Febry menyebutkan, penetapan dilakukan setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, dan diduga kuat melakukan korupsi di empat mata anggara. Yaki dari dana Penanganan COVID-19, Ketahanan Pangan hingga pembangunan rabat beton Tempat Pemakaman Umum
“Diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran rabat beton Desa Cikadu dengan nominal Rp 174 juta, kemudian ketahanan pangan Rp 51 juta dan dana Covid-19 Rp 56 juta. Itu semua bersumber dari anggaran Dana Desa Cikadu periode 2022. Dan satu lagi, tersangka diduga lakukan tindak pidana korupsi dana bantuan Provinsi Jawa Barat tahun 2022 untuk tembok penahan tebing di Desa Cikadu sebesar Rp 130 juta,” bebernya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya










