Pelapor Minta Ketua KPUD Kota Bekasi Minta Maaf ke Publik

- Redaksi

Senin, 8 April 2019 - 21:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RJN, Bekasi – Sidang putusan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi terkait pengangkutan surat suara dengan truk terbuka tanpa pengawalan, akhirnya digelar kembali, bertempat di Kantor Bawaslu Kota Bekasi, pada Senin (08/04/19).

Dari pantauan Bekasisatu.com, Dalam sidang tersebut tidak nampak terlapor Ketua KPUD Nurul Sumarheni. Alhasil sidang putusan tersebut hanya dihadiri Kasubag Hukum KPUD Kota Bekasi, Fatimah Ria dan para wartawan yang bertugas meliput di lingkungan Bawaslu.

Baca Juga :  KPU Kabupaten Bekasi Tetapkan 4.090 TPS pada Pilkada 2024

M. Iqbal Alam Islami selaku pimpinan sidang langsung memutuskan dan menyatakan bahwa Ketua KPU Kota Bekasi Nurul Sumaeheni dinyatakan bersalah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami putuskan ketua KPUD Kota Bekasi Bersalah, karena dinilai tak profesional dan dianggap secara sengaja membiarkan surat suara yang menggunakan truk terbuka tanpa pengawalan,” ujar Iqbal saat diwawancari selesai sidang.

Baca Juga :  KPU Kota Bekasi Resmi Umumkan No Urut Pasangan Calon

Maka dari itu, lanjut Iqbal, sesuai dengan Keputusan PKPU No. 1/2019 Pasal 14 ayat 1, kami memberikan sanksi teguran pertama kepada ketua KPUD Kota Bekasi dan wajib membenahi manajerial pendistribusian surat suara.

“Kita beri teguran pertama, kalo ada laporan kembali dan dinyatakan salah, Ketua KPUD bisa di PAW kan,” pungkasnya.

Amsar (35) selaku pelapor, mengaku tidak bisa berkata apa apa, menurutnya bukan bicara puas atau tidak terhadap hasil putusan, tapi ini harus jadi pembelajaran untuk lebih displin lagi dalam bertugas.

Baca Juga :  Dinkes Kota Bekasi: 21 Pasien suspect Corona Dinyatakan Negatif

“Artinya dengan putusan ini KPU Kota Bekasi sudah terbukti melanggar, maka dari itu saya sampaikan kepada temen-temen bahwa Ketua KPU harus meminta Ma’af kepada Masyrakat Kota Bekasi karena sudah terbukti melakukan kesalahan,” pungkasnya. (too/rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Plh Wali Kota Bekasi Terima Kunjungan DPRD Banjarbaru, Bahas Strategi Tingkatkan PAD
Balita 2 Tahun Tewas di Bekasi, Paman Kandung Jadi Terduga Pelaku, Polisi Selidiki Dugaan Gangguan Jiwa
500 Personel Gabungan Amankan Eksekusi Rumah di Medan Satria Bekasi, Situasi Berjalan Kondusif
Terungkap! Pembunuhan WN Korea di Bekasi Dirancang Berbulan-bulan, Mantan Istri Diduga Jadi Dalang
Harlah Pancasila 2026, Plt Bupati Bekasi Tegaskan Pancasila Benteng Bangsa Hadapi Tantangan Global
Alumni BEM Nusantara Matangkan Pelantikan Pengurus Besar, Sejumlah Menteri Dijadwalkan Hadir
Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi, Polisi Temukan Luka Benda Tajam dan Tumpul
Geger di Bekasi! Pipa Gas Diduga Kena Beko, Air Menyembur Setinggi 4 Meter

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:41 WIB

Plh Wali Kota Bekasi Terima Kunjungan DPRD Banjarbaru, Bahas Strategi Tingkatkan PAD

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:36 WIB

500 Personel Gabungan Amankan Eksekusi Rumah di Medan Satria Bekasi, Situasi Berjalan Kondusif

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:53 WIB

Terungkap! Pembunuhan WN Korea di Bekasi Dirancang Berbulan-bulan, Mantan Istri Diduga Jadi Dalang

Senin, 1 Juni 2026 - 10:01 WIB

Harlah Pancasila 2026, Plt Bupati Bekasi Tegaskan Pancasila Benteng Bangsa Hadapi Tantangan Global

Minggu, 31 Mei 2026 - 08:02 WIB

Alumni BEM Nusantara Matangkan Pelantikan Pengurus Besar, Sejumlah Menteri Dijadwalkan Hadir

Berita Terbaru