Kabupaten Bekasi – Pemerintah Kabupaten Bekasi memperkuat perlindungan anak di ruang digital melalui penerapan PP Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas.
Plt Kepala DP3A Kabupaten Bekasi, Titin Patimah, mengatakan aturan ini bertujuan melindungi anak, khususnya di bawah 16 tahun, dari risiko konten negatif di internet.
“Ini upaya bersama agar anak aman di ruang digital,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, tingginya penggunaan internet sejak usia dini menjadi perhatian serius. Bahkan, anak di bawah satu tahun sudah mulai terpapar gadget dari orang tua.
DP3A telah berkolaborasi dengan Dinas Pendidikan, aparat penegak hukum, serta memperkuat Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (SAPA) hingga tingkat desa.
Sementara itu, Kepala Diskominfosantik Kabupaten Bekasi, Yan Yan Akhmad Kurnia, menegaskan PP Tunas bukan membatasi kreativitas, melainkan melindungi anak.
“Platform digital wajib memastikan keamanan, verifikasi usia, dan penyaringan konten,” katanya.
Ia menekankan peran orang tua sebagai kunci, seperti membatasi penggunaan gadget, mengawasi konten, dan memberikan edukasi.
Pemkab Bekasi berharap kolaborasi semua pihak dapat menciptakan ruang digital yang aman bagi anak. (*)









