BEKASI – Sebanyak 500 personel gabungan diterjunkan untuk mengamankan proses eksekusi dan pengosongan sebuah rumah di Perumahan Taman Harapan Baru, Jalan Kaliabang Tengah, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Rabu (3/6/2026).
Eksekusi terhadap rumah seluas 2.141 meter persegi yang berlokasi di Blok O3 Nomor 19A tersebut dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Kota Bekasi terkait objek yang telah memiliki pemenang lelang resmi.
Dalam pelaksanaannya, suasana sempat diwarnai ketegangan. Namun aparat gabungan berhasil menjaga situasi tetap terkendali sehingga proses eksekusi dapat berjalan dengan aman dan kondusif.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan, Polres Metro Bekasi Kota menerjunkan personel gabungan yang terdiri dari anggota kepolisian, TNI, Subdenpom Jaya/2-1 Bekasi, serta Satpol PP Kota Bekasi.
Petugas melakukan pengamanan ketat di sekitar lokasi guna memastikan jalannya proses pengosongan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro melalui Kabag Ops Kompol Agus Rohmat menjelaskan bahwa pengerahan ratusan personel dilakukan sebagai langkah pengamanan selama proses eksekusi berlangsung.
“Dalam rangka pengamanan eksekusi pengosongan rumah, Polres Metro Bekasi Kota mengerahkan sebanyak 500 personel gabungan untuk memastikan kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif,” ujar Kompol Agus Rohmat.
Pengamanan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap objek yang menjadi bagian dari proses sita dan lelang yang telah ditetapkan oleh pengadilan.
Selain itu, aparat juga berupaya mencegah terjadinya bentrokan maupun tindakan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Hingga proses pengosongan selesai dilaksanakan, situasi di lokasi terpantau aman. Tidak ada gangguan keamanan yang berarti dan seluruh rangkaian kegiatan berlangsung di bawah pengawasan aparat gabungan.
Polres Metro Bekasi Kota mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang telah berkekuatan tetap serta menjaga ketertiban dan keamanan selama pelaksanaan putusan pengadilan. (*)









