RakyatJabarNews.com, Bekasi – Rancangan Peraturan Daerah (raperda) Jamninan Kesehatan Daerah Berbasis Nomor Induk Kependudukan atau KS-NIK sudah masuk tahap finalisasi.
Menurut Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi, Abdul Muin Hafied, belum lama ini Bapemperda beserta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mulai dari Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan Catatan Sipil, dan Bagian Hukum Pemkot Bekasi menggelar rapat finalisasi.
Selanjutnya memparipurnakan raperda menjadi perda, kemudian dikirim ke Kementrian Dalam Negeri dan siap menjadi perda yang diberlakukan di Kota Bekasi.
“Alhamdulillah perda sudah kita finalisasi. Artinya, program jaminan kesehatan Pemkot Bekasi atau yang lebih masyarakat kenal dengan KS-NIK akan terus ada. Jadi, masyarakat akan terus merasakan manfaat KS-NIK yang memang sejauh ini sudah sangat dirasakan manfaatnya. Semoga, Kota Bekasi semakin maju, sejahtera, dan ihsan,” Selasa (9/4).
Adapun landasan dari program Jaminan Kesehatan Berbasis NIK yakni otonomi daerah. Serta, inovasi pemerintah daerah seiring dengan kemampuan ekonomi daerah yang kian membaik.
“Program ini adalah inovasi Pemkot Bekasi untuk dapat memberikan pelayanan kesehatan prima untuk masyarakat. Dilandasi semangat otonomi daerah dan juga kemampuan ekonomi daerah yang kian membaik,” pungkasnya. (ziz/RJN)
Comment