Bawaslu Cirebon Akan Pelototi ASN dan Kuwu serta BPD dalam Pemilu 2019

- Redaksi

Senin, 26 November 2018 - 22:38 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

RJN, Cirebon– Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa (Kuwu) diundang oleh Bawaslu Kabupaten Cirebon untuk mendapatkan sosialisasi Pengawasan Pemilihan Umum (Pemilu) Partisipatif pada Pemilu tahun 2019, acara yang dihadiri oleh Muspika Kecamatan Lemahabang, hadir dalam acara, Camat, Kapolsek dan Danramil Sindanglaut. Pendopo Kecamatan Lemahabang menjadi tempat sosialisasi dari Bawaslu.

Ditemui seusai sosialisasi, Didit Hikmawan, S.Pd.I yang menjabat Ketua Panwascam Kecamatan Lemahabang menekankan penting ASN dan Para Kuwu netral dalam Pemilu pada tahun 2019.

Baca Juga :  PJ Bupati Bekasi Pastikan Kesiapan Pemilu 2024 di Kabupaten Bekasi Berjalan Sesuai Rencana

Undang undang ASN dan Undang undang Pemilu itu sejalan, ASN harus Netral karena sebagai Pelayan Publik, sehingga dilarang menjadi tim pelaksana kampanye. Bawaslu akan mengawasi tindak tanduk para ASN, Kuwu, Perangkat Desa dan BPD, “ungkapnya Rahmat salah seorang Komisioner Bawaslu Kabupaten Cirebon. Senin 26/11/2018

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rahmat menambahkan potensi penyalahgunaan wewenang sangat rentan karena posisi ASN dan Kuwu sangat berpengaruh di masyarakat. Sehingga tidak boleh menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu (Caleg dan Capres).

Baca Juga :  Pemkab Bekasi Menerima Bantuan Alat dan Mesin Pertanian

“Potensi sangat tinggi akan ditekan oleh kekuatan politik untuk mengarahkan atau memobilisasi masa.”

Sedangkan menurut Sadarrudin Parapat atau Ucok yang menjabat kordinator Pengawasan hubungan antar lembaga pihak Bawaslu Kabupaten Cirebon berharap pada ASN dan Para Kuwu di Kecamatan Lemahabang bisa netral karena dalam undang undang jelas dilarang berpihak dan ada sangsi pidana 1 tahun kurungan serta denda uang juga, untuk masyarakat jika menemui adanya temuan pelanggaran pemilu bisa mendatangi posko yang ada di Kecamatan.

Baca Juga :  Jalan Raya Selalu Langganan Banjir, Warga Kedawung Mengeluh

“Kami pihak Bawaslu pun membuka sekretariat sekaligus posko pengaduan bagi masyarakat, bilamana ada temuan yang melibatkan ASN, Kuwu, Perangkat Desa dan BPD dengan melaporkan kepada pihak Panwascam dimasing masing Kecamatan yang ada di Kabupaten Cirebon, “paparnya (ymd/rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

APINDO Cirebon Ingatkan Polemik PT Yihong Novatex Jangan Digiring Jadi Opini
HUT ke-105, RSD Gunung Jati Perkuat Layanan Rujukan
OTT Rektor Jadi Alarm, Prof Sugianto Soroti Integritas dan Tata Kelola Kampus
Pesan Menyentuh Gus Imam Hafash di Maulid Nabi PNI Cibitung: Bayangkan Rasulullah Ada di Depan Kita
Demokrat Bekasi Turun ke Lapangan, Lomba Rakyat Meriahkan HUT RI
dr. Ferry Parluhutan Sirait Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Tempati Komisi IV
Demokrat Kabupaten Bekasi Gencarkan Aksi Sosial Jelang HUT ke-24, Donor Darah hingga Tanam 2.000 Mangrove
Firefighter Skill Competition 2026 di Bekasi Diikuti Puluhan Tim Pemadam Industri

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 12:25 WIB

APINDO Cirebon Ingatkan Polemik PT Yihong Novatex Jangan Digiring Jadi Opini

Selasa, 1 September 2026 - 06:44 WIB

HUT ke-105, RSD Gunung Jati Perkuat Layanan Rujukan

Selasa, 1 September 2026 - 06:34 WIB

OTT Rektor Jadi Alarm, Prof Sugianto Soroti Integritas dan Tata Kelola Kampus

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:10 WIB

Pesan Menyentuh Gus Imam Hafash di Maulid Nabi PNI Cibitung: Bayangkan Rasulullah Ada di Depan Kita

Selasa, 25 Agustus 2026 - 05:36 WIB

Demokrat Bekasi Turun ke Lapangan, Lomba Rakyat Meriahkan HUT RI

Berita Terbaru