Dani mengatakan, Pemerintah Kabupaten Bekasi mendukung program Restorative Justice oleh Kejari, sebagai upaya memberikan rasa adil dan nyaman ke masyarakat. Ia pun berharap seluruh elemen bisa aktif dan berpartisipasi dengan adanya Rumah Restoratif Justice (RRJ).
“Jika ada permasalahan hukum, bisa diselesaikan di RRJ ini, untuk mencari alternatif keadilan, sehingga masyarakat bisa lebih sadar hukum, dan situasi masyarakat, sosialnya semakin baik,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Ricky Setiawan Anas mengatakan, Rumah Restorative Justice adalah suatu pendekatan yang menitikberatkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Restorative Justice merupakan penyelesaian perkara tindak pidana, dengan melibatkan pelaku, keluarga pelaku, korban, dan keluarga korban, dan pihak lain untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan melakukan pemulihan kembali, pada keadaan semula, “ungkapnya.
Ricky juga menyampaikan, Restorative Justice telah diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020. Kemudian di perkuat lagi oleh Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 1 tahun 2022 tentang penyelesaian perkara di luar pengadilan, dengan syarat-syarat tertentu. Yaitu ancaman pidananya di bawah 5 tahun, kemudian adanya pemulihan kerugian yang timbulkan akibat tindak pidana tersebut, dan kerugian tersebut tidak lebih dari Rp 2,5 juta rupiah.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya









