“Kalau syarat-syarat tersebut sudah terpenuhi, maka kami setelah menerima berkas dari penyidik, kami dapat mengajukan permohonan secara berjenjang, ke Kejati kemudian bisa diteruskan ke Kejagung, apabila disetujui, maka nanti dikeluarkan surat penghentian penuntutan,” terangnya.
Ricky mengatakan, Rumah Restorative Justice, di samping memberikan bantuan hukum terhadap masyarakat, juga memberikan pelayanan hukum secara gratis kepada masyarakat yang ingin berkonsultasi, baik yang terkait dengan hukum pidana ataupun perdata.
Mengingat Kabupaten Bekasi memiliki 23 kecamatan dengan jarak tempuh yang berjauhan, Kejari mengatakan, pihaknya akan membuat tiga titik Rumah Restorative Justice dengan para Jaksa yang akan piket di tempat tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mudah-mudahan dengan adanya Rumah Restorative Justice ini, masyarakat Kabupaten Bekasi lebih paham hukum, apa itu hukum, dan dapat menghindari perbuatan yang menyangkut masalah hukum,” ujarnya. (*)









