Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Dorong Hukuman Kerja Sosial, Efisienkan APBN dan Beri Manfaat Nyata bagi Warga

- Redaksi

Selasa, 4 November 2025 - 16:59 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Hermon Dekristo menunjukkan dokumen Nota Kesepahaman (MoU) tentang pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan, usai penandatanganan kerja sama antara Pemprov Jabar, Kejati Jabar, dan pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Barat di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Komplek Pemkab Bekasi, Selasa (4/11/2025).

i

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Hermon Dekristo menunjukkan dokumen Nota Kesepahaman (MoU) tentang pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan, usai penandatanganan kerja sama antara Pemprov Jabar, Kejati Jabar, dan pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Barat di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Komplek Pemkab Bekasi, Selasa (4/11/2025).

Cikaang – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menilai bahwa penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan bukan hanya langkah hukum yang lebih humanis, tetapi juga efisien secara anggaran dan berdampak nyata bagi masyarakat.

Hal itu disampaikan Dedi Mulyadi dalam kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jawa Barat, yang digelar di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Komplek Pemkab Bekasi, Selasa (4/11/2025).

Dalam kegiatan tersebut, Gubernur bersama para bupati dan wali kota se-Jawa Barat menandatangani perjanjian kerja sama dengan kejaksaan negeri di masing-masing wilayah. Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang turut hadir sekaligus menjadi tuan rumah acara tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Di sini ada aspek uang negara yang terselamatkan. Kalau pelaku ditahan, negara harus menanggung biaya makan, pengawasan, dan kebutuhan lainnya. Dengan kerja sosial, uang negara bisa dihemat, sementara manfaatnya langsung dirasakan masyarakat,” ujar Dedi Mulyadi.

Menurut Dedi, kebijakan ini membuka ruang bagi pelaku tindak pidana ringan untuk tetap produktif dan bermanfaat, alih-alih terisolasi di balik jeruji.

“Lihat di Bekasi, banyak bantaran sungai yang menumpuk sampah dan drainase yang tersumbat. Kalau pelaku tindak pidana ringan ditempatkan untuk membantu membersihkan area itu, manfaatnya akan langsung dirasakan warga,” ucapnya.

Selain efisiensi anggaran, Dedi menilai kebijakan pidana kerja sosial dapat menghindarkan munculnya kemiskinan baru di keluarga pelaku.

“Kalau dipenjara, keluarganya ikut terdampak. Istri harus menjenguk ke penjara, anak kehilangan nafkah. Tapi kalau kerja sosial, dia tetap bisa menafkahi keluarganya. Ini sejalan dengan semangat keadilan restoratif,” tambahnya.

Ia menegaskan, hukuman penjara bagi tindak pidana ringan sudah tidak relevan dengan semangat hukum nasional yang baru.

“Itu pola kolonial. KUHP baru harus menegakkan nilai-nilai keadilan yang memulihkan, bukan membalas,” kata Dedi menegaskan.

Implementasi Menuju KUHP Baru

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Prof. Asep Nana Mulyana menjelaskan, program ini merupakan bagian dari persiapan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, yang mulai berlaku Januari 2026.

“Dalam KUHP baru, pelaku tindak pidana ringan bisa dijatuhi sanksi kerja sosial tanpa harus masuk penjara. Mereka tetap dapat berinteraksi dan berkontribusi dengan masyarakat,” jelas Prof. Asep.

Jawa Barat, lanjutnya, menjadi provinsi pertama di Indonesia yang menyiapkan langkah konkret pelaksanaan pidana kerja sosial melalui kerja sama lintas instansi.

Baca Juga :  Aliansi BEM dari Berbagai Kampus Gelar Audiensi dengan Kemendikdasmen, Bahas Hasil Evaluasi Kebijakan Pendidikan Periode 2019-2024

Pidana kerja sosial, tambahnya, akan diterapkan bagi pelaku kejahatan dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun, sesuai pedoman Kejaksaan tahun 2005 tentang kerja sosial dan pengawasan bersyarat.

“Jenis pekerjaan sosial akan disesuaikan dengan kebutuhan daerah, seperti membantu di Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, atau membersihkan fasilitas umum,” kata Prof. Asep.

Selain itu, pelaku juga akan dibekali keterampilan agar dapat mandiri setelah menjalani masa hukuman sosial.

“Kami bekerja sama dengan Jamkrindo dan lembaga pelatihan usaha, agar mereka memiliki keahlian seperti pembuatan sepatu, laundry, dan keterampilan produktif lainnya,” tambahnya.

Dukungan Kejati dan Pemerintah Daerah

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Hermon Dekristo, mengatakan, penandatanganan MoU ini menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan program di seluruh kabupaten/kota Jawa Barat.

“Perjanjian ini akan disesuaikan di tiap daerah agar program kerja sosial benar-benar tepat sasaran dan bermanfaat,” ujar Hermon.

Ia menegaskan, pidana kerja sosial bukan hanya bentuk hukuman, tetapi juga program pemberdayaan sosial yang mempercepat proses reintegrasi pelaku ke masyarakat.

“Kami ingin pelaku tidak sekadar dihukum, tetapi diperbaiki dan dikembalikan sebagai individu yang produktif,” pungkasnya. (*)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Grand Zuri Jababeka Ikut Donor Darah, Perkuat Kepedulian Sosial di Lingkungan Kerja
FOX Lite Hotel Cikarang Ramaikan EJIP Fun Run 2026
Kini Bisa Dipesan Online, Rustik Bistro & Bar Harper Cikarang Hadir di GoFood dan GrabFood
Tak Banyak yang Tahu, Hotel Manager Ini Pernah Jadi Staff Laundry hingga Driver
Primebiz Hotel Cikarang Tawarkan Satu Tempat untuk Bisnis, Staycation hingga Perayaan
AEZ “Pusing” Saat Dipanggil! Eks Dirut Tirta Bhagasasi Mangkir di Kasus Korupsi Rp4,5 M
Skandal Air Bersih Bekasi! 3 Pejabat Jadi Tersangka, Rp4,5 Miliar Diduga Raib
FOX Lite Hotel Cikarang Bikin Heboh Kids Color Party 2026, Tebar Hadiah hingga Voucher Menginap Gratis

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 19:49 WIB

Grand Zuri Jababeka Ikut Donor Darah, Perkuat Kepedulian Sosial di Lingkungan Kerja

Minggu, 30 Agustus 2026 - 12:32 WIB

FOX Lite Hotel Cikarang Ramaikan EJIP Fun Run 2026

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:08 WIB

Kini Bisa Dipesan Online, Rustik Bistro & Bar Harper Cikarang Hadir di GoFood dan GrabFood

Jumat, 28 Agustus 2026 - 09:14 WIB

Tak Banyak yang Tahu, Hotel Manager Ini Pernah Jadi Staff Laundry hingga Driver

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:59 WIB

Primebiz Hotel Cikarang Tawarkan Satu Tempat untuk Bisnis, Staycation hingga Perayaan

Berita Terbaru