, Tahun 2020 merupakan tahun yang penuh keprihatinan, baik dalam kapasitas pribadi maupun dalam sebagai entitas pemerintah dari tingkat pusat sampai dengan tingkat desa.
Hal itu disampaikan Wakil Bupati Kuningan, H. M Ridho Suganda saat memberikan arahan dalam kegiatan Pembinaan Kepala Desa se-Kecamatan Garawangi yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kuningan, bertempat di Aula Kantor Desa Garawangi, Selasa (23/6)
“Pandemi Covid-19 yang merupakan musibah global, selain karena kelalaian umat manusia, pada hakikatnya tidak terlepas dari kehendak Tuhan Yang Maha Kuasa. Semoga pandemi Covid-19 bisa segera berakhir serta memberi hikmah dan pelajaran kepada kita semua,” jelas Ridho.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Terkait dengan terus menurunnya angka positif Covid-19 di Kabupaten Kuningan, Ridho mengucapkan terimakasih kepada pemerintahan Kecamatan dan desa beserta seluruh pihak yang telah bekerjasama bahu-membahu dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Karena menurutnya, tugas pemerintah di tingkat kecamatan dan desa lebih berat, mulai dari sosialisasi, mengawasi langsung pergerakan warga, pengoprasionalan posko siaga, hingga penyaluran berbagai bantuan sosial.
“Dan yang lebih fatal lagi, seringkali desa menjadi cemoohan warga, protes warga, dibully warga yang tidak mendapat bantuan. Walaupun kadang-kadang yang protes dan bikin rame itu sebetulnya warga yang tidak berhak menerima Bansos. Maka di tahun prihatin ini, desa harus sabar,” kata Ridho.
Lebih lanjut Wakil Bupati Kuningan mengatakan, Covid-19 juga mengakibatkan adanya kesulitan fiskal negara, sehingga terjadi pengurangan anggaran untuk belanja publik maupun operasional pada semua tingkatan termasuk desa yang mengalami pengurangan Dana Desa (DD) secara nasional dan pengurangan ADD rata-rata sekitar Rp 35 juta bahkan ada yang lebih.
“ADD berkurang bukan karena dialihkan kepada anggaran lain, karena anggaran penanganan Covid mengambil dari pengurangan belanja SKPD. ADD berkurang disebabkan oleh berkurangnya dana perimbangan yang diterima oleh kabupaten, dan ini terjadi di semua kabupaten. Ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan fiskal APBD, sebab jika ketentuan regulasi tersebut tidak ditaati maka Pemkab Kuningan akan terkena sanksi pengurangan DAU sebesar 35 persen,” jelas Ridho.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala DPMD Kab.Kuningan, H. Dudi Pahrudin, Camat Garawangi, Minthareja, Kabid Pemdes DPMD, H. Ahmad Faruk, serta seluruh Kepala Desa diwilayah Kecamatan Garawangi.
(all/rjn)









