PPKM Level 3 di Jakarta, Begini Ketentuannya

- Redaksi

Selasa, 8 Februari 2022 - 10:13 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

Ilustrasi PPKM, Aturan Lengkap PPKM Level 3 (Freepik).

i

Ilustrasi PPKM, Aturan Lengkap PPKM Level 3 (Freepik).

Jakarta – DKI Jakarta kembali masuk dalam status PPKM Level 3. Hal ini diputuskan oleh Pemerintah Pusat setelah melihat lonjakan kasus harian Covid-19 di Ibu Kota yang jumlahnya sudah melewati puncak kasus harian saat gelombang kedua Covid-19 pada Juli 2021.

“Pertama, kasus baru di Jakarta kemarin pada tanggal 6 Februari 2022 sejumlah 15.825 kasus baru. Ini lebih tinggi dibanding puncak kasus baru pada Juli 2022, yaitu 14.619 kasus,” ujar Anies di Balai Kota,” ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota kemarin, 7 Februari 2022.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun beberapa ketentuan yang diterapkan selama Jakarta PPKM Level 3, diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 09 Tahun 2022. Seperti pelaksanaan resepsi pernikahan tetap dapat diadakan, namun dengan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga :  Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi Hadir dalam Pengukuhan Pengurus KONI Kota Bekasi Periode 2019-2023

Lalu transportasi umum angkutan masal, taksi (konvensional dan online), dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dan 100 persen untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Masyarakat juga tetap dapat menggelar kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial ke masyarakat, namun dengan kapasitas maksimal pengunjung 25 persen. Selain itu, para pengunjung dan pemain wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang diperbolehkan berkunjung. Untuk masyarakat yang belum divaksin karena alasan kesehatan, tetap dibolehkan menonton.

Baca Juga :  Quest Prime Cikarang Hadirkan Sparkling Ramadhan, Minggu Pertama Puasa Dibanjiri Tamu

 

Tempat wisata juga dibolehkan buka selama PPKM Level 3, namun dengan ketentuan wajib PeduliLindungi, kapasitas maksimal 25 persen, anak di bawah 12 tahun boleh berkunjung dengan pengawasan orang tua serta bukti vaksin dosis pertama, serta rekayasa ganjil genap di tempat wisata mulai Jumat sampai Minggu pukul 12.00 – 18.00 WIB.

Masyarakat juga diperbolehkan melaksanakan ibadah di tempat ibadah selama PPKM Level 3. Namun, kapasitas maksimal tempat tersebut adalah 50 persen dari kapasitas maksimal.

Baca Juga :  Jakarta Diselimuti Abu Vulkanik Anak Krakatau, Warga CFD Mulai Pakai Masker

 

Untuk tempat hiburan, bioskop tetap diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen pengunjung. Sementara untuk mal kapasitas maksimal yang dibolehkan adalah 65 persen.

 

“Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri,” bunyi Inmendagri yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.

 

sumber: tempo.co

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

16 Orang Diamankan, Polda Metro Jaya Bongkar Dua Lokasi Produksi Obat Keras Ilegal
Tri Adhianto Matangkan Manajemen Talenta ASN
Toyota Bikin Mobil Makin Pintar, Kini Bisa Diakses Lewat Smartphone
KAMMI Diajak Terlibat Aktif dalam Pembangunan Desa
Rocky Gerung Soroti Ideologi Global, Asep Kusnanto Tekankan Partisipasi Publik
Persija Jakarta Kalah 2-3 dari Persita, Shin Tae-yong Siapkan Evaluasi
Indosat Bundling iPhone 18 Pro, Kuota 175GB Mulai Rp499 Ribu per Bulan
Prof Romli Nilai Korupsi Rugikan Hak Sosial Masyarakat

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:41 WIB

16 Orang Diamankan, Polda Metro Jaya Bongkar Dua Lokasi Produksi Obat Keras Ilegal

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:30 WIB

Tri Adhianto Matangkan Manajemen Talenta ASN

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:30 WIB

Toyota Bikin Mobil Makin Pintar, Kini Bisa Diakses Lewat Smartphone

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:24 WIB

KAMMI Diajak Terlibat Aktif dalam Pembangunan Desa

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:41 WIB

Rocky Gerung Soroti Ideologi Global, Asep Kusnanto Tekankan Partisipasi Publik

Berita Terbaru

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengikuti ekspos pembangunan manajemen talenta ASN bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Kantor BKN RI, Rabu (21/10/2026), sebagai upaya memperkuat profesionalisme dan kinerja aparatur di lingkungan Pemkot Bekasi.

Pemerintahan

Tri Adhianto Matangkan Manajemen Talenta ASN

Rabu, 21 Okt 2026 - 21:30 WIB