Kepala Bapenda : SPPT PBB di Cetak Awal Januari 2022 Agar Lebih Cepat Diterima Masyarakat

- Redaksi

Rabu, 16 Februari 2022 - 12:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto : Istimewa/Doc rakyatjabarnews.com

i

foto : Istimewa/Doc rakyatjabarnews.com

Bekasi – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mempercepat pencetakan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB).

 

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi Herman Hanapi mengatakan SPPT PBB telah dicetak sejak awal Januari 2022. Langkah ini dilakukan agar surat tersebut dapat lebih cepat diterima masyarakat.

 

“Upaya itu dilakukan untuk meningkatkan pencapaian target dan menghindari keterlambatan pendistribusian SPPT kepada wajib pajak,” ujar Herman Hanapi, pada Jumat (11/2/2022).

Baca Juga :  Gani Muhammad Hadiri High Level Meeting TPID

 

Adapun target penerimaan PBB pada tahun ini mencapai Rp532,5 miliar. Dengan pencetakan SPPT PBB lebih awal, sambungnya, masyarakat bisa segera melakukan pembayaran. Harapannya, target penerimaan PBB dapat terealisasi penuh.

 

Pada tahun lalu, realisasi penerimaan PBB bisa melampaui target dengan nilai mencapai Rp540,21 miliar. Menurutnya, pencapaian target tersebut juga tidak terlepas dari penyampaian SPPT sejak awal tahun.

Baca Juga :  Dinas Sosial Kirim Bantuan di Sejumlah Wilayah Terdampak Banjir

 

Selain penyampaian SPPT yang lebih cepat, tahun lalu, Pemkab Bekasi juga memberikan insentif pemutihan atau pembebasan sanksi administrasi atas tunggakan PBB. Insentif tersebut kembali diberikan pada tahun ini.

 

“Bapenda Kabupaten Bekasi memperpanjang relaksasi pembayaran PBB-P2 hingga 31 Agustus 2022, tanpa dikenakan sanksi administrasi,” ujar Herman.

Baca Juga :  Dampak Kekeringan, Pemkab Bekasi Normalisasi Sungai dan Distribusikan Pompa Air

 

Adapun perpanjangan pemutihan PBB ini telah diatur pada Keputusan Bupati Bekasi Nomor KU.03.01/KEP.101-BAPENDA/2022. Beleid tersebut telah disahkan pada 28 Januari 2022 dan sudah mulai berlaku.

 

“Para wajib pajak diperbolehkan melunasi pembayaran PBB-P2 atau melunasi secara bertahap dengan membayarkan sekurang-kurangnya sepertiga dari pokok PBB terutang hingga 31 Agustus 2022,” imbuh Herman.

 

(Advertorial)

 

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PSEL TPA Burangkeng Bekasi Siap Dilelang, Target Operasi 2028
TPS Ilegal di Tambun Utara Ditutup, Plt Bupati Bekasi: Dampaknya Sudah Ganggu Kesehatan
Jangan Abaikan! Ini 5 Poin Penting dari Plt Bupati Bekasi untuk Pemerintahan Desa
Tirta Bhagasasi Evaluasi Kerja Sama Air Curah demi Layanan Lebih Optimal
Tropicana Slim Ajak Masyarakat Kejar Remisi Diabetes Lewat Beat Diabetes 2026
PHD Bekasi Dorong Pelayanan Jemaah Haji Mandiri Lebih Optimal dan Merata
Bekasi Luncurkan Sekolah Peduli Pendengaran
Dokter Gigi Bekasi Kurang

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 20:21 WIB

PSEL TPA Burangkeng Bekasi Siap Dilelang, Target Operasi 2028

Selasa, 14 April 2026 - 13:25 WIB

TPS Ilegal di Tambun Utara Ditutup, Plt Bupati Bekasi: Dampaknya Sudah Ganggu Kesehatan

Selasa, 14 April 2026 - 11:33 WIB

Jangan Abaikan! Ini 5 Poin Penting dari Plt Bupati Bekasi untuk Pemerintahan Desa

Senin, 13 April 2026 - 16:37 WIB

Tirta Bhagasasi Evaluasi Kerja Sama Air Curah demi Layanan Lebih Optimal

Minggu, 12 April 2026 - 10:40 WIB

PHD Bekasi Dorong Pelayanan Jemaah Haji Mandiri Lebih Optimal dan Merata

Berita Terbaru

Rapat koordinasi rencana pembangunan PSEL di TPA Burangkeng yang diikuti jajaran Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara secara daring di Command Center Diskominfosantik, Selasa (14/4/2026).

Pemerintahan

PSEL TPA Burangkeng Bekasi Siap Dilelang, Target Operasi 2028

Selasa, 14 Apr 2026 - 20:21 WIB

Anda Kurang Beruntung !