Hukum Hoax Dalam Islam

- Redaksi

Jumat, 5 April 2019 - 15:09 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

RJN, Bekasi – Perkembangan teknologi komunikasi di era globalisasi membawa pengaruh yang sangat besar terhadap kehidupan dunia. Mobilitas yang tinggi, kecepatan dalam mendapatkan informasi, kemudahan berkomunikasi, pola hidup yang serba instan dan multitasking menjadi sebuah ciri kebutuhan masyarakat saat ini. Bahkan, keberadaan media cetak dan elektronik semakin tergeser dengan adanya media social.

Hoaks, berita bohong, atau fitnah tercatat dalam sejarah Islam sebagai penyebab pertama guncangan besar bagi tatanan keislaman yang telah dibangun oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam. Peristiwa itu terjadi ketika terbunuhnya Khalifah Utsman bin Affan, yang kemudian disebut sebagai al-fitnah al-kubra (fitnah besar).

Baca Juga :  Ini kata Kang Emil, Surat Dukungan Golkar Itu, Bisa Saja HOAX

Hal tersebut disampaikan oleh Ustad Muhammad Abdul Wahab, Lc., Dosen Rumah Fiqih Indonesia. Ia mengatakan, hoaks adalah suatu virus yang menyebar dengan mudah di kalangan millennial akibat bebasnya media social yang semakin berkembang. Di era modern saat ini, hoax atau berita bohong semakin santer terjadi. Persebaran informasi tidak berfaedah ini jauh lebih muda terjadi dengan kemunculan media sosial dan internet. Maka itu, tak heran masyarakat kita sekarang tidak asing lagi terhadap isu yang belum tentu kebenarannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ustad Wahab mengungkapkan, dalam hadist Rasulullah SAW bersabda “Cukupkah seseorang itu dianggap berdusta ketika ia menyampaikan semua apa yang didengarnya”. Yang di maksud hadist diatas adalah ketika seseorang menerima informasi tapi tidak tabbayun dahulu kebenarannya kemudian ia sebarluaskan berita tersebut, dan ternyata berita tersebut terbilang berita bohong, maka orang itu dapat dikatakan berdusta.

Baca Juga :  Kepala Bapenda : SPPT PBB di Cetak Awal Januari 2022 Agar Lebih Cepat Diterima Masyarakat

Selain itu kata Ustad Wahab juga menyampaikan dalam hadist Rasulullah yang lain, berisi “Allah itu membenci tiga hal dari kalian yaitu Qilla wa Qolla, yaitu Katanya dan Menyampaikan berdasarkan Katanya”, hal tersebut dinilai informasi yang diterima tanpa dilihat dahulu kebenarannya akan tetapi percaya akan informasi yang diterima dari seseorang “Katanya”.

Baca Juga :  Pekerjaan Konstruksi Jembatan Proyek Japek II Selatan Kembali Dilanjutkan di KM 76+000 Akses Simpang Susun Sadang

Seperti yang disampaikan dalam Surat Al-Hujurat (49) ayat 6:

Wahai orang- orang yang beriman, jika ada seorang faasiq datang kepada kalian dengan membawa suatu berita penting, maka tabayyunlah (telitilah dulu), agar jangan sampai kalian menimpakan suatu bahaya pada suatu kaum atas dasar kebodohan, kemudian akhirnya kalian menjadi menyesal atas perlakuan kalian”.

Untuk itu, sebagai muslim, kita harus selalu hati-hati dalam mempercayai sebuah berita. Jangan sampai secara tak sengaja ikut menyebarkan berita hoax. (red/rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rp4,5 Miliar Jadi Sorotan, Kasus Korupsi Tirta Bhagasasi Segera Meja Hijau
Bukan Perkara Pidana, Datun Kejari Kabupaten Bekasi Justru Pulihkan Rp4 Miliar Lebih
Kejari Bekasi Selamatkan Rp40,1 Miliar Uang Negara, 739 Perkara Ditangani
Wayang Ajen Meriahkan Pembukaan PNBK Jilid III di Plaza Patriot Bekasi
DLH Kota Bekasi Susur Kali Bekasi, Tak Temukan Pipa Limbah Industri
Pemkot Bekasi Perketat Pengawasan MBG, 249 SPPG Jadi Perhatian
Semarak HUT Bekasi dan RI, Cibitung Dorong Warga Makin Gemar Berolahraga
Ada Apa? KAMMI Kota Bekasi Temui Kapolres Putu Kholis, Ini yang Dibahas
Tag :

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:15 WIB

Rp4,5 Miliar Jadi Sorotan, Kasus Korupsi Tirta Bhagasasi Segera Meja Hijau

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:05 WIB

Bukan Perkara Pidana, Datun Kejari Kabupaten Bekasi Justru Pulihkan Rp4 Miliar Lebih

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Kejari Bekasi Selamatkan Rp40,1 Miliar Uang Negara, 739 Perkara Ditangani

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:16 WIB

DLH Kota Bekasi Susur Kali Bekasi, Tak Temukan Pipa Limbah Industri

Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:29 WIB

Pemkot Bekasi Perketat Pengawasan MBG, 249 SPPG Jadi Perhatian

Berita Terbaru

FOX Lite Hotel Cikarang turut mendukung EJIP Fun Run 2026 di kawasan East Jakarta Industrial Park (EJIP), Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Sabtu (22/8/2026). Kegiatan ini diikuti sekitar 600 pekerja dari 60 perusahaan tenant.

Cikarang

FOX Lite Hotel Cikarang Ramaikan EJIP Fun Run 2026

Minggu, 30 Agu 2026 - 12:32 WIB

Kerjasama Hubungi Kami