Bea Cukai Bekasi Musnahkan Tembakau Rokok dan Liquid Ilegal

- Redaksi

Rabu, 25 November 2020 - 14:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RJN, Bekasi- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bekasi, bersama dengan Pemerintah Kota dan Kabupaten Bekasi, Kepolisian, TNI, Kejaksaan, serta instansi terkait lainnya di Kabupaten / Kota Bekasi, Rabu (25/11/20). Melaksanakan kegiatan Bincang Cukai dan Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai.

Kegiatan ini merupakan bentuk sosialisasi kepada masyarakat mengenai ketentuan di bidang cukai dan wujud komitmen Bea Cukai Bekasi bersama-sama dengan Pemerintah Daerah baik Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi serta Aparat Penegak Hukum dan instansi terkait dalam menekan peredaran Barang Kena Cukai ilegal di Jawa Barat sekaligus dalam rangka menjalankan amanah Undang-Undang dalam tata kelola Dana Bagi Hasil, khususnya yang berasal dari Cukai Hasil Tembakau.

Boby Situmorang mengatakan, Dengan menurunnya peredaran rokok ilegal maka akan meningkatkan penerimaan cukai sehingga akan berdampak pada kenaikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang diterima oleh daerah, ” jelasnya Kepala Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bekasi.

Alokasi DBH CHT ini diantaranya untuk mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional, menanggulangi dampak negatif rokok, dampak kebijakan CHT, dan dampak kebijakan pertembakauan nasional, dengan sasaran prioritas petani tembakau atau tenaga kerja pabrik rokok, dengan tetap disinkronisasikan dengan kegiatan yang didanai dari APBD.

Pada kesempatan ini, dilakukan pemusnahan barang hasil penindakan berupa Barang Kena Cukai ilegal yang berhasil di tindak oleh Bea Cukai Bekasi sepanjang tahun 2018 sampai 2020 karena melanggar Undang-Undang Cukai.

Baca Juga :  Longsor di Gunung Anaga,110 KK Dievakuasi

Barang-barang tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan untuk dimusnahkan dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan terkait Covid-19 dan mengambil lokasi halaman KPPBC TMP A Bekasi.

Adapun Barang Kena Cukai yang dimusnahkan adalah sebagai berikut :

1. 20.216 gram Tembakau Iris
2. 277.200 batang Sigaret 3.46.490 mililiter HPTL Liquid Vape.

Keseluruhan nilai barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan adalah sebesar Rp 247,731,180.00(dua ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu seratus delapan puluh rupiah).

Potensi kerugian immaterial lainnya yang lebih besar dan tidak dapat diperhitungkan adalah timbulnya dampak negatif pada kehidupan sosial masyarakat berupa ancaman kesehatan akibat mengkonsumsi Barang Kena Cukai ilegal, dan munculnya berbagai tindak kriminal akibat peredaran ilegal Minuman Mengandung Etil Alkohol.

Bea Cukai Bekasi melalui fungsi yang dimiliki oleh DJBC sebagai Trade Facilitator dan Industrial Assistance, bersama Pemerintah Daerah akan terus menjalin sinergi dan koordinasi dalam menjalankan program-program strategis di bidang Perekonomian di Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi, terutama dalam mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Baca Juga :  Wali Kota Bekasi Hadiri Pelantikan Pengurus Cabang PTMSI Kota Bekasi

Sejalan dengan hal tersebut, Bea Cukai Bekasi juga terus bersinergi dengan Kepolisian, TNI, Kejaksaan, Instansi terkait, dan stakeholder lainnya dalam upaya penegakan hukum UU Kepabeanan dan UU Cukai.

Sinergitas yang dibangun selama ini diharapkan dapat lebih ditingkatkan lagi dan bersama-sama bahu-membahu menyukseskan percepatan pemulihan ekonomi sebagai akibat pandemi Covid-19, khususnya di Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi, yang pada akhirnya mendukung program-program pemulihan ekonomi nasional yang dapat dirasakan langsung manfaatnya bagi masyarakat luas.

(ziz/rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ibis Styles Bekasi Jatibening Punya Nobar Resmi dan Restoran 24 Jam, Internet Kini 300 Mbps
Hari Lingkungan Hidup 2026, Pemkot Bekasi Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan
Pemkot Bekasi Tegaskan Aturan PPPK Ikuti Pusat, Soroti Batas Belanja Pegawai 30 Persen
Plh Wali Kota Bekasi Terima Kunjungan DPRD Banjarbaru, Bahas Strategi Tingkatkan PAD
Balita 2 Tahun Tewas di Bekasi, Paman Kandung Jadi Terduga Pelaku, Polisi Selidiki Dugaan Gangguan Jiwa
500 Personel Gabungan Amankan Eksekusi Rumah di Medan Satria Bekasi, Situasi Berjalan Kondusif
Terungkap! Pembunuhan WN Korea di Bekasi Dirancang Berbulan-bulan, Mantan Istri Diduga Jadi Dalang
Harlah Pancasila 2026, Plt Bupati Bekasi Tegaskan Pancasila Benteng Bangsa Hadapi Tantangan Global

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:19 WIB

Hari Lingkungan Hidup 2026, Pemkot Bekasi Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:11 WIB

Pemkot Bekasi Tegaskan Aturan PPPK Ikuti Pusat, Soroti Batas Belanja Pegawai 30 Persen

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:41 WIB

Plh Wali Kota Bekasi Terima Kunjungan DPRD Banjarbaru, Bahas Strategi Tingkatkan PAD

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:53 WIB

Balita 2 Tahun Tewas di Bekasi, Paman Kandung Jadi Terduga Pelaku, Polisi Selidiki Dugaan Gangguan Jiwa

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:36 WIB

500 Personel Gabungan Amankan Eksekusi Rumah di Medan Satria Bekasi, Situasi Berjalan Kondusif

Berita Terbaru