Camat dan Kades Kab.Bekasi Jadi Tersangka Sindikat Mafia Tanah

- Redaksi

Kamis, 6 September 2018 - 06:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RJN, Bekasi- Polda Metro Jaya membongkar sindikat mafia tanah yang beraksi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.  Komplotan yang berjumlah 11 orang bahkan melibatkan Kepala Desa hingga Camat yang bersekongkol mengklaim tanah milik warga.

Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam mengatakan, pelaku beraksi pada Juli 2014 silam. Kades Segaramakmur Amran dibantu Sekdesnya Agus Sopyan, dan staf desa bernama Syafii.

Mereka berkongkalikong dengan Camat Tarumajaya, Herman Sujito dan Staf Kecamatan, Suhermansyah serta Barif yang saat itu menjabat sebagai staf bagian pemerintahan. Pelaku lainnya yakni Dagul, Jaba Suyatna dan Agus yang berperan sebagai penjual, serta Melly Siti Fatimah sebagai pembeli tanah.

Tersangka Dagul, Jaba dan Agus membuat surat palsu seperti surat kematian dan keterangan waris atas nama almarhumah Raci. Dokumen itu digunakan untuk mengklaim tanah yang berlokasi di Kampung Kelapa Desa Segaramakmur, Tarumajaya.

Baca Juga :  Bekasi Menjadi Kota Pertama yang Mengolah Sampah Menjadi Energi Listrik

Untuk melancarkan aksinya, mereka dibantu Barif selaku staf pemerintahan.

“Faktanya bahwa Raci tidak mempunyai tanah di Kampung Kelapa Desa Segaramakmur, Tarumajaya, meninggal tahun 2006 dan telah menikah dengan memliki 5 lima anak,” kata Ade di Mapolda Metro Jaya, Rabu (5/9/2018).

Barif menyiapkan dokumen seperti atas hak tanah berupa girik, surat penguasaan fisik, keterangan tidak sengketa dan surat-surat lain.

“Setelah itu, dilegalisir dan disahkan oleh Amran selaku Kepala Desa dan Agus Spoyan sebagai Sekdes, sehingga seolah-olah asli,” ujarnya.

“Modus para tersangka ini adalah membuat dokumen-dokumen palsu tadi secara lengkap bekerjasama dengan oknum dari tingkat Dusun sampai dengan Kecamatan kemudian mendatangi korban,” sambungnya.

Baca Juga :  Sambut Tahun Baru 2023, Santika Mega City Bekasi Usung Tema Cowboy Night, Simak Keseruannya!

Setelah dokumen lengkap, lanjut Ade, dilakukan transaksi jual beli kepada Melly Siti Fatimah, sebagai pihak membeli dan menyerahkan uang sebesar Rp 600 juta untuk Barif. Uang itu kemudian dibagikan oleh Barif kepada sejumlah pihak yang telah terlibat membantu proses pembuatan dokumen palsu.

“Modus itu terbongkar setelah polisi menerima laporan dari salah seorang warga atas nama Lilis Suryani selaku pemilik tanah yang sah karena merasa keberatan begitu tiba-tiba terbit akta jual beli atas tanah yang dimilikinya,” katanya.

Pemalsuan Akta Lain

Dalam pengembangannya, tambah Ade, polisi juga menemukan adanya dugaan pemalsuan 163 akta jual beli tanah yang dilakukan Herman. Akta jual beli itu bahkan tertulis dalam buku catatan resmi Kecamatan Tarumajaya.

Baca Juga :  Terkait Penolakan 7 RS di Kota Bekasi

Adapun pelaku terancam dijerat Pasal 263, 264 dan Pasal 266 KUHP dengan ancaman 6 hukuman penjara. Dan saat ini kepolisian masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan masih ada korban lainnya.

Dalam kasus itu, penyidik telah melimpahkan penahanan dan barang bukti lima dari 11 tersangka ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Pelimpahan itu dilakukan setelah berkas perkara kelima tersangka dinyatakan lengkap.

“Kelima tersangka lainnya sudah dinyatakan P-21 atau lengkap berkasnya oleh jaksa sehingga besok akan kami limpahkan tersangka dan barbuk ke kejaksaan,” pungkasnya. (red/RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkot Bekasi Perkuat UMKM Lewat Pelatihan Pengurusan Izin BPOM, Harris Bobihoe Dorong Produk Naik Kelas
Sawah Bekasi Terancam Kekeringan, Asep Surya Atmaja Turun Gunung: Alat Berat Siap Dikerahkan!
Pemkab Bekasi Resmi Luncurkan Logo dan Tema Hari Jadi ke-76, Usung Semangat Bangkit Bersama
DLH Kabupaten Bekasi: Dokumen UKL-UPL PT Glow Industri Herbal Care Belum Diproses, DPRD Siap Panggil Dinas Terkait
Warga Taman Persada Raya Bikin 1.000 Lubang Biopori, Wali Kota Bekasi: Ini Contoh Nyata Hadapi Kemarau
DLH Kota Bekasi Selidiki Dugaan Pencemaran Kali Bekasi, Sumber Diduga dari Hulu
Polres Metro Bekasi Kerahkan 4.222 Personel Amankan Pilkades Serentak di 154 Desa
Transformasi Besar Bekasi! Summarecon Bangun Stasiun Bekasi Extension Terintegrasi TOD Modern

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 05:45 WIB

Pemkot Bekasi Perkuat UMKM Lewat Pelatihan Pengurusan Izin BPOM, Harris Bobihoe Dorong Produk Naik Kelas

Senin, 27 Juli 2026 - 16:01 WIB

Sawah Bekasi Terancam Kekeringan, Asep Surya Atmaja Turun Gunung: Alat Berat Siap Dikerahkan!

Senin, 27 Juli 2026 - 14:52 WIB

Pemkab Bekasi Resmi Luncurkan Logo dan Tema Hari Jadi ke-76, Usung Semangat Bangkit Bersama

Senin, 27 Juli 2026 - 07:23 WIB

DLH Kabupaten Bekasi: Dokumen UKL-UPL PT Glow Industri Herbal Care Belum Diproses, DPRD Siap Panggil Dinas Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 20:17 WIB

Warga Taman Persada Raya Bikin 1.000 Lubang Biopori, Wali Kota Bekasi: Ini Contoh Nyata Hadapi Kemarau

Berita Terbaru

Pertemuan penuh keakraban antara Hotman Paris Hutapea, perwakilan PWI Pusat, dan tokoh pers nasional dalam suasana makan siang di Jakarta. Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan untuk mengakhiri polemik demi menjaga persatuan Indonesia serta memperkuat soliditas insan pers.

Jakarta

PWI Pusat dan Hotman Paris Sepakat Akhiri Polemik

Selasa, 28 Jul 2026 - 17:31 WIB

Kerjasama Hubungi Kami