Tukang Curi Besi Pipa Milik PGN Berhasil di Ringkus Polisi

- Redaksi

Jumat, 16 Agustus 2019 - 17:06 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

RJN, Bekasi– Hamdani alias Utun (35) harus berhadapan dengan penegak hukum atas perbuatannya melakukan pencurian besi penyangga pipa milik perusahaan gas negara (PGN) di kampung Cilampayan, Desa Pasir Tanjung, kecamatan Cikarang Pusat. Kejadian pada 03 Juni lalu, Utun terancam hukuman 5 tahun penjara atas perbuatannya.

Kapolsek Cikarang Pusat, AKP Somantri mengatakan, pelaku telah melakukan aksi pencurian pipa besi milik PGN berulang kali. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ 740/13-CikPus/K/VI/ 2019/Restro Bks, tanggal 3 Juni 2019 kita tindaklanjuti pelaporan tersebut.

Baca Juga :  Total 3 Orang, Warga Tambun Bekasi Positif Corona

“Besi yang udah terpasang buat penyangga pipa gas dipotong – potong menggunakan alat. Alatnya seperti tabung gas, selang, regulator, alat pemotong besi udah disediakan dari tersangka Yusuf,” ungkap Somantri kepada awak media pada Kamis (15/08) sore.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Somantri mengungkapkan, pelaku beraksi pada malam hari membawa mobil pick up dan peralatan pemotong besi. Lantaran suasana sepi, pelaku leluasa mencuri besi milik PGN.

“Satu kali beraksi pelaku bisa mendapatkan uang Rp780 ribu. Hasilnya digunakan mencukupi kebutuhan sehari-hari. Pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap alias bekerja serabutan,” terangnya.

Baca Juga :  BPJS Kesehatan Tinjau Langsung Efektifitas Sistem Antrean Online

Dikatakan Somantri, perbuatan pelaku sangat membahayakan masyarakat sekitar dan hal terburuk dampaknya masyarakat seluruh Indonesia merasakan karena aliran gas itu pipanya kan menyambung.

“Dari tangan pelaku kita amankan barang bukti 1 unit mobil pick up, 1 buah tabung oksigen, 1 buah tabung gas ukuran 3 kilogram, selang gas, regulator, stang las, timbangan duduk dan 1 buah potong besi siku,” ungkapnya.

Baca Juga :  DP3A Kabupaten Bekasi: Kasus Penemuan Bayi Meningkat

Sementara pelaku mengakui bila dirinya mengetahui adanya besi penyangga Pipa PGN karena berdekatan dengan tempat tinggalnya. Aksi dilakukan sekira pukul 11:00 hingga 02:00WIB dini hari.

“Itu kan deket dengan rumah, jadi saya tau. Sekali ambil besi kalau dijual ya bisa dapat Rp700 an ribu, hasilnya kami bagi, untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari,” ucapnya.

Sekadar informasi, akibat perbuatannya, Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

(red/rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Abu Vulkanik Anak Krakatau Jadi Perhatian, Pemkot Bekasi Bagikan Masker
Fajar Paper Siapkan Fasilitas Pengolahan Limbah, Aktivitas Truk Bakal Ditata
Abu Vulkanik Anak Krakatau Sampai Bekasi, Tri Adhianto Minta Warga Waspada
Video CCTV Lift Viral, Eks Caleg Jabar VII Siapkan Langkah Hukum
8.000 PPPK Kota Bekasi Tuntaskan Orientasi, Tri Adhianto Tekankan Kualitas Pelayanan
Ratusan Pedagang Pasar Baru Geruduk DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi Desak Wali Kota Bertindak
277 Siswa Kota Bekasi Raih Pramuka Garuda, Tri Adhianto Minta Jadi Teladan
Demi Keselamatan Siswa, Akses SMAN 20 Bekasi Dibongkar dan Diperlebar 8 Meter

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 15:27 WIB

Abu Vulkanik Anak Krakatau Jadi Perhatian, Pemkot Bekasi Bagikan Masker

Senin, 7 September 2026 - 19:24 WIB

Fajar Paper Siapkan Fasilitas Pengolahan Limbah, Aktivitas Truk Bakal Ditata

Senin, 7 September 2026 - 16:20 WIB

Abu Vulkanik Anak Krakatau Sampai Bekasi, Tri Adhianto Minta Warga Waspada

Kamis, 3 September 2026 - 16:56 WIB

Video CCTV Lift Viral, Eks Caleg Jabar VII Siapkan Langkah Hukum

Rabu, 2 September 2026 - 22:44 WIB

8.000 PPPK Kota Bekasi Tuntaskan Orientasi, Tri Adhianto Tekankan Kualitas Pelayanan

Berita Terbaru