Hasil sidang MK untuk PSU Kota Cirebon

- Redaksi

Rabu, 17 Oktober 2018 - 11:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RJN, Jakarta – Sidang gugatan Pilkada Kota Cirebon yang Ke-5 di Mahkamah Konstitusi berjalan dengan lancar. Selama jalannya persidangan, pihak termohon baik KPU maupun Bawaslu menyampaikan laporan jalannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Tanggal 22 September 2018 lalu.

Namun, di akhir persidangan terungkap terdapat laporan tertulis dari pihak Pemohon (Pasangan Bamunas S Boediman – Effendi Edo) yang disampaikan oleh Hakim Ketua Anwar Usman dimana sidang akan dilanjutkan dengan waktu serta agenda yang belum dapat diberitahukan

Baca Juga :  Ketua Komisi I, Faisal: Disdukcapil Harus Maksimalkan Pelayanan Kepada Masyarakat

Atas hal tersebut, Pihak Terkait Calon Wali Kota Cirebon nomor urut 2, Nashrudin Azis mengatakan Alhamdukillah sidang hari ini telah selesai dimana itu semua sesuai dengan rencana agenda persidangan yaitu mendengarkan laporan hasil PSU dari pihak KPU dan Bawaslu baik Kota, Provinsi, dan RI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

”Begitu juga Bawaslu juga menyampaikan hasil pengawasan saat pelaksanaan PSU. Semuanya dinyatakan sah artinya pelaporan yang disampaikam KPU dan Bawaslu sudah dinyatakan sah oleh Hakim MK,” kata Azis kepada awak media usai sidang, Selasa (16/10)

Baca Juga :  Disparbud Kota Bekasi Gandeng Hotel 88 Bekasi Launching Pojok Promosi Kepariwisataan

Masih kata Azis, Pihaknya tinggal menunggi persidangan berikutnya untuk mendengarkan penetapan MK atas Pilkada Kota Cirebon sehingga Kota Cirebon segera dipimpin oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang baru

Baca Juga :  Tingkatkan Layanan, Mulai 25 Desember 2022 Ramp 7 Junction Benda Segera Beroperasi

”Kota Cirebon akan terus dibangun dan akan semakin maju ditahun-tahun berikutnya,” ujarnya

Azis mengungkapkan adapum dalam proses persidangan pihak pemohon menyampaikan laporan secara tettulis meminta untuk PSU kembali karena dianggap penyelenggara tidak profesional, justru MK menyatakan itu tidak masuk dalam perintah MK.

”Mari kita tunggu sidang berikutnya semoga cepat ada putusan dan masyarakat Kota Cirebon dapat terlayani dengan lebih baik lagi,”pungkasnya (ymd/rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Konser Slank hingga JKT48 Siap Meriahkan Jakarta Fair 2026, Simak Jadwal dan Harga Tiketnya
Jakarta Fair Kemayoran 2026 Kembali Digelar, Dorong Ekonomi dan UMKM Nasional
Balita 2 Tahun Tewas di Bekasi, Paman Kandung Jadi Terduga Pelaku, Polisi Selidiki Dugaan Gangguan Jiwa
500 Personel Gabungan Amankan Eksekusi Rumah di Medan Satria Bekasi, Situasi Berjalan Kondusif
Vasaka Hotel Jakarta Perkenalkan Wajah Baru Jelang Satu Dekade Perjalanan
Libur Panjang Iduladha, 469 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek! Arah Trans Jawa Jadi Favorit
PT MLJ Serahkan 5 Hewan Kurban kepada Warga Meruya Utara dan Selatan
XLSMART Tebar Ribuan Paket Kurban ke 27 Kota, Libatkan Karyawan hingga Daerah Terdampak Bencana
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:53 WIB

Konser Slank hingga JKT48 Siap Meriahkan Jakarta Fair 2026, Simak Jadwal dan Harga Tiketnya

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:59 WIB

Jakarta Fair Kemayoran 2026 Kembali Digelar, Dorong Ekonomi dan UMKM Nasional

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:36 WIB

500 Personel Gabungan Amankan Eksekusi Rumah di Medan Satria Bekasi, Situasi Berjalan Kondusif

Selasa, 2 Juni 2026 - 00:03 WIB

Vasaka Hotel Jakarta Perkenalkan Wajah Baru Jelang Satu Dekade Perjalanan

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:30 WIB

Libur Panjang Iduladha, 469 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek! Arah Trans Jawa Jadi Favorit

Berita Terbaru