Hasil sidang MK untuk PSU Kota Cirebon

- Redaksi

Rabu, 17 Oktober 2018 - 11:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RJN, Jakarta – Sidang gugatan Pilkada Kota Cirebon yang Ke-5 di Mahkamah Konstitusi berjalan dengan lancar. Selama jalannya persidangan, pihak termohon baik KPU maupun Bawaslu menyampaikan laporan jalannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Tanggal 22 September 2018 lalu.

Namun, di akhir persidangan terungkap terdapat laporan tertulis dari pihak Pemohon (Pasangan Bamunas S Boediman – Effendi Edo) yang disampaikan oleh Hakim Ketua Anwar Usman dimana sidang akan dilanjutkan dengan waktu serta agenda yang belum dapat diberitahukan

Baca Juga :  Tumpah Ruah 01 Jokowi-Amin di Kemang Pratama

Atas hal tersebut, Pihak Terkait Calon Wali Kota Cirebon nomor urut 2, Nashrudin Azis mengatakan Alhamdukillah sidang hari ini telah selesai dimana itu semua sesuai dengan rencana agenda persidangan yaitu mendengarkan laporan hasil PSU dari pihak KPU dan Bawaslu baik Kota, Provinsi, dan RI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

”Begitu juga Bawaslu juga menyampaikan hasil pengawasan saat pelaksanaan PSU. Semuanya dinyatakan sah artinya pelaporan yang disampaikam KPU dan Bawaslu sudah dinyatakan sah oleh Hakim MK,” kata Azis kepada awak media usai sidang, Selasa (16/10)

Baca Juga :  Pemkot bekasi Raih Terbaik Kedua Pengelolaan Medsos Pemerintah di Ajang AMH 2018

Masih kata Azis, Pihaknya tinggal menunggi persidangan berikutnya untuk mendengarkan penetapan MK atas Pilkada Kota Cirebon sehingga Kota Cirebon segera dipimpin oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang baru

Baca Juga :  AXIS Nation Cup 2025: SMK Nusantara Jakarta Pecah Rekor, SMAN 2 Mojokerto Pertahankan Gelar

”Kota Cirebon akan terus dibangun dan akan semakin maju ditahun-tahun berikutnya,” ujarnya

Azis mengungkapkan adapum dalam proses persidangan pihak pemohon menyampaikan laporan secara tettulis meminta untuk PSU kembali karena dianggap penyelenggara tidak profesional, justru MK menyatakan itu tidak masuk dalam perintah MK.

”Mari kita tunggu sidang berikutnya semoga cepat ada putusan dan masyarakat Kota Cirebon dapat terlayani dengan lebih baik lagi,”pungkasnya (ymd/rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PHD Bekasi Dorong Pelayanan Jemaah Haji Mandiri Lebih Optimal dan Merata
Kisah Haru Marbot Jakarta, Disiplin Bayar Angsuran Berbuah Umrah Gratis
Adira Finance Bagikan Dividen Rp772 Miliar dari Laba 2025
Plt Bupati Bekasi Ajak Mahasiswa Kolaborasi Bangun Daerah, DPRD Siap Kawal Aspirasi
Pemkab Bekasi Terapkan WFH 50% untuk ASN
BCA Salurkan Pinjaman Rp600 Miliar untuk Perluas Layanan Taksi Listrik Green SM Indonesia
Internet 5G Bisnis
Wawalkot Bekasi Resmikan SPKLU Ultra Fast Charging di Summarecon Mall
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 10:40 WIB

PHD Bekasi Dorong Pelayanan Jemaah Haji Mandiri Lebih Optimal dan Merata

Selasa, 7 April 2026 - 15:39 WIB

Kisah Haru Marbot Jakarta, Disiplin Bayar Angsuran Berbuah Umrah Gratis

Selasa, 7 April 2026 - 10:10 WIB

Adira Finance Bagikan Dividen Rp772 Miliar dari Laba 2025

Senin, 6 April 2026 - 17:05 WIB

Plt Bupati Bekasi Ajak Mahasiswa Kolaborasi Bangun Daerah, DPRD Siap Kawal Aspirasi

Senin, 6 April 2026 - 10:10 WIB

Pemkab Bekasi Terapkan WFH 50% untuk ASN

Berita Terbaru

Rapat koordinasi rencana pembangunan PSEL di TPA Burangkeng yang diikuti jajaran Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara secara daring di Command Center Diskominfosantik, Selasa (14/4/2026).

Pemerintahan

PSEL TPA Burangkeng Bekasi Siap Dilelang, Target Operasi 2028

Selasa, 14 Apr 2026 - 20:21 WIB

Anda Kurang Beruntung !