PDAM Denpasar Melakukan Kunker ke PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi

- Redaksi

Kamis, 21 Maret 2019 - 19:48 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

RJN, Bekasi – Lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), menjadi bahasan di sejumlah pengelola perusahaan milik pemerintah daerah.

Terkait hal itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar, Bali, bersama Direksi
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dan Dewan Pengawas PDAM setempat, melakukan kunjungan kerja ke PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi, di Tegaldanas, Cikarang Pusat – Kabupaten Bekasi, Selasa (19/3/2019).

Rombongan dipimpin Sekda Pemkot Denpasar Anak Agung Rai Iswara, dan Direktur Utama (Dirut) PDAM Kota Denpasar, Ida Bagus Gede Arsana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rombongan tersebut diterima langsung Direktur Utama, Direktur Teknik, dan Direktur Usaha PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi, Usep Rahman Salim, Johny Dewanto, dan Maman Sudarman serta pejabat terkait lainnya.

Baca Juga :  Kunker DPRD Kota Tegal Apresiasi DPRD Kota Bekasi

Dalam pertemuan tersebut, terjadi diskusi antara dua pihak menyangkut PP 54 Tahun 2017 yang sampai saat ini turunannya berupa Peraturan Menteri Dalam Negeri, masih dalam proses. Selain diskusi menyangkut pembentukan badan usaha sesuai PP 54, juga terjadi tukar pengalaman terkait pelayanan air bersih.

Di Kota Denpasar Bali, kata Sekda Anak Agung, jumlah pelanggan atau sambungan langganan (SL) PDAM Kota Denpasar sekitar 82.000 SL. Sementara di PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi diungkapkan Dirut Usep, jumlah pelanggannya sekitar 240.000 SL.

“Pada umumnya menyangkut pengolahan air sama. Tapi di Bekasi, potensi luar biasa dan saat ini ada 5 juta jumlah penduduk di Kota dan Kabupaten Bekasi. Tapi cakupan pelayanan baru sekitar 32 persen dari jumlah penduduk,” kata Usep.

Baca Juga :  Kunjungan Kerja Spesifik Komisi V DPR RI ke Jalan Tol Jagorawi, Tinjau Lokasi Kecelakaan GT Ciawi 2

Usep juga menjelaskan, bahwa PDAM yang pimpinnya, milik dua pemerintahan, yakni Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota Bekasi. Saat ini pun sedang tahap pemisahan aset. Jika pemisahan sudah selesai, baru beranjak pada pembentukan nama badan usaha sesuai PP 54 Tahun 2017.

Lahirnya PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014, dan ini menjadi dasar hukum baru bagi BUMD.

Baca Juga :  POIN Menjadi Momentum Ajak Pekerja Industri Masuk Gelanggang Olahraga Prestasi

Dalam aturan baru saat ini, berisi 17 bab dan 141 pasal. Adapun bentuk BUMD nantinya ada dua, yaitu Perusahaan Umum Daerah (Perumda), dan Perseroan Daerah (Perseroda). Perumda merupakan BUMD yang modalnya dimiliki satu daerah dan tidak terbagi atas saham. Sementara, Perseroda modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% dimiliki oleh satu daerah. Perseroda ini bisa dimiliki lebih dari satu daerah.

Di Indonesia, lanjut Usep, baru ada tiga PDAM berbentuk Perseroda. Dan di Jawa Barat baru ada dua berbentuk Perumda yakni Cianjur dan Cirebon. Maka, kedepan pihaknya juga akan menerapkan PP 54 tahun 2017. (rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Demi Keselamatan Siswa, Akses SMAN 20 Bekasi Dibongkar dan Diperlebar 8 Meter
Rp4,5 Miliar Jadi Sorotan, Kasus Korupsi Tirta Bhagasasi Segera Meja Hijau
Bukan Perkara Pidana, Datun Kejari Kabupaten Bekasi Justru Pulihkan Rp4 Miliar Lebih
Kejari Bekasi Selamatkan Rp40,1 Miliar Uang Negara, 739 Perkara Ditangani
Wayang Ajen Meriahkan Pembukaan PNBK Jilid III di Plaza Patriot Bekasi
DLH Kota Bekasi Susur Kali Bekasi, Tak Temukan Pipa Limbah Industri
Pemkot Bekasi Perketat Pengawasan MBG, 249 SPPG Jadi Perhatian
Semarak HUT Bekasi dan RI, Cibitung Dorong Warga Makin Gemar Berolahraga

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 16:28 WIB

Demi Keselamatan Siswa, Akses SMAN 20 Bekasi Dibongkar dan Diperlebar 8 Meter

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:15 WIB

Rp4,5 Miliar Jadi Sorotan, Kasus Korupsi Tirta Bhagasasi Segera Meja Hijau

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Kejari Bekasi Selamatkan Rp40,1 Miliar Uang Negara, 739 Perkara Ditangani

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:21 WIB

Wayang Ajen Meriahkan Pembukaan PNBK Jilid III di Plaza Patriot Bekasi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:16 WIB

DLH Kota Bekasi Susur Kali Bekasi, Tak Temukan Pipa Limbah Industri

Berita Terbaru

RSD Gunung Jati Kota Cirebon genap berusia 105 tahun. Wali Kota Effendi Edo mendorong penguatan layanan dan transformasi rumah sakit sebagai rujukan utama Ciayumajakuning.

Cirebon

HUT ke-105, RSD Gunung Jati Perkuat Layanan Rujukan

Selasa, 1 Sep 2026 - 06:44 WIB