Dani Ramdan Apresiasi Rumah Keadilan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi

- Redaksi

Rabu, 15 Juni 2022 - 16:40 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

 Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan bersama jajaran Forkopimda, menghadiri peresmian Rumah Keadilan (Restorative Justice) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi di Desa Sukamahi Kecamatan Cikarang Pusat, pada Rabu (15/6/2022).

i

Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan bersama jajaran Forkopimda, menghadiri peresmian Rumah Keadilan (Restorative Justice) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi di Desa Sukamahi Kecamatan Cikarang Pusat, pada Rabu (15/6/2022).

Dani mengatakan, Pemerintah Kabupaten Bekasi mendukung program Restorative Justice oleh Kejari, sebagai upaya memberikan rasa adil dan nyaman ke masyarakat. Ia pun berharap seluruh elemen bisa aktif dan berpartisipasi dengan adanya Rumah Restoratif  Justice (RRJ). 

“Jika ada permasalahan hukum, bisa diselesaikan di RRJ ini, untuk mencari alternatif keadilan, sehingga masyarakat bisa lebih sadar hukum, dan situasi masyarakat, sosialnya semakin baik,” terangnya.

Baca Juga :  Majalengka Ada di Urutan Kedua Pelanggaran Administratif Pemilu 2019

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Ricky Setiawan Anas mengatakan, Rumah Restorative Justice adalah suatu pendekatan yang menitikberatkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri.

“Restorative Justice merupakan penyelesaian perkara tindak pidana, dengan melibatkan pelaku, keluarga pelaku, korban, dan keluarga korban, dan pihak lain untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan melakukan pemulihan kembali, pada keadaan semula, “ungkapnya.

Ricky juga menyampaikan, Restorative Justice telah diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020. Kemudian di perkuat lagi oleh Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 1 tahun 2022 tentang penyelesaian perkara di luar pengadilan, dengan syarat-syarat tertentu. Yaitu ancaman pidananya di bawah 5 tahun, kemudian adanya pemulihan kerugian yang timbulkan akibat tindak pidana tersebut, dan kerugian tersebut tidak lebih dari Rp 2,5 juta rupiah.

Baca Juga :  Pj Bupati Bekasi akan Intensifkan Upaya Menjaga Netralitas ASN, Jelang Pilkada 2024

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pilkades Muktiwari Memanas! Bahrudin No. 1 dan Rusdi No. 2 Mulai Adu Program 12 September
Abu Vulkanik Anak Krakatau Jadi Perhatian, Pemkot Bekasi Bagikan Masker
Fajar Paper Siapkan Fasilitas Pengolahan Limbah, Aktivitas Truk Bakal Ditata
Kota Bekasi Peringkat 6 Wilayah Terinovatif Indonesia
Abu Vulkanik Anak Krakatau Sampai Bekasi, Tri Adhianto Minta Warga Waspada
Jalan Ditutup, Warga Terdampak! Komisi III Desak Pengembang Punya Akses Sendiri
Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Panggil Fajar Paper, Pastikan Perizinan Pengolahan Limbah Lengkap
Video CCTV Lift Viral, Eks Caleg Jabar VII Siapkan Langkah Hukum

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Pilkades Muktiwari Memanas! Bahrudin No. 1 dan Rusdi No. 2 Mulai Adu Program 12 September

Selasa, 8 September 2026 - 15:27 WIB

Abu Vulkanik Anak Krakatau Jadi Perhatian, Pemkot Bekasi Bagikan Masker

Senin, 7 September 2026 - 19:24 WIB

Fajar Paper Siapkan Fasilitas Pengolahan Limbah, Aktivitas Truk Bakal Ditata

Senin, 7 September 2026 - 16:35 WIB

Kota Bekasi Peringkat 6 Wilayah Terinovatif Indonesia

Senin, 7 September 2026 - 16:20 WIB

Abu Vulkanik Anak Krakatau Sampai Bekasi, Tri Adhianto Minta Warga Waspada

Berita Terbaru

Keterangan Foto:
Calon Kepala Desa Muktiwari nomor urut 1, H. Bahrudin, S.E., bersama pendukungnya mengikuti rangkaian kampanye Pilkades Muktiwari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Sabtu (12/9/2026). Kampanye mengusung tagline “Birukan Langit, Putihkan Hati” dan mendapat antusiasme dari warga.

Pilkades

Bahrudin Nomor Hiji, Ribuan Warga Muktiwari Tumpah Ruah

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:11 WIB