PPKM Level 3 di Jakarta, Begini Ketentuannya

- Redaksi

Selasa, 8 Februari 2022 - 10:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi PPKM, Aturan Lengkap PPKM Level 3 (Freepik).

i

Ilustrasi PPKM, Aturan Lengkap PPKM Level 3 (Freepik).

Jakarta – DKI Jakarta kembali masuk dalam status PPKM Level 3. Hal ini diputuskan oleh Pemerintah Pusat setelah melihat lonjakan kasus harian Covid-19 di Ibu Kota yang jumlahnya sudah melewati puncak kasus harian saat gelombang kedua Covid-19 pada Juli 2021.

“Pertama, kasus baru di Jakarta kemarin pada tanggal 6 Februari 2022 sejumlah 15.825 kasus baru. Ini lebih tinggi dibanding puncak kasus baru pada Juli 2022, yaitu 14.619 kasus,” ujar Anies di Balai Kota,” ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota kemarin, 7 Februari 2022.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun beberapa ketentuan yang diterapkan selama Jakarta PPKM Level 3, diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 09 Tahun 2022. Seperti pelaksanaan resepsi pernikahan tetap dapat diadakan, namun dengan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga :  Peringati Hari Ulang Tahun Ke-43, Jasa Marga Gelar Lomba Karya Jurnalistik

Lalu transportasi umum angkutan masal, taksi (konvensional dan online), dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dan 100 persen untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Masyarakat juga tetap dapat menggelar kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial ke masyarakat, namun dengan kapasitas maksimal pengunjung 25 persen. Selain itu, para pengunjung dan pemain wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang diperbolehkan berkunjung. Untuk masyarakat yang belum divaksin karena alasan kesehatan, tetap dibolehkan menonton.

Baca Juga :  Fokus Tingkatkan Performa Jaringan dan Customer Experience XL Axiata Raih Pertumbuhan Tercepat

 

Tempat wisata juga dibolehkan buka selama PPKM Level 3, namun dengan ketentuan wajib PeduliLindungi, kapasitas maksimal 25 persen, anak di bawah 12 tahun boleh berkunjung dengan pengawasan orang tua serta bukti vaksin dosis pertama, serta rekayasa ganjil genap di tempat wisata mulai Jumat sampai Minggu pukul 12.00 – 18.00 WIB.

Masyarakat juga diperbolehkan melaksanakan ibadah di tempat ibadah selama PPKM Level 3. Namun, kapasitas maksimal tempat tersebut adalah 50 persen dari kapasitas maksimal.

Baca Juga :  Ahmadi Madong : DPRD Dorong Hak Interpelasi Sikapi PHL Kali Asem

 

Untuk tempat hiburan, bioskop tetap diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen pengunjung. Sementara untuk mal kapasitas maksimal yang dibolehkan adalah 65 persen.

 

“Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri,” bunyi Inmendagri yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.

 

sumber: tempo.co

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SMARTFREN Resmi Bertransformasi, Klaim Jadi “Jagoan Sinyal Se-Indonesia” dan Gelar SMARTFREN Run 2026
XLSMART Luncurkan ESTA Prime, Targetkan Jaringan 5G Menjangkau 88 Kota pada 2026
XLSMART Tancap Gas Perluas Jaringan 5G, Borong Penghargaan Transparansi Emisi Karbon 2026
Konser Slank hingga JKT48 Siap Meriahkan Jakarta Fair 2026, Simak Jadwal dan Harga Tiketnya
Jakarta Fair Kemayoran 2026 Kembali Digelar, Dorong Ekonomi dan UMKM Nasional
Balita 2 Tahun Tewas di Bekasi, Paman Kandung Jadi Terduga Pelaku, Polisi Selidiki Dugaan Gangguan Jiwa
500 Personel Gabungan Amankan Eksekusi Rumah di Medan Satria Bekasi, Situasi Berjalan Kondusif
Vasaka Hotel Jakarta Perkenalkan Wajah Baru Jelang Satu Dekade Perjalanan

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:08 WIB

SMARTFREN Resmi Bertransformasi, Klaim Jadi “Jagoan Sinyal Se-Indonesia” dan Gelar SMARTFREN Run 2026

Senin, 8 Juni 2026 - 15:47 WIB

XLSMART Luncurkan ESTA Prime, Targetkan Jaringan 5G Menjangkau 88 Kota pada 2026

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:57 WIB

XLSMART Tancap Gas Perluas Jaringan 5G, Borong Penghargaan Transparansi Emisi Karbon 2026

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:59 WIB

Jakarta Fair Kemayoran 2026 Kembali Digelar, Dorong Ekonomi dan UMKM Nasional

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:53 WIB

Balita 2 Tahun Tewas di Bekasi, Paman Kandung Jadi Terduga Pelaku, Polisi Selidiki Dugaan Gangguan Jiwa

Berita Terbaru