Hasil sidang MK untuk PSU Kota Cirebon

- Redaksi

Rabu, 17 Oktober 2018 - 11:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RJN, Jakarta – Sidang gugatan Pilkada Kota Cirebon yang Ke-5 di Mahkamah Konstitusi berjalan dengan lancar. Selama jalannya persidangan, pihak termohon baik KPU maupun Bawaslu menyampaikan laporan jalannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Tanggal 22 September 2018 lalu.

Namun, di akhir persidangan terungkap terdapat laporan tertulis dari pihak Pemohon (Pasangan Bamunas S Boediman – Effendi Edo) yang disampaikan oleh Hakim Ketua Anwar Usman dimana sidang akan dilanjutkan dengan waktu serta agenda yang belum dapat diberitahukan

Baca Juga :  Tribrata TV Divisi Humas Polri Serahkan 5000 Box Masker ke Pemerintah Kota Bekasi.

Atas hal tersebut, Pihak Terkait Calon Wali Kota Cirebon nomor urut 2, Nashrudin Azis mengatakan Alhamdukillah sidang hari ini telah selesai dimana itu semua sesuai dengan rencana agenda persidangan yaitu mendengarkan laporan hasil PSU dari pihak KPU dan Bawaslu baik Kota, Provinsi, dan RI.

”Begitu juga Bawaslu juga menyampaikan hasil pengawasan saat pelaksanaan PSU. Semuanya dinyatakan sah artinya pelaporan yang disampaikam KPU dan Bawaslu sudah dinyatakan sah oleh Hakim MK,” kata Azis kepada awak media usai sidang, Selasa (16/10)

Baca Juga :  Peringati Hari Diabetes Internasional : Sinergitas Sehat Tropicana Slim

Masih kata Azis, Pihaknya tinggal menunggi persidangan berikutnya untuk mendengarkan penetapan MK atas Pilkada Kota Cirebon sehingga Kota Cirebon segera dipimpin oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang baru

Baca Juga :  Walikota Cirebon Dukung Empat Raperda Inisiasi DPRD

”Kota Cirebon akan terus dibangun dan akan semakin maju ditahun-tahun berikutnya,” ujarnya

Azis mengungkapkan adapum dalam proses persidangan pihak pemohon menyampaikan laporan secara tettulis meminta untuk PSU kembali karena dianggap penyelenggara tidak profesional, justru MK menyatakan itu tidak masuk dalam perintah MK.

”Mari kita tunggu sidang berikutnya semoga cepat ada putusan dan masyarakat Kota Cirebon dapat terlayani dengan lebih baik lagi,”pungkasnya (ymd/rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rano Karno Tegaskan Komitmen Jakarta Perkuat Kesehatan Pernapasan di Forum Internasional RESPINA 2026
AXIS SHORTIES 2026 Dibuka, Kreator Muda Berpeluang Raih Pendanaan dan Hadiah Rp250 Juta
Hari Anak Nasional 2026, Kemendikdasmen Kampanyekan Pembatasan Gawai di Sekolah
XLSMART Resmi Raih Spektrum 700 MHz dan 2,6 GHz
Pendapatan DKI Capai Rp29,29 Triliun, Belanja APBD Terus Dipercepat
Open Dumping TPST Bantargebang Ditargetkan Berakhir pada 2029
Audi Indonesia Bakal Luncurkan SUV Premium Baru di GIIAS 2026, Lengkapi Audi Q Series
XLSMART Gandeng Google, Pelanggan XL, AXIS, dan SMARTFREN Dapat Akses Google Gemini Gratis 6 Bulan
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 09:49 WIB

Rano Karno Tegaskan Komitmen Jakarta Perkuat Kesehatan Pernapasan di Forum Internasional RESPINA 2026

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:28 WIB

AXIS SHORTIES 2026 Dibuka, Kreator Muda Berpeluang Raih Pendanaan dan Hadiah Rp250 Juta

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:39 WIB

Hari Anak Nasional 2026, Kemendikdasmen Kampanyekan Pembatasan Gawai di Sekolah

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:03 WIB

XLSMART Resmi Raih Spektrum 700 MHz dan 2,6 GHz

Kamis, 23 Juli 2026 - 06:29 WIB

Pendapatan DKI Capai Rp29,29 Triliun, Belanja APBD Terus Dipercepat

Berita Terbaru

Ilustrasi aplikasi by.U yang memungkinkan pengguna mengelola pulsa, kuota internet, pembelian paket, hingga masa aktif nomor secara mandiri melalui satu aplikasi.

Bisnis

Kelola Nomor Mudah dan Menyenangkan dengan Aplikasi by.U

Selasa, 28 Jul 2026 - 16:41 WIB

Kerjasama Hubungi Kami