Dani Ramdan Apresiasi Rumah Keadilan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi

- Redaksi

Rabu, 15 Juni 2022 - 16:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan bersama jajaran Forkopimda, menghadiri peresmian Rumah Keadilan (Restorative Justice) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi di Desa Sukamahi Kecamatan Cikarang Pusat, pada Rabu (15/6/2022).

i

Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan bersama jajaran Forkopimda, menghadiri peresmian Rumah Keadilan (Restorative Justice) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi di Desa Sukamahi Kecamatan Cikarang Pusat, pada Rabu (15/6/2022).

Dani mengatakan, Pemerintah Kabupaten Bekasi mendukung program Restorative Justice oleh Kejari, sebagai upaya memberikan rasa adil dan nyaman ke masyarakat. Ia pun berharap seluruh elemen bisa aktif dan berpartisipasi dengan adanya Rumah Restoratif  Justice (RRJ). 

“Jika ada permasalahan hukum, bisa diselesaikan di RRJ ini, untuk mencari alternatif keadilan, sehingga masyarakat bisa lebih sadar hukum, dan situasi masyarakat, sosialnya semakin baik,” terangnya.

Baca Juga :  Zona Integritas Menuju WBK dan WBM di Lapas Kelas IIA Cikarang

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Ricky Setiawan Anas mengatakan, Rumah Restorative Justice adalah suatu pendekatan yang menitikberatkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri.

“Restorative Justice merupakan penyelesaian perkara tindak pidana, dengan melibatkan pelaku, keluarga pelaku, korban, dan keluarga korban, dan pihak lain untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan melakukan pemulihan kembali, pada keadaan semula, “ungkapnya.

Ricky juga menyampaikan, Restorative Justice telah diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020. Kemudian di perkuat lagi oleh Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 1 tahun 2022 tentang penyelesaian perkara di luar pengadilan, dengan syarat-syarat tertentu. Yaitu ancaman pidananya di bawah 5 tahun, kemudian adanya pemulihan kerugian yang timbulkan akibat tindak pidana tersebut, dan kerugian tersebut tidak lebih dari Rp 2,5 juta rupiah.

Baca Juga :  Dani Ramdan Dampingi Kemenkes RI Resmikan PT Virtue Diagnostic Indonesia

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Plh Wali Kota Bekasi Terima Kunjungan DPRD Banjarbaru, Bahas Strategi Tingkatkan PAD
Balita 2 Tahun Tewas di Bekasi, Paman Kandung Jadi Terduga Pelaku, Polisi Selidiki Dugaan Gangguan Jiwa
500 Personel Gabungan Amankan Eksekusi Rumah di Medan Satria Bekasi, Situasi Berjalan Kondusif
Terungkap! Pembunuhan WN Korea di Bekasi Dirancang Berbulan-bulan, Mantan Istri Diduga Jadi Dalang
Harlah Pancasila 2026, Plt Bupati Bekasi Tegaskan Pancasila Benteng Bangsa Hadapi Tantangan Global
Disdamkarmat Kabupaten Bekasi Turunkan Kekuatan Penuh Hadapi Kebakaran Gudang Limbah
Alumni BEM Nusantara Matangkan Pelantikan Pengurus Besar, Sejumlah Menteri Dijadwalkan Hadir
Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi, Polisi Temukan Luka Benda Tajam dan Tumpul

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:41 WIB

Plh Wali Kota Bekasi Terima Kunjungan DPRD Banjarbaru, Bahas Strategi Tingkatkan PAD

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:36 WIB

500 Personel Gabungan Amankan Eksekusi Rumah di Medan Satria Bekasi, Situasi Berjalan Kondusif

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:53 WIB

Terungkap! Pembunuhan WN Korea di Bekasi Dirancang Berbulan-bulan, Mantan Istri Diduga Jadi Dalang

Senin, 1 Juni 2026 - 10:01 WIB

Harlah Pancasila 2026, Plt Bupati Bekasi Tegaskan Pancasila Benteng Bangsa Hadapi Tantangan Global

Minggu, 31 Mei 2026 - 23:00 WIB

Disdamkarmat Kabupaten Bekasi Turunkan Kekuatan Penuh Hadapi Kebakaran Gudang Limbah

Berita Terbaru