Bekasi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi menggelar rapat Paripurna untuk mengambil sumpah dan janji Zaenal Arifin sebagai anggota dewan Pergantian Antar Waktu (PAW) periode 2019 -2024 dalam rapat Paripurna di Gedung Utama DPRD Kabupaten Bekasi pada rabu, (27/12). Zaenal Arifin resmi menggantikan Mustaqim yang telah meninggal dunia dari partai Demokrat.
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi BN Holik berharap Zaenal Arifin dapat bekerja dengan baik sesuai dengan Tupoksinya. “Selamat Bang H. Zaenal Arifin yang telah bergabung di DPRD, semoga bisa menjalankan tugas dan fungsinya sebagai anggota legislatif untuk kepentingan masayarakat,” katanya.
Tak lupa, BN Holik juga berterimakasih atas dedikasi Alm. Mustaqim sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi. “Semoga dalam mengabdi sebagai ladang amal ibadah serta memberikan keberkahan untuk kepentingan masyarakat,” tambahnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 Selanjutnya









