Dugaan Pemalsuan IMB Proyek Perumahan, Ketua LK2D: Pemkot Bekasi Harus Tegas!

- Redaksi

Jumat, 9 Agustus 2019 - 19:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RJN,Bekasi– Lembaga Kajian Kebijakan Daerah (LK2D) telah menemukan adanya dugaan pemalsuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Perumahan Diamond Pabuaran Residence.

IMB perumahan yang diduga palsu itu terletak di Kampung Pabuaran Kelurahan Jatiranggon yang sejak tahun 2016.

Tidak hanya itu, dalam proses perizinan tanda tangan Sekda pun diduga dipalsukan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk itu, kami mendesak agar Pemkot Bekasi melalui Dinas Tata Ruang (Distaru) harus berani bersikap tegas dan membongkar bangunan yang memiliki IMB palsu,” tegas Usman Priyanto, Ketua LK2D kepada media, Jumat (9/8).

Baca Juga :  Masyarakat Desa Belawa Khawatir Ekploitasi Material Pasir

Sesuai data yang didapat, kata Usman, IMB bangunan tersebut bernomor 503/……..0331……./RE/BPPT.I/2015 yang tercantum dengan nama Andre Andrianur Ali.

Ditambahkan, IMB atas nama Andre Andrianur Ali berdasarkan dokumen IMB dengan no. 0331/RE/BPPT.L/2015 bahwa no. tersebut hasil pengecekan pihaknya bahwa dari no. 0313 sampai 0430 atas nama PT PUTRA ALFIRA.

Kemudian kata dia, tanggal pengeluaran 27 Jan 2016 tidak ada di BPPT. Sementara tanggal 26 /2016 terakhir pengeluaran atas nama Jimmy Tambunan, jadi dokumen IMB dengan no. 0331 tidak terdaftar.

Baca Juga :  Jamu Empon Buatan Walikota Bekasi

“Anehnya, saat ini kenapa proses perizinan masih tetap dikerjakan? Kenapa pihak Pemkot Bekasi hingga saat ini belum mampu mengungkap pelaku si pembuat data IMB palsu? Harusnya Walikota Bekasi menyikapi hal ini dengan serius,” imbuhnya.

Sebab, lanjut Usman, dalam proses perizinan pembangunan perumahan Diamond Pabuaran Residence ditemukan ada berkas yang tanda tangan Sekda, Bu Reny yang diduga dipalsukan.

Proyek perumahan Diamond Pabuaran Residence.

Baca Juga :  Neneng : Saya Akan Panggil Mengenai Pembangunan Meikarta Lippo Cikarang!

“Pasal 263 Ayat (1) KUHP menyebutkan bahwa barang siapa yang membuat surat palsu atau memalsukan surat sanksinya hukuman penjara selama 6 tahun. Banyak oknum yang terlibat di dalam proyek pembangunan perumahan Diamond Pabuaran Residence. Jika ada bangunan yang tidak memiliki izin dibiarkan tentunya sangat merugikan kas daerah Kota Bekasi. Terlebih membiarkan para pelaku semakin merajalela,” pungkasnya.

Saat dihubungi rakyatjabarnews.com lewat via sms/telpon dari pihak Distaru Kota Bekasi belum menjawab.

(ziz/rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PSEL TPA Burangkeng Bekasi Siap Dilelang, Target Operasi 2028
TPS Ilegal di Tambun Utara Ditutup, Plt Bupati Bekasi: Dampaknya Sudah Ganggu Kesehatan
Jangan Abaikan! Ini 5 Poin Penting dari Plt Bupati Bekasi untuk Pemerintahan Desa
Tirta Bhagasasi Evaluasi Kerja Sama Air Curah demi Layanan Lebih Optimal
Tropicana Slim Ajak Masyarakat Kejar Remisi Diabetes Lewat Beat Diabetes 2026
PHD Bekasi Dorong Pelayanan Jemaah Haji Mandiri Lebih Optimal dan Merata
Bekasi Luncurkan Sekolah Peduli Pendengaran
Dokter Gigi Bekasi Kurang

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 20:21 WIB

PSEL TPA Burangkeng Bekasi Siap Dilelang, Target Operasi 2028

Selasa, 14 April 2026 - 13:25 WIB

TPS Ilegal di Tambun Utara Ditutup, Plt Bupati Bekasi: Dampaknya Sudah Ganggu Kesehatan

Selasa, 14 April 2026 - 11:33 WIB

Jangan Abaikan! Ini 5 Poin Penting dari Plt Bupati Bekasi untuk Pemerintahan Desa

Senin, 13 April 2026 - 16:37 WIB

Tirta Bhagasasi Evaluasi Kerja Sama Air Curah demi Layanan Lebih Optimal

Minggu, 12 April 2026 - 10:40 WIB

PHD Bekasi Dorong Pelayanan Jemaah Haji Mandiri Lebih Optimal dan Merata

Berita Terbaru

Rapat koordinasi rencana pembangunan PSEL di TPA Burangkeng yang diikuti jajaran Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara secara daring di Command Center Diskominfosantik, Selasa (14/4/2026).

Pemerintahan

PSEL TPA Burangkeng Bekasi Siap Dilelang, Target Operasi 2028

Selasa, 14 Apr 2026 - 20:21 WIB

Anda Kurang Beruntung !