Bapenda Sidak 7 Perusahaan, Optimalkan Pajak Air Tanah

- Redaksi

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim gabungan Bapenda Kabupaten Bekasi bersama Kejaksaan, TNI, Polri, Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, dan perangkat daerah terkait melakukan inspeksi terhadap fasilitas sumur air tanah di salah satu perusahaan dalam rangka pengawasan perizinan serta optimalisasi penerimaan Pajak Air Tanah di Kabupaten Bekasi.

i

Tim gabungan Bapenda Kabupaten Bekasi bersama Kejaksaan, TNI, Polri, Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, dan perangkat daerah terkait melakukan inspeksi terhadap fasilitas sumur air tanah di salah satu perusahaan dalam rangka pengawasan perizinan serta optimalisasi penerimaan Pajak Air Tanah di Kabupaten Bekasi.

KABUPATEN BEKASI – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke tujuh perusahaan untuk mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Air Tanah. Kegiatan ini sekaligus memastikan kepatuhan perusahaan terhadap perizinan penggunaan air tanah dan kewajiban perpajakan daerah.

Tujuh perusahaan yang menjadi sasaran sidak yakni PT Adhimix PCI, PT Coca-Cola, PT Bali Hai, PT Niramas Utama, PT Delta Djakarta, Hotel Swiss-Belinn, dan PT Adhimix RMC. Pengawasan dilakukan secara terpadu bersama Kejaksaan, Kodim, Polisi Militer, Kepolisian, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat, serta sejumlah perangkat daerah terkait.

Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi, Iwan Ridwan, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari pengawasan rutin untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah.

Baca Juga :  Hadir di Botram,Warga Antusias Berbondong-bondong ke Stand Bapenda Kabupaten Bekasi

“Kegiatan hari ini merupakan bagian dari pengawasan berkelanjutan sekaligus upaya optimalisasi pendapatan daerah dari sektor Pajak Air Tanah,” kata Iwan.

Dari hasil pemeriksaan, sebagian besar perusahaan telah memenuhi ketentuan perizinan. Namun, tim masih menemukan sejumlah sumur air tanah yang digunakan perusahaan tetapi belum memiliki izin lengkap.

Salah satu temuan terdapat di PT Adhimix. Perusahaan tersebut baru memiliki izin untuk satu sumur, sementara dua sumur lainnya belum mengantongi izin. Bapenda meminta perusahaan segera mengurus perizinan melalui surat pernyataan agar sumur tersebut dapat dikenakan Pajak Air Tanah sesuai ketentuan.

Selain itu, perusahaan juga diminta mengajukan penutupan secara resmi terhadap sumur yang sudah tidak digunakan. Proses penutupan harus disaksikan oleh Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat bersama pemerintah daerah sebelum dilaporkan kepada pemerintah provinsi dan Badan Geologi.

Baca Juga :  Bapenda Kabupaten Bekasi Optimistis Capai Target PAD 2026, Gencarkan Penggalian Potensi Pajak

Sementara itu, hasil pemeriksaan di PT Coca-Cola menunjukkan seluruh dokumen perizinan telah sesuai ketentuan. Meski demikian, petugas tetap melakukan pengecekan meter air pada setiap sumur untuk memastikan pengambilan air tanah tidak melebihi batas yang diizinkan.

Iwan menjelaskan, pengawasan saat ini diprioritaskan terhadap perusahaan di luar kawasan industri karena mayoritas perusahaan di kawasan industri telah memanfaatkan pasokan air perpipaan yang berasal dari air permukaan.

Menurutnya, penertiban tersebut diharapkan mampu meningkatkan penerimaan Pajak Air Tanah. Objek pajak yang selama ini belum memiliki izin diharapkan segera terdaftar sebagai wajib pajak dan memberikan tambahan kontribusi terhadap PAD Kabupaten Bekasi.

“Penambahannya cukup besar, rata-rata lebih dari Rp1 juta per sumur setiap bulan,” ujarnya.

Baca Juga :  Jelang Puncak Arus Balik di Ruas Tol Belmera, Jasa Marga Imbau Pengguna Jalan Tol Pastikan Kecukupan E-Tol 

Kepala Bidang Pengelolaan Pajak Daerah Bapenda Kabupaten Bekasi, Hendra Sugiarta, menambahkan pengawasan tidak hanya menyasar Pajak Air Tanah, tetapi juga seluruh jenis pajak daerah, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak restoran pada sektor perhotelan, hingga pajak daerah lainnya.

Menurut Hendra, kegiatan penertiban akan terus berlanjut dengan menyasar objek pajak lain, termasuk reklame yang diduga belum memenuhi kewajiban perizinan maupun pembayaran pajak.

“Dalam waktu dekat kami akan melakukan pengecekan reklame di kawasan Grand Wisata dan Tambun, serta memasang stiker pada reklame yang belum memenuhi kewajiban perpajakan,” katanya.

Bapenda berharap langkah pengawasan dan penertiban yang dilakukan secara bertahap dapat memperluas basis wajib pajak, meningkatkan kepatuhan, serta memperkuat Pendapatan Asli Daerah untuk mendukung pembangunan di Kabupaten Bekasi.

(*)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekretariat DPRD Kota Bekasi Raih Predikat Pelayanan Sangat Baik, IKM Capai 93,3
Rp10,8 Miliar Sudah Digelontorkan, IPL TPA Burangkeng Masih Mandek! DPRD Desak Inspektorat Bongkar Penyebabnya
Fahrul Fauzi: Meningkatnya Laporan Menunjukkan Kesadaran Masyarakat Kian Baik
Hari Anak Nasional, Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Soroti Perlindungan Anak
PAD Kota Bekasi Baru 85 Persen, PKS: WTP Tak Boleh Jadi Alasan Berpuas Diri
Open Dumping TPST Bantargebang Ditargetkan Berakhir pada 2029
Tanggapi Aspirasi Pegawai, Perumda Tirta Bhagasasi Pastikan Layanan Air Tetap Normal
1.564 Anggota BPD Dilantik, Asep Surya Atmaja Tegaskan Netralitas dan Kolaborasi Desa

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:29 WIB

Sekretariat DPRD Kota Bekasi Raih Predikat Pelayanan Sangat Baik, IKM Capai 93,3

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:19 WIB

Bapenda Sidak 7 Perusahaan, Optimalkan Pajak Air Tanah

Jumat, 24 Juli 2026 - 06:21 WIB

Rp10,8 Miliar Sudah Digelontorkan, IPL TPA Burangkeng Masih Mandek! DPRD Desak Inspektorat Bongkar Penyebabnya

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:44 WIB

Fahrul Fauzi: Meningkatnya Laporan Menunjukkan Kesadaran Masyarakat Kian Baik

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:43 WIB

PAD Kota Bekasi Baru 85 Persen, PKS: WTP Tak Boleh Jadi Alasan Berpuas Diri

Berita Terbaru

Tim gabungan Bapenda Kabupaten Bekasi bersama Kejaksaan, TNI, Polri, Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, dan perangkat daerah terkait melakukan inspeksi terhadap fasilitas sumur air tanah di salah satu perusahaan dalam rangka pengawasan perizinan serta optimalisasi penerimaan Pajak Air Tanah di Kabupaten Bekasi.

Bekasi

Bapenda Sidak 7 Perusahaan, Optimalkan Pajak Air Tanah

Jumat, 24 Jul 2026 - 08:19 WIB

Kerjasama Hubungi Kami