DH: Pelaku UMKM Hanya Bayar Pajak 0.5 Persen

oleh -

RJN, Cikarang – Dirjen Jenderal Pajak gelar workshop dan pelatihan dan perpajakan bagi para pelaku UMKM Cikarang, acara yang di support BNI dan Forum Investor Bekasi ini berjalan dengan baik, acara yang berlangsung di Ballromm Maxboox Orange County, Marekting Galeri Meikarta ini di padati oleh para peserta pengusaha dan UMKM di Cikarang, Kamis (15/11/2018).

Tampak hadir keynote speaker yaitu Drs. Adjat Djatnika M.BA selaku Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II, Ir Deddy Harsonom M.BA selaku Ketua Umum FIB, Ricky Santenno selaku Executive Director IOS Consulting dan Aliuyanto, S.E. selaku Owner Solaria.

Deddy Harsono selaku Ketua Umum FIB.

Menurut Dedy Harsono selaku Ketua Umum FIB menjelaskan, ini adalah angin segar untuk UMKM di Cikarang karena dirjen pajak meringankan untuk para UMKM hanya membayar pajak 0.5% saja,” ujarnya Pria yang akrab di panggil DH kepada awak media.

“ Ya, umkm cukup membayara pajak 0,5% saja selama 3 tahun.”

Lanjut DH,  Mengenai usaha Mikro Kecil dan Menangah perlu mendapatkan pelatihan perpajakan, karena income perpajakan  juga naik, jadi perlu peran serta pemerintah harus hadir pada para pelaku UMKM agar mereka bisa meningkat,” jelasnya.

“ Dengan diturunkan pajak UMKM maka gairah UMKM makin meningkat, apalagi target pemasukan dari UMKM.”

Tambahnya, Insya Allah UMKM akan makin berkembang dengan diturunkannya pajak khusus UMKM, karena administrasi pembukuan UMKM pada tahun-tahun kedepan harus mengikuti aturan perpajakan,” imbuhnya.

Simbolis: Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Jabar II, Adeliga Tanius memberikan sebuah bingkisan sebagai simbolis yang taat bayar pajak kepada Aliuyanto selaku Owner Solaria.

Sedangkan menurut Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Jabar II, Adeliga Tanius menyampaikannya, tarif pajak UMKM 0,5 persen juga berlaku untuk koperasi.

“Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP)-nya sudah sampai pada tahap akhir. Jadi dari berbagai rapat harmonisasi yang diikuti oleh beberapa instansi seperti Kementerian Keuangan, Badan Kebijakan Fiskal, Ditjen Pajak, Kementerian Koperasi dan UKM serta Asosiasi UMKM, tarif PPh final baru yang dinyatakan dalam RPP adalah sebesar 0,5 persen,” ujarnya. (ziz/rjn)

Comment