6.000 Warga Disebut LGBT di Bekasi, DPRD Dorong Perda: Pencegahan atau Stigmatisasi?

- Redaksi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 16:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKB, Ahmadi Madong, saat menyampaikan sosialisasi Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual dan Perilaku Seksual Berisiko di hadapan warga Kota Bekasi, Kamis (13/8/2026).

i

Anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKB, Ahmadi Madong, saat menyampaikan sosialisasi Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual dan Perilaku Seksual Berisiko di hadapan warga Kota Bekasi, Kamis (13/8/2026).

KOTA BEKASI — Angka sekitar 6.000 warga yang disebut mengaku sebagai LGBT di Kota Bekasi menjadi perhatian DPRD. Kondisi tersebut mendorong legislatif menyiapkan rancangan peraturan daerah (raperda) yang mengatur pencegahan dan penanggulangan perilaku penyimpangan seksual serta perilaku seksual berisiko.

Anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKB, Ahmadi, mengatakan pembahasan aturan tersebut dilakukan melalui Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosranperda) 2026. Menurutnya, regulasi diperlukan agar langkah pencegahan dapat dilakukan secara lebih terarah.

“Dalam aturan yang sedang dirancang, tidak ada hukuman bagi individu yang mengaku sebagai LGBT. Namun, pencegahan harus dilakukan agar jumlahnya tidak terus bertambah di Kota Bekasi,” kata Ahmadi, Kamis (13/8/2026).

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Periode 6-12 Juli 2018

Ahmadi menyebut perilaku seksual berisiko sebagai persoalan sosial yang perlu dicegah sejak lingkungan terkecil, termasuk keluarga dan masyarakat.

Dari sisi kesehatan, Ketua Tim Kerja P2PTM dan Keswa Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Harimurti Sumpawati, meminta pembahasan perda tidak hanya berfokus pada LGBT.

Ia menilai cakupan aturan perlu diarahkan lebih luas pada perilaku seksual berisiko karena dapat berkaitan dengan persoalan kesehatan, termasuk potensi penularan penyakit menular seksual.

Baca Juga :  Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi, Polisi Temukan Luka Benda Tajam dan Tumpul
Suasana warga saat mengikuti sosialisasi Raperda terkait pencegahan dan penanggulangan perilaku seksual berisiko di Kota Bekasi. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya DPRD menyerap aspirasi masyarakat sebelum aturan ditetapkan.

“Jangan hanya fokus membahas soal LGBT, melainkan perilaku penyimpangan seksualnya,” ujar Harimurti.

Harimurti juga mengusulkan agar Diskominfostandi Kota Bekasi dilibatkan dalam penyusunan aturan. Menurutnya, penguatan edukasi dan pembatasan akses terhadap konten pornografi, terutama bagi anak-anak, perlu menjadi bagian dari strategi pencegahan.

Saat ini, sejumlah perangkat daerah telah dilibatkan dalam pembahasan, di antaranya Dinas Kesehatan, Satpol PP, Dinas Sosial, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A).

Baca Juga :  Wali Kota Bekasi Meresmikan PKK Dan Posyandu Di Perumahan Kemang 3 Bekasi

Usulan pelibatan Diskominfostandi dinilai penting untuk memperkuat sisi pencegahan di ruang digital, seiring mudahnya anak-anak mengakses berbagai informasi melalui internet.

Raperda tersebut kini masih dalam tahap sosialisasi dan pembahasan. DPRD Kota Bekasi menegaskan arah regulasi yang disiapkan adalah pencegahan dan penanggulangan perilaku seksual berisiko, bukan pemberian hukuman terhadap seseorang hanya karena identitas atau pengakuannya

(*)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

3.073 Hari Overstay: WN Nigeria “Betah” di Indonesia, Ujungnya Masuk Lapas
Rompi Pink, Borgol, dan Anggota DPRD Muncul saat AEZ Ditahan
AEZ Akhirnya Diborgol! Kasus Sambungan Air Rp4,5 Miliar Masuk Babak Baru
1.300 Pramuka Garuda Dikukuhkan, 74 Kontingen Kota Bekasi Siap Guncang Jambore Nasional
Ada Pesan Khusus Presiden Prabowo untuk Putra Sayuti Melik, Wawali Bekasi Datang Langsung
Pegawai Tirta Bhagasasi Mengaku Dipaksa Tanda Tangani Mosi
Kuasa Hukum MSB Bantah Ada Rekening Pribadi di Kasus Dugaan Korupsi Tirta Bhagasasi
Terungkap di DPRD! Dewas Tirta Bhagasasi Akui Tak Pernah Dapat Laporan Kasus Hukum Eks Direksi

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 16:33 WIB

6.000 Warga Disebut LGBT di Bekasi, DPRD Dorong Perda: Pencegahan atau Stigmatisasi?

Rabu, 12 Agustus 2026 - 07:22 WIB

3.073 Hari Overstay: WN Nigeria “Betah” di Indonesia, Ujungnya Masuk Lapas

Senin, 10 Agustus 2026 - 18:10 WIB

AEZ Akhirnya Diborgol! Kasus Sambungan Air Rp4,5 Miliar Masuk Babak Baru

Senin, 10 Agustus 2026 - 07:31 WIB

1.300 Pramuka Garuda Dikukuhkan, 74 Kontingen Kota Bekasi Siap Guncang Jambore Nasional

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:07 WIB

Ada Pesan Khusus Presiden Prabowo untuk Putra Sayuti Melik, Wawali Bekasi Datang Langsung

Berita Terbaru

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto berbincang dengan salah satu siswa SMPN 54 Kota Bekasi dalam kegiatan bakti sosial pemeriksaan kesehatan mata dan pembagian 300 kacamata, Selasa (11/8/2026). Kegiatan tersebut digelar Pemkot Bekasi bersama IROPIN untuk mendukung kenyamanan siswa dalam mengikuti proses pembelajaran.

Pemerintahan

Pemkot Bekasi Gandeng IROPIN, 300 Siswa SMPN 54 Dapat Kacamata

Selasa, 11 Agu 2026 - 11:51 WIB