Kadis LH Kabupaten Bekasi Tersangka Kasus TPA Burangkeng

- Redaksi

Kamis, 13 Maret 2025 - 12:36 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Syafri Doni Sirait (SDS). FOTO/PEMKAB BEKASI

i

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Syafri Doni Sirait (SDS). FOTO/PEMKAB BEKASI

Bekasi – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Syafri Donni Sirait ditetapkan sebagai tersangka oleh Kementerian Lingkungan Hidup atas dugaan kasus pencemaran air atau sungai di TPA Burangkeng.

“Untuk kasus TPA Burangkeng telah ditetapkan tersangka Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi,” kata Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (LH), Irjen Pol. Rizal Irawan, Rabu (12/3/2025).

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan bahwa Penyidikan kasus Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Limo saat ini terhadap tersangka lainnya yaitu Saudara S dalam tahap penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Mabes Polri.

“Pada kasus lainnya, TPA Rawa Kucing Tanggerang sedang dalam proses pemenuhan petunjuk Jaksa atau P-19 dari Kejaksaan Agung yang akan segera dilakukan pengiriman berkas perkara kembali ke Jampidum Kejagung,” paparnya.

Rizal menuturkan bahwa Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (GAKKUM LH) tengah menangani kasus pengelolaan sampah yang tidak sesuai Norma, Standar, Prosedur, Kriteria (NSPK)

Baca Juga :  Mulai Hari Ini, Pelaku Perjalanan Tak Perlu Tes Covid-19 untuk Bepergian

“Buruknya pengelolaan sampah berdampak pada gangguan kesehatan masyarakat ganguan keamanan, pencemaran lingkungan dan kerusakan lingkungan. Kami Penyidik PPNS dan GAKKUM LH sedang mendalami,” jelasnya.

“Pemenuhan unsur pelanggaran pasal terkait pengelolaan berdasarkan Undang-Undang Nomor: 18 Tahun 2008 dan pencemaran dan perusakan lingkungan berdasarkan Undang-Undang Nomor: 32 Tahun 2009,” sambungnya.

Baca Juga :  TransJakarta Masuk Bekasi, Apa Untungnya Bagi Warga?

Saat ini, tambah Rizal, ada 3 kasus pengelolaan sampah yang telah masuk tahap Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) dugaan pidana yang terjadi di TPA Regional Sarbagita Suwung Bali, TPA Bakung Bandar Lampung dan TPS Pasar Induk Caringin Bandung.

“Tiga kasus lainnya sudah masuk dalam tahap Penyidikan yaitu dugaan tindak pidana yang terjadi di TPA Sampah Ilegal Limo, Depok, TPA Burangkeng Bekasi dan TPA Rawa Kucing Tangerang,” pungkasnya. (*)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HUT ke-105, RSD Gunung Jati Perkuat Layanan Rujukan
Rp4,5 Miliar Jadi Sorotan, Kasus Korupsi Tirta Bhagasasi Segera Meja Hijau
Bukan Perkara Pidana, Datun Kejari Kabupaten Bekasi Justru Pulihkan Rp4 Miliar Lebih
Kejari Bekasi Selamatkan Rp40,1 Miliar Uang Negara, 739 Perkara Ditangani
Wayang Ajen Meriahkan Pembukaan PNBK Jilid III di Plaza Patriot Bekasi
DLH Kota Bekasi Susur Kali Bekasi, Tak Temukan Pipa Limbah Industri
Pemkot Bekasi Perketat Pengawasan MBG, 249 SPPG Jadi Perhatian
Semarak HUT Bekasi dan RI, Cibitung Dorong Warga Makin Gemar Berolahraga

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 06:44 WIB

HUT ke-105, RSD Gunung Jati Perkuat Layanan Rujukan

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:15 WIB

Rp4,5 Miliar Jadi Sorotan, Kasus Korupsi Tirta Bhagasasi Segera Meja Hijau

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:05 WIB

Bukan Perkara Pidana, Datun Kejari Kabupaten Bekasi Justru Pulihkan Rp4 Miliar Lebih

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:21 WIB

Wayang Ajen Meriahkan Pembukaan PNBK Jilid III di Plaza Patriot Bekasi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:16 WIB

DLH Kota Bekasi Susur Kali Bekasi, Tak Temukan Pipa Limbah Industri

Berita Terbaru

RSD Gunung Jati Kota Cirebon genap berusia 105 tahun. Wali Kota Effendi Edo mendorong penguatan layanan dan transformasi rumah sakit sebagai rujukan utama Ciayumajakuning.

Cirebon

HUT ke-105, RSD Gunung Jati Perkuat Layanan Rujukan

Selasa, 1 Sep 2026 - 06:44 WIB

Kerjasama Hubungi Kami