Neneng Akui Baru Dapat 10 Miliar Dari 20 Miliar

- Redaksi

Rabu, 10 April 2019 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Neneng Hasanah Yasin Bupati Non Aktif saat hadiri sidang Tipikor.

i

Neneng Hasanah Yasin Bupati Non Aktif saat hadiri sidang Tipikor.

RJN, Jakarta– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi yang merupakan terdakwa perkara suap pengurusan perizinan proyek Meikarta, Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin.

Neneng mengaku dijanjikan uang Rp20 miliar untuk pengurusan perizinan proyek Meikarta. Namun, dia baru menerima Rp10 miliar. “Meikarta ini adalah brand dari Lippo. Saya tahu saat itu PT Lippo (Cikarang) meminta Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT),” kata Neneng di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (10/4/2019).

Permintaan IPPT itu, kata Neneng, datang dari Kepala Bidang Tata Ruang Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemkab Bekasi, EY Taufik. Saat itu, Lippo Cikarang meminta IPPT dengan luas 400 hektare. “EY Taufik datang dan bilang mau memberikan Rp20 miliar untuk 400 hektare. Saya bilang jalani saja, Rp20 miliar itu untuk IPPT,” ujarnya.

Neneng mengatakan saat itu EY Taufik juga menyampaikan bahwa Kepala Divisi Land Acquisition and Permit PT Lippo Cikarang Edi Dwi Soesianto dan perwakilan Lippo lainnya, Satriadi ingin bertemu dengan Neneng. Ia pun memenuhi permintaan pertemuan. “Saya bertemu dan Pak Edi Soes memohon IPPT. Saat itu tidak bicara uang. Saya bilang ya silakan saja diurus,” ujar saksi.

“Ada bicara uang atau tidak? Menawarkan atau bagaimana?,” tanya jaksa KPK.  “Kalau bicara uang hanya dengan EY Taufik, yang menyampaikan Rp20 miliar juga beliau,” ujar Neneng.

Proses pengajuan IPPT pun dilakukan ke Dinas PTMPTSP Kabupaten Bekasi. Neneng mengaku tak tahu teknis permintaan Lippo seluas 400 hektare menjadi 143 hektare.  “Saya tidak tahu prosesnya, karena itu teknis. Tidak tahunya sudah selesai, itu dilaporkan,” kata Neneng.

Setelah IPPT tahap awal terbit, Neneng lantas bertemu kembali dengan EY Taufik. Dalam pertemuan itu Neneng menanyakan terkait janji Rp20 miliar dari Lippo. “Ya karena memang EY Taufik yang bilang kenapa tidak,” kata Neneng.

Baca Juga :  Wonderland in Meikarta Sukses Menarik Warga

Uang tersebut akhirnya terealisasi. Namun Neneng mengaku hanya Rp10 miliar saja yang diberikan Lippo kepada Neneng. Dia tak mengetahui mengapa realisasi uang tak sesuai dengan janji awal Rp20 miliar. “Saya sebetulnya tidak tahu. Saya tidak bisa paksa, itu berjalan saja. Saya cuma terima Rp10 miliar itu. Penyerahannya bertahap,” kata Neneng.

Jaksa juga menanyakan Neneng terkait pertemuan dengan petinggi Lippo, Billy Sindoro di Hotel Axia. “Janji Rp20 miliar dari Billy disampaikan di Hotel Axia?,” tanya jaksa. “Saya sudah terima Rp10 miliar. Pak Billy bilang, Bu saya mau kirim Rp10 miliar lagi dari EY Taufik,” kata Neneng.

“Dalam fakta sidang sebelumnya Billy mengatakan mrlalui melalui jalur seperti sebelumnya, apa maksudnya?,” kata jaksa. “Dari Edi Soes, EY Taufik langsung ke saya,” kata Neneng.

Namun uang Rp10 miliar lagi itu menurut Neneng tidak kunjung diberikan. Sedangkan yang Rp10 miliar yang diterima, sudah dikembalikan saat tertangkap OTT KPK. “Sudah saya kembalikan saat kena OTT. Saya belum pakai uang tersebut,” ujarnya. Dia mengaku sangat menyesal atas kejadian tersebut. Namun penyesalannya itu tidak berguna lagi karena dirinya sudah terjerembab dalam aib.(too/rjn)

Baca Juga :  Jukian Salim: Meikarta Adalah Produk Asli Lippo

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Vasaka Hotel Jakarta Perkenalkan Wajah Baru Jelang Satu Dekade Perjalanan
Libur Panjang Iduladha, 469 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek! Arah Trans Jawa Jadi Favorit
PT MLJ Serahkan 5 Hewan Kurban kepada Warga Meruya Utara dan Selatan
XLSMART Tebar Ribuan Paket Kurban ke 27 Kota, Libatkan Karyawan hingga Daerah Terdampak Bencana
196 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Jelang Libur Panjang
Masjid Baitul Makmur Cibitung Gelar Kurban 15 Hewan, Warga RW 016 Gotong Royong
Bapenda Kabupaten Bekasi Tegaskan Nilai Rp1 Juta per Meter Bukan Ketentuan Wajib dalam Perhitungan BPHTB
XLSMART Catat Pertumbuhan Positif Pascamerger, Pendapatan Tembus Rp42,49 Triliun

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 00:03 WIB

Vasaka Hotel Jakarta Perkenalkan Wajah Baru Jelang Satu Dekade Perjalanan

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:30 WIB

Libur Panjang Iduladha, 469 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek! Arah Trans Jawa Jadi Favorit

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:27 WIB

PT MLJ Serahkan 5 Hewan Kurban kepada Warga Meruya Utara dan Selatan

Kamis, 28 Mei 2026 - 18:44 WIB

XLSMART Tebar Ribuan Paket Kurban ke 27 Kota, Libatkan Karyawan hingga Daerah Terdampak Bencana

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:15 WIB

196 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Jelang Libur Panjang

Berita Terbaru