Tukang Curi Besi Pipa Milik PGN Berhasil di Ringkus Polisi

- Redaksi

Jumat, 16 Agustus 2019 - 17:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RJN, Bekasi– Hamdani alias Utun (35) harus berhadapan dengan penegak hukum atas perbuatannya melakukan pencurian besi penyangga pipa milik perusahaan gas negara (PGN) di kampung Cilampayan, Desa Pasir Tanjung, kecamatan Cikarang Pusat. Kejadian pada 03 Juni lalu, Utun terancam hukuman 5 tahun penjara atas perbuatannya.

Kapolsek Cikarang Pusat, AKP Somantri mengatakan, pelaku telah melakukan aksi pencurian pipa besi milik PGN berulang kali. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ 740/13-CikPus/K/VI/ 2019/Restro Bks, tanggal 3 Juni 2019 kita tindaklanjuti pelaporan tersebut.

Baca Juga :  Info Terkini : Jasa Marga Catat 714 Ribu Kendaraan Meninggalkan Jabotabek

“Besi yang udah terpasang buat penyangga pipa gas dipotong – potong menggunakan alat. Alatnya seperti tabung gas, selang, regulator, alat pemotong besi udah disediakan dari tersangka Yusuf,” ungkap Somantri kepada awak media pada Kamis (15/08) sore.

Somantri mengungkapkan, pelaku beraksi pada malam hari membawa mobil pick up dan peralatan pemotong besi. Lantaran suasana sepi, pelaku leluasa mencuri besi milik PGN.

“Satu kali beraksi pelaku bisa mendapatkan uang Rp780 ribu. Hasilnya digunakan mencukupi kebutuhan sehari-hari. Pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap alias bekerja serabutan,” terangnya.

Baca Juga :  ASN Kini Bisa Punya Rumah Murah di Bekasi, Casa De Prima Resmi Diluncurkan

Dikatakan Somantri, perbuatan pelaku sangat membahayakan masyarakat sekitar dan hal terburuk dampaknya masyarakat seluruh Indonesia merasakan karena aliran gas itu pipanya kan menyambung.

“Dari tangan pelaku kita amankan barang bukti 1 unit mobil pick up, 1 buah tabung oksigen, 1 buah tabung gas ukuran 3 kilogram, selang gas, regulator, stang las, timbangan duduk dan 1 buah potong besi siku,” ungkapnya.

Baca Juga :  Harper Cikarang Selalu Berinovasi dari Menu Makan dan Minuman

Sementara pelaku mengakui bila dirinya mengetahui adanya besi penyangga Pipa PGN karena berdekatan dengan tempat tinggalnya. Aksi dilakukan sekira pukul 11:00 hingga 02:00WIB dini hari.

“Itu kan deket dengan rumah, jadi saya tau. Sekali ambil besi kalau dijual ya bisa dapat Rp700 an ribu, hasilnya kami bagi, untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari,” ucapnya.

Sekadar informasi, akibat perbuatannya, Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

(red/rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Open Dumping TPST Bantargebang Ditargetkan Berakhir pada 2029
Tanggapi Aspirasi Pegawai, Perumda Tirta Bhagasasi Pastikan Layanan Air Tetap Normal
1.564 Anggota BPD Dilantik, Asep Surya Atmaja Tegaskan Netralitas dan Kolaborasi Desa
Asep Sebut SK Anggaran Pilkades Sudah Ditandatangani, Pemkab Bekasi Siapkan Rp59 Miliar
Tri Adhianto Tinjau Relokasi Pedagang Pasar Baru, Pemkot Siapkan Kanopi dan Eskalator
Enam Hari Aniaya dan Sekap Kekasih, Pria di Bekasi Ditangkap Saat Kabur ke Matraman
DKI Jakarta Mulai Hentikan Open Dumping di TPST Bantargebang, Terapkan Controlled Landfill
RW 017 dan Pemdes Jejalenjaya Salurkan Bantuan Sembako serta Uang Tunai untuk Warga Kurang Mampu

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 06:20 WIB

Open Dumping TPST Bantargebang Ditargetkan Berakhir pada 2029

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:30 WIB

1.564 Anggota BPD Dilantik, Asep Surya Atmaja Tegaskan Netralitas dan Kolaborasi Desa

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:33 WIB

Asep Sebut SK Anggaran Pilkades Sudah Ditandatangani, Pemkab Bekasi Siapkan Rp59 Miliar

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:45 WIB

Tri Adhianto Tinjau Relokasi Pedagang Pasar Baru, Pemkot Siapkan Kanopi dan Eskalator

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:39 WIB

Enam Hari Aniaya dan Sekap Kekasih, Pria di Bekasi Ditangkap Saat Kabur ke Matraman

Berita Terbaru

Tampak gedung XLSMART Tower di Jakarta. PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk resmi ditetapkan sebagai salah satu pemenang seleksi pita frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz Tahun 2026, yang akan dimanfaatkan untuk memperluas jangkauan layanan 4G, mempercepat pengembangan 5G, serta meningkatkan kualitas konektivitas digital di Indonesia. Foto: Dok. XLSMART.

Bisnis

XLSMART Resmi Raih Spektrum 700 MHz dan 2,6 GHz

Kamis, 23 Jul 2026 - 07:03 WIB