Bapenda Sidak 7 Perusahaan, Optimalkan Pajak Air Tanah

- Redaksi

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:19 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

Tim gabungan Bapenda Kabupaten Bekasi bersama Kejaksaan, TNI, Polri, Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, dan perangkat daerah terkait melakukan inspeksi terhadap fasilitas sumur air tanah di salah satu perusahaan dalam rangka pengawasan perizinan serta optimalisasi penerimaan Pajak Air Tanah di Kabupaten Bekasi. (Doc.Bapenda Kabupaten Bekasi).

i

Tim gabungan Bapenda Kabupaten Bekasi bersama Kejaksaan, TNI, Polri, Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, dan perangkat daerah terkait melakukan inspeksi terhadap fasilitas sumur air tanah di salah satu perusahaan dalam rangka pengawasan perizinan serta optimalisasi penerimaan Pajak Air Tanah di Kabupaten Bekasi. (Doc.Bapenda Kabupaten Bekasi).

KABUPATEN BEKASI – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke tujuh perusahaan untuk mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Air Tanah. Kegiatan ini sekaligus memastikan kepatuhan perusahaan terhadap perizinan penggunaan air tanah dan kewajiban perpajakan daerah.

Tujuh perusahaan yang menjadi sasaran sidak yakni PT Adhimix PCI, PT Coca-Cola, PT Bali Hai, PT Niramas Utama, PT Delta Djakarta, Hotel Swiss-Belinn, dan PT Adhimix RMC. Pengawasan dilakukan secara terpadu bersama Kejaksaan, Kodim, Polisi Militer, Kepolisian, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat, serta sejumlah perangkat daerah terkait.

Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi, Iwan Ridwan, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari pengawasan rutin untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah.

“Kegiatan hari ini merupakan bagian dari pengawasan berkelanjutan sekaligus upaya optimalisasi pendapatan daerah dari sektor Pajak Air Tanah,” kata Iwan.

Dari hasil pemeriksaan, sebagian besar perusahaan telah memenuhi ketentuan perizinan. Namun, tim masih menemukan sejumlah sumur air tanah yang digunakan perusahaan tetapi belum memiliki izin lengkap.

Salah satu temuan terdapat di PT Adhimix. Perusahaan tersebut baru memiliki izin untuk satu sumur, sementara dua sumur lainnya belum mengantongi izin. Bapenda meminta perusahaan segera mengurus perizinan melalui surat pernyataan agar sumur tersebut dapat dikenakan Pajak Air Tanah sesuai ketentuan.

Selain itu, perusahaan juga diminta mengajukan penutupan secara resmi terhadap sumur yang sudah tidak digunakan. Proses penutupan harus disaksikan oleh Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat bersama pemerintah daerah sebelum dilaporkan kepada pemerintah provinsi dan Badan Geologi.

Baca Juga :  KAHF Drinks Luncurkan Delivery Order Es Telerin, Kini Bisa Dipesan Minimal 5 Cup

Sementara itu, hasil pemeriksaan di PT Coca-Cola menunjukkan seluruh dokumen perizinan telah sesuai ketentuan. Meski demikian, petugas tetap melakukan pengecekan meter air pada setiap sumur untuk memastikan pengambilan air tanah tidak melebihi batas yang diizinkan.

Iwan menjelaskan, pengawasan saat ini diprioritaskan terhadap perusahaan di luar kawasan industri karena mayoritas perusahaan di kawasan industri telah memanfaatkan pasokan air perpipaan yang berasal dari air permukaan.

Menurutnya, penertiban tersebut diharapkan mampu meningkatkan penerimaan Pajak Air Tanah. Objek pajak yang selama ini belum memiliki izin diharapkan segera terdaftar sebagai wajib pajak dan memberikan tambahan kontribusi terhadap PAD Kabupaten Bekasi.

“Penambahannya cukup besar, rata-rata lebih dari Rp1 juta per sumur setiap bulan,” ujarnya.

Baca Juga :  Bawaslu Jabar: Tren Politik Uang Meningkat

Kepala Bidang Pengelolaan Pajak Daerah Bapenda Kabupaten Bekasi, Hendra Sugiarta, menambahkan pengawasan tidak hanya menyasar Pajak Air Tanah, tetapi juga seluruh jenis pajak daerah, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak restoran pada sektor perhotelan, hingga pajak daerah lainnya.

Menurut Hendra, kegiatan penertiban akan terus berlanjut dengan menyasar objek pajak lain, termasuk reklame yang diduga belum memenuhi kewajiban perizinan maupun pembayaran pajak.

“Dalam waktu dekat kami akan melakukan pengecekan reklame di kawasan Grand Wisata dan Tambun, serta memasang stiker pada reklame yang belum memenuhi kewajiban perpajakan,” katanya.

Bapenda berharap langkah pengawasan dan penertiban yang dilakukan secara bertahap dapat memperluas basis wajib pajak, meningkatkan kepatuhan, serta memperkuat Pendapatan Asli Daerah untuk mendukung pembangunan di Kabupaten Bekasi.

(*)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rawabinong Dibidik Jadi Ikon Wisata Bekasi, Fasilitas Bakal Ditambah
PrimeBiz Hotel Cikarang Dukung Pasar Gratis Peringatan Hari Santri Nasional
Dari Resolusi Jihad ke Era Digital, Ini Pesan Plt Bupati Bekasi untuk Santri
Tri Adhianto Tekankan Pentingnya Lingkungan Pesantren yang Aman bagi Santri
Plt Bupati Bekasi Dorong Santri Kuasai Teknologi dan Berperan dalam Pembangunan
PrimeBiz Hotel Cikarang Gelar Aqua Yoga, Ajak Masyarakat Terapkan Gaya Hidup Sehat
Resmi! Mendagri Sahkan Asep Surya Atmaja Jadi Bupati Bekasi
2.200 Sambungan Air Bermasalah, DPRD Dorong Suzuki Turun Tangan

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 21:56 WIB

Rawabinong Dibidik Jadi Ikon Wisata Bekasi, Fasilitas Bakal Ditambah

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:08 WIB

PrimeBiz Hotel Cikarang Dukung Pasar Gratis Peringatan Hari Santri Nasional

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:41 WIB

Dari Resolusi Jihad ke Era Digital, Ini Pesan Plt Bupati Bekasi untuk Santri

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:18 WIB

Tri Adhianto Tekankan Pentingnya Lingkungan Pesantren yang Aman bagi Santri

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:48 WIB

Plt Bupati Bekasi Dorong Santri Kuasai Teknologi dan Berperan dalam Pembangunan

Berita Terbaru