ARH Dibekuk Polisi

- Redaksi

Rabu, 31 Mei 2017 - 16:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RakyatJabarNews.com – Kinerja Polres Kuningan patut diacungi jempol. Pasalnya, meski saat ini bulan puasa tapi mampu mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur oleh Unit PPA Satreskrim Polres Kuningan.

Pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut dilakukan ARH (19), warga Desa Kaduagung, Kecamatan Sindangagung terhadap AS yang kini berusia 17 tahun warga Desa Cikubangsari, Kecamatan Kramatmulya.

Perbuatan pecabulan atau persetubuhan pelaku terhadap korban sendiri sejak Mei 2015 ketika korban masih berusia 14 tahun. Menurut pengakuan pelaku, tidak terhitung berapa kali korban digauli layaknya hubungan suami istri. Hebatnya perbuatan itu dilakukan di rumah pelaku yang tidak pernah kosong karena ibu pelaku selalu ada di rumah.

Uniknya, terungkapnya perbuatan tersebut ketika orang tua korban menanyakan perhiasan berupa kalung milik AS yang hendak dipinjam nenek korban. Karena saat itu posisi kalung korban sedang dipinjam orang tua pelaku, maka korban kebingungan harus menceritakan kepada orang tuanya sendiri.

Setelah terungkap bahwa dirinya memiliki hubungan yang sudah cukup jauh oleh pelaku dan mengaku telah berbuat layaknya hubungan suami istri, akhirnya orang tua korban tidak terima dan langsung melaporkan pelaku kepada pihak kepolisian.

Kapolres Kuningan AKBP Yuldi Yusman melalui Kanit PPA, Aiptu Dahroji mengatakan, perbuatan terakhir pelaku terhadap korban pada 19 Mei kemarin sekitar pukul 15.00 Wib di rumah pelaku.

Sebelumnya, lanjut Dahroji, pelaku menjemput korban pulang dari sekolah, kemudian dengan modus janji yang selalu sama yaitu siap bertanggungjawab apabila terjadi sesuatu hal, maka korban terbuai dan rela melakukan hubungan layaknya suami istri lagi.

“Kemudian pelaku membawa korban ke dalam kamar sampai melakukan perbuatan layaknya suami istri. Perbuatan itu sudah tidak terhitung karena dilakukan sejak tiga tahun silam,” ujar Dahroji, Selasa (30/5).

Atas perbuatan pelaku, masih Dahroji, dijerat dengan pasal 81 dan 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara diatas lima tahun dan denda Rp 5 miliar.(RJN)

Baca Juga :  Jumlah Kekerasan Pada Anak di Wilayah III Cirebon Meningkat
Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Minta Uang Miras, Pria Mabuk Bunuh Tuan Rumah Pesta di Purwakarta
Dimarahi Lewat Telepon, Pria di Subang Tewaskan Rekannya: Ini Motifnya
Tragedi Cinta Segitiga di Bekasi! Pria Tega Tikam Teman Sendiri hingga Tewas
Ustaz MR di Bekasi Ditangkap, Diduga Setubuhi Dua Anak di Bawah Umur
Ratusan Driver ShopeeFood Jogja Geruduk Rumah Konsumen, Protes Rekan Mereka Dianiaya
Sadis! Bocah 11 Tahun Dianiaya, BBHAR PDI Perjuangan Bergerak Kawal Kasus Hingga Tuntas
Baru 20 Tahun, Tapi Sudah Sadis! Ini Sosok Pembunuh Bos Sembako di Bekasi
KOKAM Kota Bekasi Lakukan Penggerebekan, Temukan Obat Daftar G Ilegal
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 10:31 WIB

Minta Uang Miras, Pria Mabuk Bunuh Tuan Rumah Pesta di Purwakarta

Senin, 12 Januari 2026 - 13:45 WIB

Dimarahi Lewat Telepon, Pria di Subang Tewaskan Rekannya: Ini Motifnya

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:09 WIB

Tragedi Cinta Segitiga di Bekasi! Pria Tega Tikam Teman Sendiri hingga Tewas

Senin, 29 September 2025 - 15:03 WIB

Ustaz MR di Bekasi Ditangkap, Diduga Setubuhi Dua Anak di Bawah Umur

Senin, 7 Juli 2025 - 15:00 WIB

Ratusan Driver ShopeeFood Jogja Geruduk Rumah Konsumen, Protes Rekan Mereka Dianiaya

Berita Terbaru

Rapat koordinasi rencana pembangunan PSEL di TPA Burangkeng yang diikuti jajaran Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara secara daring di Command Center Diskominfosantik, Selasa (14/4/2026).

Pemerintahan

PSEL TPA Burangkeng Bekasi Siap Dilelang, Target Operasi 2028

Selasa, 14 Apr 2026 - 20:21 WIB

Anda Kurang Beruntung !