Kota Bekasi – Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi Latu Har Hary menyoroti kerja sama pengelolaan sampah antara Pemerintah Kota Bekasi dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta setelah terjadinya longsor di TPST Bantargebang.
Menurut Latu, kerja sama yang berjalan selama ini dinilai belum memberikan dampak signifikan bagi masyarakat di sekitar Bantargebang.Perjanjian kerja sama terkait dana bantuan DKI Jakarta diketahui akan berakhir pada 26 Oktober 2026.
“Kerja sama ini perlu dievaluasi karena masyarakat Bantargebang masih merasakan dampak buruk pengelolaan sampah,” kata Latu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia bahkan menilai jika pengelolaan sampah tidak mampu dilakukan secara maksimal, maka opsi penutupan TPST Bantargebang perlu dipertimbangkan.
“Kalau memang tidak sanggup mengelola sampah di Bantargebang, lebih baik ditutup. Warga sudah lelah dengan persoalan sampah ini,” ujarnya.
Menurutnya, masyarakat tidak hanya membutuhkan kompensasi dana, tetapi juga pemulihan lingkungan yang terdampak akibat aktivitas pengelolaan sampah.
“Kita tidak butuh kiriman sampah dari DKI. Yang dibutuhkan warga adalah pemulihan ekologi lingkungan Bantargebang,” tegasnya.(ADV)









