DPRD Kabupaten Bekasi Segera Panggil Dewan Pengawas, Kisruh PDAM Tirta Bhagasasi Jadi Sorotan

- Redaksi

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ridwan Arifin dari Fraksi Partai Gerindra.

i

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ridwan Arifin dari Fraksi Partai Gerindra.

KABUPATEN BEKASI – Kisruh yang kembali mengguncang Perumda Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi memantik perhatian DPRD Kabupaten Bekasi.

Munculnya mosi tidak percaya dari internal perusahaan dinilai bukan sekadar konflik biasa, melainkan puncak dari sederet persoalan yang selama bertahun-tahun tak kunjung diselesaikan.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi Gerindra, Ridwan Arifin, menegaskan kondisi tersebut menjadi alarm serius bagi pemerintah daerah untuk segera melakukan pembenahan menyeluruh terhadap perusahaan air minum milik daerah itu.

Pria yang akrab disapa Bang Iwang itu bahkan menyebut Perumda Tirta Bhagasasi membutuhkan “revolusi total” dalam tata kelola dan manajemennya agar mampu keluar dari persoalan yang terus berulang.

“PDAM itu sumber air, harusnya menjadi sumber kesejahteraan masyarakat. Tapi faktanya, dari tahun ke tahun justru terus menjadi persoalan. Ini pekerjaan rumah besar dan sudah saatnya dilakukan revolusi total dalam pembenahan manajemen PDAM,” kata Ridwan kepada wartawan, Senin (27/7/2026).

Menurutnya, mosi tidak percaya yang mencuat dari internal perusahaan merupakan fenomena gunung es yang mengindikasikan persoalan terjadi dari level pimpinan hingga pegawai.

Baca Juga :  TP PKK Desa Sumberjaya Gelar Pelatihan Pola Asuh Anak

“Fenomena ini seperti gunung es. Ada persoalan dari tingkat atas sampai bawah yang harus dibuka secara transparan,” ujarnya.

DPRD Segera Panggil Dewan PengawasSebagai langkah pengawasan, Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi memastikan akan segera memanggil Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Tirta Bhagasasi, baik dari unsur internal maupun eksternal.

Ridwan menegaskan, DPRD memang tidak memiliki kewenangan memberikan sanksi kepada direksi. Namun, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan dengan meminta Dewan Pengawas melakukan evaluasi secara menyeluruh.

“Yang berhak melakukan evaluasi dan teguran kepada direksi itu Dewan Pengawas. DPRD hanya memberikan pengawasan dan rekomendasi. Karena itu dalam waktu dekat Dewan Pengawas akan kami panggil,” tegasnya.

Deretan Masalah Lama Kembali TerungkapRidwan menilai kisruh yang terjadi saat ini hanyalah satu dari sekian banyak persoalan yang selama ini membelit Perumda Tirta Bhagasasi.

Menurutnya, masih banyak pekerjaan rumah yang belum terselesaikan, mulai dari konflik internal direksi, polemik hasil open bidding, dugaan rekrutmen pegawai bermasalah, sambungan langsung ilegal tanpa meteran, aset yang hilang, hingga kerja sama dengan PT Moya yang disebut masih menyisakan persoalan.

Baca Juga :  Damkar Kabupaten Bekasi : Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan Kebakaran di Musim Kemarau

“Masalahnya berputar di situ-situ saja. Direksi tidak akur, isu rekrutmen, sambungan ilegal, aset yang hilang sampai kerja sama dengan Moya yang belum selesai. Semua ini harus dicari akar masalahnya,” katanya.

“Masa Jual Air Terus Rugi?”Selain persoalan tata kelola, Ridwan juga mempertanyakan kondisi keuangan Perumda Tirta Bhagasasi yang disebut terus mengalami kerugian.

Menurutnya, perusahaan penyedia air bersih semestinya mampu menjadi perusahaan yang sehat apabila dikelola secara profesional.

“Kalau perusahaan terus rugi, harus dipertanyakan apa penyebabnya. Masa perusahaan yang menjual air terus mengalami kerugian? Ini yang harus dievaluasi secara serius,” ujarnya.

Ia menilai evaluasi tidak boleh berhenti pada pergantian pejabat atau direksi semata, tetapi harus menyentuh sistem manajemen perusahaan secara menyeluruh.

Pelayanan Masyarakat Tak Boleh Terganggu

Baca Juga :  Kabupaten Bekasi Usung Tema “Bangkit, Maju, Sejahtera” di HUT ke-75

Menanggapi informasi mengenai rencana aksi mogok kerja sebagian pegawai, Ridwan mengaku masih mempelajari regulasi yang mengatur pegawai BUMD.

Meski demikian, ia menegaskan pelayanan air bersih kepada masyarakat tidak boleh menjadi korban konflik internal perusahaan.

“Prinsipnya, kalau mogok kerja sampai mengganggu pelayanan kepada masyarakat, itu tidak boleh. Mereka adalah pelayan publik. Jangan sampai masyarakat yang dirugikan,” tegasnya.

Rekrutmen Pegawai Harus DievaluasiRidwan juga meminta manajemen mengevaluasi kebijakan penerimaan pegawai baru di tengah kondisi keuangan perusahaan yang belum sehat.

Menurutnya, rekrutmen harus didasarkan pada analisis jabatan (Anjab), analisis beban kerja (ABK), jumlah pelanggan, serta kemampuan keuangan perusahaan.

“Kalau perusahaan masih merugi, jangan memaksakan menerima pegawai baru. Semua harus dihitung berdasarkan kebutuhan organisasi dan kemampuan keuangan perusahaan,” katanya.

Ia menambahkan, pembenahan tata kelola, transparansi, serta profesionalisme menjadi kunci agar Perumda Tirta Bhagasasi keluar dari krisis berkepanjangan dan kembali fokus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kabupaten Bekasi.

(*)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Bekasi Buka Beasiswa S1 untuk 100 Putra-Putri Berprestasi, Pendaftaran Dimulai 27 Juli
Open Dumping TPST Bantargebang Ditargetkan Berakhir pada 2029
Sensus Ekonomi 2026, Plt Bupati Bekasi Dorong Sinkronisasi BLK dengan Kebutuhan Industri
BPS, Kemenaker, dan Kemenperin Perkuat Kolaborasi Menuju Sensus Ekonomi 2026
Camat Cibitung Encun Sunarto: Masukan Kepala Desa dan BPD Jadi Bahan Penyempurnaan Raperda Desa
Pramono Tegaskan Komitmen Wujudkan Jakarta sebagai Kota Ramah Anak
Wawali Harris Bobihoe Ajak Siswa Baru SMAN 10 Bekasi Bangun Karakter dan Raih Prestasi
Pemkab Bekasi Dorong Penguatan Koperasi pada Peringatan Harkopnas ke-79

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:33 WIB

DPRD Kabupaten Bekasi Segera Panggil Dewan Pengawas, Kisruh PDAM Tirta Bhagasasi Jadi Sorotan

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:51 WIB

Pemkab Bekasi Buka Beasiswa S1 untuk 100 Putra-Putri Berprestasi, Pendaftaran Dimulai 27 Juli

Kamis, 23 Juli 2026 - 06:20 WIB

Open Dumping TPST Bantargebang Ditargetkan Berakhir pada 2029

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:44 WIB

Sensus Ekonomi 2026, Plt Bupati Bekasi Dorong Sinkronisasi BLK dengan Kebutuhan Industri

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:01 WIB

BPS, Kemenaker, dan Kemenperin Perkuat Kolaborasi Menuju Sensus Ekonomi 2026

Berita Terbaru

Kerjasama Hubungi Kami