KABUPATEN BEKASI – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke tujuh perusahaan untuk mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Air Tanah. Kegiatan ini sekaligus memastikan kepatuhan perusahaan terhadap perizinan penggunaan air tanah dan kewajiban perpajakan daerah.
Tujuh perusahaan yang menjadi sasaran sidak yakni PT Adhimix PCI, PT Coca-Cola, PT Bali Hai, PT Niramas Utama, PT Delta Djakarta, Hotel Swiss-Belinn, dan PT Adhimix RMC. Pengawasan dilakukan secara terpadu bersama Kejaksaan, Kodim, Polisi Militer, Kepolisian, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat, serta sejumlah perangkat daerah terkait.
Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi, Iwan Ridwan, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari pengawasan rutin untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah.
“Kegiatan hari ini merupakan bagian dari pengawasan berkelanjutan sekaligus upaya optimalisasi pendapatan daerah dari sektor Pajak Air Tanah,” kata Iwan.
Dari hasil pemeriksaan, sebagian besar perusahaan telah memenuhi ketentuan perizinan. Namun, tim masih menemukan sejumlah sumur air tanah yang digunakan perusahaan tetapi belum memiliki izin lengkap.
Salah satu temuan terdapat di PT Adhimix. Perusahaan tersebut baru memiliki izin untuk satu sumur, sementara dua sumur lainnya belum mengantongi izin. Bapenda meminta perusahaan segera mengurus perizinan melalui surat pernyataan agar sumur tersebut dapat dikenakan Pajak Air Tanah sesuai ketentuan.
Selain itu, perusahaan juga diminta mengajukan penutupan secara resmi terhadap sumur yang sudah tidak digunakan. Proses penutupan harus disaksikan oleh Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat bersama pemerintah daerah sebelum dilaporkan kepada pemerintah provinsi dan Badan Geologi.
Sementara itu, hasil pemeriksaan di PT Coca-Cola menunjukkan seluruh dokumen perizinan telah sesuai ketentuan. Meski demikian, petugas tetap melakukan pengecekan meter air pada setiap sumur untuk memastikan pengambilan air tanah tidak melebihi batas yang diizinkan.
Iwan menjelaskan, pengawasan saat ini diprioritaskan terhadap perusahaan di luar kawasan industri karena mayoritas perusahaan di kawasan industri telah memanfaatkan pasokan air perpipaan yang berasal dari air permukaan.
Menurutnya, penertiban tersebut diharapkan mampu meningkatkan penerimaan Pajak Air Tanah. Objek pajak yang selama ini belum memiliki izin diharapkan segera terdaftar sebagai wajib pajak dan memberikan tambahan kontribusi terhadap PAD Kabupaten Bekasi.
“Penambahannya cukup besar, rata-rata lebih dari Rp1 juta per sumur setiap bulan,” ujarnya.
Kepala Bidang Pengelolaan Pajak Daerah Bapenda Kabupaten Bekasi, Hendra Sugiarta, menambahkan pengawasan tidak hanya menyasar Pajak Air Tanah, tetapi juga seluruh jenis pajak daerah, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak restoran pada sektor perhotelan, hingga pajak daerah lainnya.
Menurut Hendra, kegiatan penertiban akan terus berlanjut dengan menyasar objek pajak lain, termasuk reklame yang diduga belum memenuhi kewajiban perizinan maupun pembayaran pajak.
“Dalam waktu dekat kami akan melakukan pengecekan reklame di kawasan Grand Wisata dan Tambun, serta memasang stiker pada reklame yang belum memenuhi kewajiban perpajakan,” katanya.
Bapenda berharap langkah pengawasan dan penertiban yang dilakukan secara bertahap dapat memperluas basis wajib pajak, meningkatkan kepatuhan, serta memperkuat Pendapatan Asli Daerah untuk mendukung pembangunan di Kabupaten Bekasi.
(*)











