RakyatJabarNews.com – Jajaran Satuan Reskrim Polres Cirebon Kota kembali berhasil membongkar jaringan prostitusi online, yang memanfaatkan media sosial sebagai sarana dalam mencari pelanggan yang dikendalikan seorang mucikari berinisal N, Kamis (1/6/2017) dini hari.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Adi Vivid mengatakan, selain berhasil menangkap N, jajarannya juga berhasil mengamankan empat orang perempuan muda yang merupakan PSK anak buah N.
“Kami amankan mucikari berinisial N yang menawarkan anak buahnya kepada para pelanggan menggunakan media sosial berupa Blackberry Messengger,” kata Adi, saat gelar perkara di Mapolres Cirebon Kota, Kamis (1/6) siang.
Adi mengungkapkan, penangkapan N, mucikari berjenis kelamin laki-laki itu, hanya berselang beberapa menit, usai yang bersangkutan menawarkan PSK anak buahnya kepada seorang pria hidung belang.
“Waktu itu pelaku sedang menjual dua PSK anak buahnya kepada pria hidung belang di salah satu hotel yang ada di Kota Cirebon. Diketahui dua PSK tersebut berinisisal AH dari Kota Cirebon dan N dari Kabupaten Cirebon. Setelah berhasil melakukan penawaran, tersangka kemudian diamankan petugas,” kata Adi.
Berdasarkan hasil pengembangan, lanjut Adi, diketahui ada dua PSK lagi yang merupakan anak buah N di tempat lain. Setelah melakukan penyusuran lebih lanjut, dua PSK tersebut berhasil diamankan.
“Dua PSK lainnya yang berhasil kami tangkap yaitu N yang merupakan warga dari Kabupaten Cirebon dan DR warga Kota Cirebon. Kepada petugas mereka mengakui sebagai anak buah dari mucikari N ini,” jelasnya.
Adi mengatakan N menawarkan anak buahnya kepada para pelanggannya dengan tarif mulai dari Rp 1,3 juta hingga Rp 1,5 juta. Berdasarkan pengakuannya, N hanya memasarkan anak buahnya di Kota dan Kabupaten Cirebon.
“Cuma untuk di kota dan kabupaten. Dalam sekali transaksi, N dapat komisi Rp 300 ribu per PSK,” kata N.
Dalam kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 1,3 juta berikut 7 unit handphone berbagai merek.
Sementara itu, menurut pengakuan tersangka, bisnis haram itu sudah dijalani selama satu tahun. Ia mengaku tidak mengenal langsung para pelanggannya. Sementara untuk merekrut PSK anak buahnya, ia memanfaatkan posisinya sebagai public relation (PR) di salah satu tempat hiburan di Kota Cirebon.
“Mayoritas anak buah saya merupakan pekerja lepas di tempat hiburan,” ujar N, saat diinterogasi polisi.
Atas kasusnya tersebut, polisi menjerat N dengan Pasal 506 KUHPdengan ancaman hukuman satu tahun penjara.(RJN)