6.000 Warga Disebut LGBT di Bekasi, DPRD Dorong Perda: Pencegahan atau Stigmatisasi?

- Redaksi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 16:33 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

Anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKB, Ahmadi Madong, saat menyampaikan sosialisasi Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual dan Perilaku Seksual Berisiko di hadapan warga Kota Bekasi, Kamis (13/8/2026).

i

Anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKB, Ahmadi Madong, saat menyampaikan sosialisasi Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual dan Perilaku Seksual Berisiko di hadapan warga Kota Bekasi, Kamis (13/8/2026).

KOTA BEKASI — Angka sekitar 6.000 warga yang disebut mengaku sebagai LGBT di Kota Bekasi menjadi perhatian DPRD. Kondisi tersebut mendorong legislatif menyiapkan rancangan peraturan daerah (raperda) yang mengatur pencegahan dan penanggulangan perilaku penyimpangan seksual serta perilaku seksual berisiko.

Anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKB, Ahmadi, mengatakan pembahasan aturan tersebut dilakukan melalui Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosranperda) 2026. Menurutnya, regulasi diperlukan agar langkah pencegahan dapat dilakukan secara lebih terarah.

“Dalam aturan yang sedang dirancang, tidak ada hukuman bagi individu yang mengaku sebagai LGBT. Namun, pencegahan harus dilakukan agar jumlahnya tidak terus bertambah di Kota Bekasi,” kata Ahmadi, Kamis (13/8/2026).

Ahmadi menyebut perilaku seksual berisiko sebagai persoalan sosial yang perlu dicegah sejak lingkungan terkecil, termasuk keluarga dan masyarakat.

Dari sisi kesehatan, Ketua Tim Kerja P2PTM dan Keswa Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Harimurti Sumpawati, meminta pembahasan perda tidak hanya berfokus pada LGBT.

Baca Juga :  Sorotan Tajam DPRD: Di Balik Slogan ‘Pasti Kerja’, Ada Ribuan Warga Masih Menganggur

Ia menilai cakupan aturan perlu diarahkan lebih luas pada perilaku seksual berisiko karena dapat berkaitan dengan persoalan kesehatan, termasuk potensi penularan penyakit menular seksual.

Suasana warga saat mengikuti sosialisasi Raperda terkait pencegahan dan penanggulangan perilaku seksual berisiko di Kota Bekasi. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya DPRD menyerap aspirasi masyarakat sebelum aturan ditetapkan.

“Jangan hanya fokus membahas soal LGBT, melainkan perilaku penyimpangan seksualnya,” ujar Harimurti.

Harimurti juga mengusulkan agar Diskominfostandi Kota Bekasi dilibatkan dalam penyusunan aturan. Menurutnya, penguatan edukasi dan pembatasan akses terhadap konten pornografi, terutama bagi anak-anak, perlu menjadi bagian dari strategi pencegahan.

Saat ini, sejumlah perangkat daerah telah dilibatkan dalam pembahasan, di antaranya Dinas Kesehatan, Satpol PP, Dinas Sosial, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A).

Baca Juga :  Tropicana Slim Ajak Masyarakat Lawan Hoaks Kesehatan, untuk Cegah dan Atasi Diabetes di 33 Kota di Indonesia

Usulan pelibatan Diskominfostandi dinilai penting untuk memperkuat sisi pencegahan di ruang digital, seiring mudahnya anak-anak mengakses berbagai informasi melalui internet.

Raperda tersebut kini masih dalam tahap sosialisasi dan pembahasan. DPRD Kota Bekasi menegaskan arah regulasi yang disiapkan adalah pencegahan dan penanggulangan perilaku seksual berisiko, bukan pemberian hukuman terhadap seseorang hanya karena identitas atau pengakuannya

(*)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

APBD Tembus Rp7,8 Triliun, Asep Surya Atmaja Bongkar Tambahan Rp24 Miliar untuk BPJS
DPRD Kebut Perubahan APBD 2026, Ade Sukron Target Akhir Oktober Mulai Jalan
Tri Adhianto Resmikan RTH di Kaliabang Tengah, Ada Mini Basket dan Lapangan Badminton
Asep Dorong Anak Muda Masuk Pertanian, Raperda Petani Disiapkan Jadi Payung Perlindungan
Polres Metro Bekasi Kota Ungkap 57 Kasus, 74 Tersangka dan Puluhan Ribu Obat Keras Disita
190 Pembecak Bekasi Bakal Terima Becak Listrik, Jalur Operasional Mulai Ditata
DLH Kota Bekasi Awasi Pengelolaan Air Limbah Restoran, Ambil Sampel di Kali Abang 2
Kemenkeu Jabar Lelang 123 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp24,72 Miliar

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 23:07 WIB

APBD Tembus Rp7,8 Triliun, Asep Surya Atmaja Bongkar Tambahan Rp24 Miliar untuk BPJS

Selasa, 29 September 2026 - 22:49 WIB

DPRD Kebut Perubahan APBD 2026, Ade Sukron Target Akhir Oktober Mulai Jalan

Sabtu, 26 September 2026 - 09:04 WIB

Tri Adhianto Resmikan RTH di Kaliabang Tengah, Ada Mini Basket dan Lapangan Badminton

Kamis, 24 September 2026 - 10:10 WIB

Asep Dorong Anak Muda Masuk Pertanian, Raperda Petani Disiapkan Jadi Payung Perlindungan

Rabu, 23 September 2026 - 19:09 WIB

Polres Metro Bekasi Kota Ungkap 57 Kasus, 74 Tersangka dan Puluhan Ribu Obat Keras Disita

Berita Terbaru