Atas perbuatannya itu, Febri mengatakan bahwa tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang sudah diubah pada UU No 20 Tahun 2021.
“Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan paling singkat 4 tahun,” pungkasnya Febri.
Pantauan detikJabar, tersangka Deddy dibawa keluar oleh petugas kejaksaan dari kantor Kejari menuju kendaraan tahanan, menggunakan rompi berwarna merah muda, ia sambil menunduk masuk ke dalam mobil, setelah itu ia akan dititipkan ke Lapas Purwakarta.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT









