Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Segel Sembilan Tempat Pembuangan Akhir Ilegal

- Redaksi

Selasa, 4 Februari 2025 - 12:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi Segel Sembilan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ilegal

i

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi Segel Sembilan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ilegal

Bekasi – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi menyegel sembilan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal yang tersebar di lima kecamatan. Penyegelan dilakukan oleh Bidang Penataan dan Penegakan Hukum DLH, berlangsung dari Desember 2024 hingga Januari 2025.

Ketua Tim Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Bekasi, Nurdin, menyampaikan bahwa TPA ilegal yang ditutup mayoritas digunakan untuk pembuangan sampah rumah tangga dan sejenisnya.

Baca Juga :  Bawaslu Protes Soal DPTb, Pleno Rekapitulasi Pemilu Ditunda

“Ya, ada beberapa titik, seperti di Tambun Utara satu titik, Babelan dua titik, Tambun Selatan satu titik, Cibitung dua titik, Setu dua titik, dan Cikarang Utara satu titik. Sampahnya mayoritas sampah rumah tangga,” ujar Nurdin di kantornya, Kompleks Pemkab Cikarang Pusat, Selasa (04/02/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyegelan ini dilakukan sebagai respons atas aduan masyarakat sekitar. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi akan terus berkolaborasi dengan komunitas lingkungan dan masyarakat, seperti Bank Sampah, dalam upaya sosialisasi serta pembinaan terhadap pengelola TPA ilegal yang telah disegel.

Baca Juga :  Pemkab Bekasi Optimalkan Helpdesk TIK Dukung Layanan Digital

“Kami akan melakukan pembinaan agar mereka dapat mengelola sampah dengan lebih baik. Itu langkah awalnya,” jelasnya.

Namun, Nurdin menegaskan bahwa jika pihak pengelola TPA ilegal tidak kooperatif, tim penegakan hukum akan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat untuk tindakan lebih lanjut.

Baca Juga :  XL Axiata Borong Penghargaan Bergengsi Hingga Akhir 2024

“Penanganan TPA ilegal ini memerlukan waktu, karena kami harus mengumpulkan bukti dan informasi dari pemerintah desa, kecamatan, serta Bidang Pengendalian dan Pengelolaan Persampahan di lapangan,” tambahnya.

Nurdin juga mengungkapkan bahwa dalam penyegelan tersebut ditemukan indikasi unsur premanisme yang memungkinkan Tempat Pembuangan Akhir ilegal tetap beroperasi. (*)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Plh Wali Kota Bekasi Terima Kunjungan DPRD Banjarbaru, Bahas Strategi Tingkatkan PAD
Balita 2 Tahun Tewas di Bekasi, Paman Kandung Jadi Terduga Pelaku, Polisi Selidiki Dugaan Gangguan Jiwa
500 Personel Gabungan Amankan Eksekusi Rumah di Medan Satria Bekasi, Situasi Berjalan Kondusif
Terungkap! Pembunuhan WN Korea di Bekasi Dirancang Berbulan-bulan, Mantan Istri Diduga Jadi Dalang
Harlah Pancasila 2026, Plt Bupati Bekasi Tegaskan Pancasila Benteng Bangsa Hadapi Tantangan Global
Disdamkarmat Kabupaten Bekasi Turunkan Kekuatan Penuh Hadapi Kebakaran Gudang Limbah
Alumni BEM Nusantara Matangkan Pelantikan Pengurus Besar, Sejumlah Menteri Dijadwalkan Hadir
Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi, Polisi Temukan Luka Benda Tajam dan Tumpul

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:41 WIB

Plh Wali Kota Bekasi Terima Kunjungan DPRD Banjarbaru, Bahas Strategi Tingkatkan PAD

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:36 WIB

500 Personel Gabungan Amankan Eksekusi Rumah di Medan Satria Bekasi, Situasi Berjalan Kondusif

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:53 WIB

Terungkap! Pembunuhan WN Korea di Bekasi Dirancang Berbulan-bulan, Mantan Istri Diduga Jadi Dalang

Senin, 1 Juni 2026 - 10:01 WIB

Harlah Pancasila 2026, Plt Bupati Bekasi Tegaskan Pancasila Benteng Bangsa Hadapi Tantangan Global

Minggu, 31 Mei 2026 - 23:00 WIB

Disdamkarmat Kabupaten Bekasi Turunkan Kekuatan Penuh Hadapi Kebakaran Gudang Limbah

Berita Terbaru