Dugaan Pemalsuan IMB Proyek Perumahan, Ketua LK2D: Pemkot Bekasi Harus Tegas!

- Redaksi

Jumat, 9 Agustus 2019 - 19:29 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

RJN,Bekasi– Lembaga Kajian Kebijakan Daerah (LK2D) telah menemukan adanya dugaan pemalsuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Perumahan Diamond Pabuaran Residence.

IMB perumahan yang diduga palsu itu terletak di Kampung Pabuaran Kelurahan Jatiranggon yang sejak tahun 2016.

Tidak hanya itu, dalam proses perizinan tanda tangan Sekda pun diduga dipalsukan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk itu, kami mendesak agar Pemkot Bekasi melalui Dinas Tata Ruang (Distaru) harus berani bersikap tegas dan membongkar bangunan yang memiliki IMB palsu,” tegas Usman Priyanto, Ketua LK2D kepada media, Jumat (9/8).

Baca Juga :  Perda RTRW 2018 Disahkan, Ini Kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon

Sesuai data yang didapat, kata Usman, IMB bangunan tersebut bernomor 503/……..0331……./RE/BPPT.I/2015 yang tercantum dengan nama Andre Andrianur Ali.

Ditambahkan, IMB atas nama Andre Andrianur Ali berdasarkan dokumen IMB dengan no. 0331/RE/BPPT.L/2015 bahwa no. tersebut hasil pengecekan pihaknya bahwa dari no. 0313 sampai 0430 atas nama PT PUTRA ALFIRA.

Kemudian kata dia, tanggal pengeluaran 27 Jan 2016 tidak ada di BPPT. Sementara tanggal 26 /2016 terakhir pengeluaran atas nama Jimmy Tambunan, jadi dokumen IMB dengan no. 0331 tidak terdaftar.

Baca Juga :  Tropicana Slim Ajak Masyarakat Cegah Diabetes Sejak Dini 

“Anehnya, saat ini kenapa proses perizinan masih tetap dikerjakan? Kenapa pihak Pemkot Bekasi hingga saat ini belum mampu mengungkap pelaku si pembuat data IMB palsu? Harusnya Walikota Bekasi menyikapi hal ini dengan serius,” imbuhnya.

Sebab, lanjut Usman, dalam proses perizinan pembangunan perumahan Diamond Pabuaran Residence ditemukan ada berkas yang tanda tangan Sekda, Bu Reny yang diduga dipalsukan.

Proyek perumahan Diamond Pabuaran Residence.

Baca Juga :  Kena Loh, Pekerjaan Jembatan Ciputrapinggan Molor, Rekanan Terancam Kena Denda!

“Pasal 263 Ayat (1) KUHP menyebutkan bahwa barang siapa yang membuat surat palsu atau memalsukan surat sanksinya hukuman penjara selama 6 tahun. Banyak oknum yang terlibat di dalam proyek pembangunan perumahan Diamond Pabuaran Residence. Jika ada bangunan yang tidak memiliki izin dibiarkan tentunya sangat merugikan kas daerah Kota Bekasi. Terlebih membiarkan para pelaku semakin merajalela,” pungkasnya.

Saat dihubungi rakyatjabarnews.com lewat via sms/telpon dari pihak Distaru Kota Bekasi belum menjawab.

(ziz/rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polemik Perumahan LBS 2 Mencuat, DPRD Bekasi Dorong Evaluasi Perizinan dan PSU
Pilkades Muktiwari Memanas! Bahrudin No. 1 dan Rusdi No. 2 Mulai Adu Program 12 September
Abu Vulkanik Anak Krakatau Jadi Perhatian, Pemkot Bekasi Bagikan Masker
Fajar Paper Siapkan Fasilitas Pengolahan Limbah, Aktivitas Truk Bakal Ditata
Kota Bekasi Peringkat 6 Wilayah Terinovatif Indonesia
Abu Vulkanik Anak Krakatau Sampai Bekasi, Tri Adhianto Minta Warga Waspada
Jalan Ditutup, Warga Terdampak! Komisi III Desak Pengembang Punya Akses Sendiri
Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Panggil Fajar Paper, Pastikan Perizinan Pengolahan Limbah Lengkap

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 07:40 WIB

Polemik Perumahan LBS 2 Mencuat, DPRD Bekasi Dorong Evaluasi Perizinan dan PSU

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Pilkades Muktiwari Memanas! Bahrudin No. 1 dan Rusdi No. 2 Mulai Adu Program 12 September

Selasa, 8 September 2026 - 15:27 WIB

Abu Vulkanik Anak Krakatau Jadi Perhatian, Pemkot Bekasi Bagikan Masker

Senin, 7 September 2026 - 19:24 WIB

Fajar Paper Siapkan Fasilitas Pengolahan Limbah, Aktivitas Truk Bakal Ditata

Senin, 7 September 2026 - 16:35 WIB

Kota Bekasi Peringkat 6 Wilayah Terinovatif Indonesia

Berita Terbaru

Keterangan Foto:
Calon Kepala Desa Muktiwari nomor urut 1, H. Bahrudin, S.E., bersama pendukungnya mengikuti rangkaian kampanye Pilkades Muktiwari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Sabtu (12/9/2026). Kampanye mengusung tagline “Birukan Langit, Putihkan Hati” dan mendapat antusiasme dari warga.

Pilkades

Bahrudin Nomor Hiji, Ribuan Warga Muktiwari Tumpah Ruah

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:11 WIB