Sarif Marhaendi: Kades Terpilih Wajib Ikuti Aturan Sebelum Ganti Perangkat Desa

- Redaksi

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:47 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

Ketua Panitia Khusus (Pansus) XV DPRD Kabupaten Bekasi, Sarif Marhaendi.

i

Ketua Panitia Khusus (Pansus) XV DPRD Kabupaten Bekasi, Sarif Marhaendi.

KABUPATEN BEKASI – Ketua Panitia Khusus (Pansus) XV DPRD Kabupaten Bekasi, Sarif Marhaendi, menegaskan kepala desa terpilih tidak memiliki kewenangan memberhentikan atau mengganti perangkat desa secara sepihak setelah dilantik.

Seluruh proses harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pernyataan itu disampaikan Sarif usai rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Ruang Rapat III Pansus XV DPRD Kabupaten Bekasi, Kamis (16/7/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, Raperda Pilkades tetap mengacu pada regulasi pemerintah pusat yang mengatur syarat dan masa kerja perangkat desa. Dalam ketentuan tersebut, perangkat desa dapat diangkat dengan usia minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun, serta memiliki batas usia pensiun hingga 60 tahun.

Baca Juga :  BFC Pertahankan Catatan Positif Usai Kalahkan Persela 3-1

Sarif menjelaskan, pergantian kepala desa tidak otomatis diikuti pergantian perangkat desa. Apabila kepala desa memiliki alasan untuk melakukan evaluasi atau pemberhentian perangkat desa, prosesnya wajib melalui mekanisme yang telah ditetapkan, termasuk berkonsultasi dengan pemerintah kecamatan dan memperoleh rekomendasi dari Bupati.

“Jadi tidak bisa semena-mena mengganti perangkat desa hanya karena kepala desanya berganti. Ada prosedur yang harus dilalui agar perangkat desa tetap memperoleh kepastian dan perlindungan hukum,” ujarnya.

Baca Juga :  Hadiri Mubes IX LAMAHU, Wawali Bekasi Serukan Persatuan dan Gotong Royong

Selain membahas perlindungan perangkat desa, Pansus XV juga menyoroti aturan mengenai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menurut Sarif, regulasi tidak memperbolehkan seseorang merangkap dua jabatan yang sama-sama menerima penghasilan dari anggaran pemerintah.

“Kalau sudah menjadi PPPK, maka harus memilih. Tidak boleh menerima penghasilan ganda dari sumber anggaran yang sama,” tegasnya.

Sarif juga memberikan pandangannya terkait BPD terpilih yang belum dilantik namun ikut berkampanye dalam Pilkades. Menurutnya, selama belum dilantik, status yang bersangkutan masih sebagai BPD terpilih dan belum menjadi pejabat definitif sehingga belum melekat seluruh larangan yang berlaku bagi anggota BPD.

Baca Juga :  BPBD Kabupaten Bekasi Gelar Simulasi Tanggap Bencana

“Masih ada tahapan administrasi hingga pelantikan. Bahkan, seseorang yang sudah terpilih bisa saja tidak dilantik apabila di tengah proses tersandung persoalan hukum,” jelasnya.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa setiap pejabat yang telah resmi dilantik wajib menjaga netralitas. Aktivitas politik tidak diperbolehkan apabila menggunakan fasilitas negara atau dilakukan pada jam kerja sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

“Yang jelas, penggunaan fasilitas negara maupun aktivitas politik pada jam kerja tidak diperbolehkan. Itu yang menjadi batasan dalam aturan,” pungkas Sarif.

(*)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Demi Keselamatan Siswa, Akses SMAN 20 Bekasi Dibongkar dan Diperlebar 8 Meter
Rp4,5 Miliar Jadi Sorotan, Kasus Korupsi Tirta Bhagasasi Segera Meja Hijau
Bukan Perkara Pidana, Datun Kejari Kabupaten Bekasi Justru Pulihkan Rp4 Miliar Lebih
Kejari Bekasi Selamatkan Rp40,1 Miliar Uang Negara, 739 Perkara Ditangani
Wayang Ajen Meriahkan Pembukaan PNBK Jilid III di Plaza Patriot Bekasi
DLH Kota Bekasi Susur Kali Bekasi, Tak Temukan Pipa Limbah Industri
Pemkot Bekasi Perketat Pengawasan MBG, 249 SPPG Jadi Perhatian
Semarak HUT Bekasi dan RI, Cibitung Dorong Warga Makin Gemar Berolahraga

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 16:28 WIB

Demi Keselamatan Siswa, Akses SMAN 20 Bekasi Dibongkar dan Diperlebar 8 Meter

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:15 WIB

Rp4,5 Miliar Jadi Sorotan, Kasus Korupsi Tirta Bhagasasi Segera Meja Hijau

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Kejari Bekasi Selamatkan Rp40,1 Miliar Uang Negara, 739 Perkara Ditangani

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:21 WIB

Wayang Ajen Meriahkan Pembukaan PNBK Jilid III di Plaza Patriot Bekasi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:16 WIB

DLH Kota Bekasi Susur Kali Bekasi, Tak Temukan Pipa Limbah Industri

Berita Terbaru

RSD Gunung Jati Kota Cirebon genap berusia 105 tahun. Wali Kota Effendi Edo mendorong penguatan layanan dan transformasi rumah sakit sebagai rujukan utama Ciayumajakuning.

Cirebon

HUT ke-105, RSD Gunung Jati Perkuat Layanan Rujukan

Selasa, 1 Sep 2026 - 06:44 WIB