RakyatJabarNews.com – Kinerja Polres Kuningan patut diacungi jempol. Pasalnya, meski saat ini bulan puasa tapi mampu mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur oleh Unit PPA Satreskrim Polres Kuningan.
Pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut dilakukan ARH (19), warga Desa Kaduagung, Kecamatan Sindangagung terhadap AS yang kini berusia 17 tahun warga Desa Cikubangsari, Kecamatan Kramatmulya.
Perbuatan pecabulan atau persetubuhan pelaku terhadap korban sendiri sejak Mei 2015 ketika korban masih berusia 14 tahun. Menurut pengakuan pelaku, tidak terhitung berapa kali korban digauli layaknya hubungan suami istri. Hebatnya perbuatan itu dilakukan di rumah pelaku yang tidak pernah kosong karena ibu pelaku selalu ada di rumah.
Uniknya, terungkapnya perbuatan tersebut ketika orang tua korban menanyakan perhiasan berupa kalung milik AS yang hendak dipinjam nenek korban. Karena saat itu posisi kalung korban sedang dipinjam orang tua pelaku, maka korban kebingungan harus menceritakan kepada orang tuanya sendiri.
Setelah terungkap bahwa dirinya memiliki hubungan yang sudah cukup jauh oleh pelaku dan mengaku telah berbuat layaknya hubungan suami istri, akhirnya orang tua korban tidak terima dan langsung melaporkan pelaku kepada pihak kepolisian.
Kapolres Kuningan AKBP Yuldi Yusman melalui Kanit PPA, Aiptu Dahroji mengatakan, perbuatan terakhir pelaku terhadap korban pada 19 Mei kemarin sekitar pukul 15.00 Wib di rumah pelaku.
Sebelumnya, lanjut Dahroji, pelaku menjemput korban pulang dari sekolah, kemudian dengan modus janji yang selalu sama yaitu siap bertanggungjawab apabila terjadi sesuatu hal, maka korban terbuai dan rela melakukan hubungan layaknya suami istri lagi.
“Kemudian pelaku membawa korban ke dalam kamar sampai melakukan perbuatan layaknya suami istri. Perbuatan itu sudah tidak terhitung karena dilakukan sejak tiga tahun silam,” ujar Dahroji, Selasa (30/5).
Atas perbuatan pelaku, masih Dahroji, dijerat dengan pasal 81 dan 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara diatas lima tahun dan denda Rp 5 miliar.(RJN)