Kadis LH Kabupaten Bekasi Tersangka Kasus TPA Burangkeng

- Redaksi

Kamis, 13 Maret 2025 - 12:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Syafri Doni Sirait (SDS). FOTO/PEMKAB BEKASI

i

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Syafri Doni Sirait (SDS). FOTO/PEMKAB BEKASI

Bekasi – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Syafri Donni Sirait ditetapkan sebagai tersangka oleh Kementerian Lingkungan Hidup atas dugaan kasus pencemaran air atau sungai di TPA Burangkeng.

“Untuk kasus TPA Burangkeng telah ditetapkan tersangka Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi,” kata Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (LH), Irjen Pol. Rizal Irawan, Rabu (12/3/2025).

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan bahwa Penyidikan kasus Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Limo saat ini terhadap tersangka lainnya yaitu Saudara S dalam tahap penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Mabes Polri.

“Pada kasus lainnya, TPA Rawa Kucing Tanggerang sedang dalam proses pemenuhan petunjuk Jaksa atau P-19 dari Kejaksaan Agung yang akan segera dilakukan pengiriman berkas perkara kembali ke Jampidum Kejagung,” paparnya.

Rizal menuturkan bahwa Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (GAKKUM LH) tengah menangani kasus pengelolaan sampah yang tidak sesuai Norma, Standar, Prosedur, Kriteria (NSPK)

Baca Juga :  XLSMART Catat Pertumbuhan Positif Pascamerger, Pendapatan Tembus Rp42,49 Triliun

“Buruknya pengelolaan sampah berdampak pada gangguan kesehatan masyarakat ganguan keamanan, pencemaran lingkungan dan kerusakan lingkungan. Kami Penyidik PPNS dan GAKKUM LH sedang mendalami,” jelasnya.

“Pemenuhan unsur pelanggaran pasal terkait pengelolaan berdasarkan Undang-Undang Nomor: 18 Tahun 2008 dan pencemaran dan perusakan lingkungan berdasarkan Undang-Undang Nomor: 32 Tahun 2009,” sambungnya.

Baca Juga :  Jalin Silaturahmi, PT Holcim Tbk Sosialiasi di Kecamatan Rawalumbu

Saat ini, tambah Rizal, ada 3 kasus pengelolaan sampah yang telah masuk tahap Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) dugaan pidana yang terjadi di TPA Regional Sarbagita Suwung Bali, TPA Bakung Bandar Lampung dan TPS Pasar Induk Caringin Bandung.

“Tiga kasus lainnya sudah masuk dalam tahap Penyidikan yaitu dugaan tindak pidana yang terjadi di TPA Sampah Ilegal Limo, Depok, TPA Burangkeng Bekasi dan TPA Rawa Kucing Tangerang,” pungkasnya. (*)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi, Polisi Temukan Luka Benda Tajam dan Tumpul
Geger di Bekasi! Pipa Gas Diduga Kena Beko, Air Menyembur Setinggi 4 Meter
Tak Lagi Coblos Kertas? Bekasi Siapkan Pilkades Digital di 154 Desa
Tak Salat di Masjid Besar, Plt Bupati Bekasi Pilih Musala Kampung di Perbatasan Setu
Sapi Kurban Presiden 1,2 Ton Tiba di Jatiasih, Warga Sambut Haru
Masjid Baitul Makmur Cibitung Gelar Kurban 15 Hewan, Warga RW 016 Gotong Royong
Keren! Warga Tambun Sulap Minyak Jelantah Jadi Dana Posyandu dan Kegiatan Sosial
JTT Siagakan Layanan Operasional Trans Jawa Antisipasi Lonjakan Arus Libur Iduladha 2026

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:16 WIB

Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi, Polisi Temukan Luka Benda Tajam dan Tumpul

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:56 WIB

Geger di Bekasi! Pipa Gas Diduga Kena Beko, Air Menyembur Setinggi 4 Meter

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:36 WIB

Tak Lagi Coblos Kertas? Bekasi Siapkan Pilkades Digital di 154 Desa

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:25 WIB

Tak Salat di Masjid Besar, Plt Bupati Bekasi Pilih Musala Kampung di Perbatasan Setu

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:59 WIB

Sapi Kurban Presiden 1,2 Ton Tiba di Jatiasih, Warga Sambut Haru

Berita Terbaru