PDAM Denpasar Melakukan Kunker ke PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi

- Redaksi

Kamis, 21 Maret 2019 - 19:48 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

RJN, Bekasi – Lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), menjadi bahasan di sejumlah pengelola perusahaan milik pemerintah daerah.

Terkait hal itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar, Bali, bersama Direksi
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dan Dewan Pengawas PDAM setempat, melakukan kunjungan kerja ke PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi, di Tegaldanas, Cikarang Pusat – Kabupaten Bekasi, Selasa (19/3/2019).

Rombongan dipimpin Sekda Pemkot Denpasar Anak Agung Rai Iswara, dan Direktur Utama (Dirut) PDAM Kota Denpasar, Ida Bagus Gede Arsana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rombongan tersebut diterima langsung Direktur Utama, Direktur Teknik, dan Direktur Usaha PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi, Usep Rahman Salim, Johny Dewanto, dan Maman Sudarman serta pejabat terkait lainnya.

Baca Juga :  Wawalkot Bekasi Lepas Kafilah MTQ XXXVI

Dalam pertemuan tersebut, terjadi diskusi antara dua pihak menyangkut PP 54 Tahun 2017 yang sampai saat ini turunannya berupa Peraturan Menteri Dalam Negeri, masih dalam proses. Selain diskusi menyangkut pembentukan badan usaha sesuai PP 54, juga terjadi tukar pengalaman terkait pelayanan air bersih.

Di Kota Denpasar Bali, kata Sekda Anak Agung, jumlah pelanggan atau sambungan langganan (SL) PDAM Kota Denpasar sekitar 82.000 SL. Sementara di PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi diungkapkan Dirut Usep, jumlah pelanggannya sekitar 240.000 SL.

“Pada umumnya menyangkut pengolahan air sama. Tapi di Bekasi, potensi luar biasa dan saat ini ada 5 juta jumlah penduduk di Kota dan Kabupaten Bekasi. Tapi cakupan pelayanan baru sekitar 32 persen dari jumlah penduduk,” kata Usep.

Baca Juga :  Spaso Berambisi Lumat Sriwajaya FC di Stadion Patriot Bekasi

Usep juga menjelaskan, bahwa PDAM yang pimpinnya, milik dua pemerintahan, yakni Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota Bekasi. Saat ini pun sedang tahap pemisahan aset. Jika pemisahan sudah selesai, baru beranjak pada pembentukan nama badan usaha sesuai PP 54 Tahun 2017.

Lahirnya PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014, dan ini menjadi dasar hukum baru bagi BUMD.

Baca Juga :  Kecelakaan Beruntun di KM 29+400 Jalan Tol Dr. Ir. Sedyatmo arah Bandar Udara Soekarno-Hatta

Dalam aturan baru saat ini, berisi 17 bab dan 141 pasal. Adapun bentuk BUMD nantinya ada dua, yaitu Perusahaan Umum Daerah (Perumda), dan Perseroan Daerah (Perseroda). Perumda merupakan BUMD yang modalnya dimiliki satu daerah dan tidak terbagi atas saham. Sementara, Perseroda modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% dimiliki oleh satu daerah. Perseroda ini bisa dimiliki lebih dari satu daerah.

Di Indonesia, lanjut Usep, baru ada tiga PDAM berbentuk Perseroda. Dan di Jawa Barat baru ada dua berbentuk Perumda yakni Cianjur dan Cirebon. Maka, kedepan pihaknya juga akan menerapkan PP 54 tahun 2017. (rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PrimeBiz Hotel Cikarang Gelar Aqua Yoga, Ajak Masyarakat Terapkan Gaya Hidup Sehat
Resmi! Mendagri Sahkan Asep Surya Atmaja Jadi Bupati Bekasi
2.200 Sambungan Air Bermasalah, DPRD Dorong Suzuki Turun Tangan
IAI Nusantara Tawarkan Beasiswa Bebas SPP hingga Lulus, Tersedia 5 Program Studi
Pasokan Air Bersih Babelan Masih Bergantung pada Kota Bekasi, Ini Penjelasan Tirta Bhagasasi
Pajak Air Cuma Rp187 Juta Setahun, DPRD Pertanyakan Pengawasan
Pemkab Bekasi Evaluasi Penyerapan Anggaran Perubahan APBD 2026
Parkir Pegawai Dipindah, Pemkot Bekasi Bidik Kantor Lebih Hijau dan Tertata

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:33 WIB

PrimeBiz Hotel Cikarang Gelar Aqua Yoga, Ajak Masyarakat Terapkan Gaya Hidup Sehat

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:14 WIB

Resmi! Mendagri Sahkan Asep Surya Atmaja Jadi Bupati Bekasi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 03:17 WIB

2.200 Sambungan Air Bermasalah, DPRD Dorong Suzuki Turun Tangan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 03:10 WIB

IAI Nusantara Tawarkan Beasiswa Bebas SPP hingga Lulus, Tersedia 5 Program Studi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:05 WIB

Pasokan Air Bersih Babelan Masih Bergantung pada Kota Bekasi, Ini Penjelasan Tirta Bhagasasi

Berita Terbaru

Kerjasama Hubungi Kami