RJN, Cirebon – Tokoh Masyarakat Pangenan geleng geleng kepala dengan ulah Kontraktor CV. Mustika Alam yang menggarap proyek rehabilitasi pemeliharaan sarana dan prasarana muara sungai dan pengamanan pantai di Blok Sijago Desa Astanamukti Kecamatan Pangenan Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat.
Adalah Satori selaku Tokoh Masyarakat setempat yang merasa heran dengan tidak di pasangnya papan informasi proyek di lokasi pembangunan rehabilitasi pengamanan Muara Kali Paluh dimana pihak pelaksana dari CV. Mustika Alam selalu tidak ada di lokasi proyek.
“Kami sebagai masyarakat perlu tahu dengan proyek yang di laksanakan oleh pemerintah di daerah kami, namun sudah 3 kali mencoba mendatangi lokasi proyek tidak pernah bertemu dengan pelaksana dari CV. Mustika Alam,”ujarny kepada rakyatjabarnews.com saat ditemui di bilangan Astanamukti Kecamatan Pangenan, Senin (24/9/2018).
Satori menambahkan jika sampai hari senin 24 September 2018 dimana di lokasi tidak dipasangnya papan proyek untuk diinformasikan kepada publik dan hanya di pasang diatas mobik pick up dan selalu ditidurkan diatas bak mobil.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami masyarakat tidak habis pikir kok papan proyek di simpan di atas mobil dan ditudurkan di lantai mobil sehingga masyarakat sangat menyangkan sikap dari pihak kontraktor”.
Masih menurut Satori sebagai masyarakat dirinya hanya meminta keterbukaan informasi agar masyarakat dapat memantau hasil pekerjaan dan dapat menerima infrastructure yang layak agar sarana dan prasarana yang dibangun kuat dan kokoh serta bertahan lama sehingga manfaat yang diterima bisa maksimal bagi masyarakat setempat.
Satori berharap pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon melalui Dinas PUPR Kabupaten Cirebon dapat menegur pihak Kontraktor dari CV. Mustika Alam yang telah melanggar UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Informasi Publik dan Peraturan Presiden (Peepers) No.70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah.
“Ini jelas jelas melanggar Undang Undang dan Peraturan Presiden karena pihak kontraktor tidak memasang papan proyek sebagai mana mestinya”. tegasnya.
Sedangkan pada saat mengkonfirmasi pada Camat Pangenan, H. Muklas, S.Sos, M.Si melalui sambungan telpon untuk menayakan apakah pihak Kasi Ekbang Kecamatan sudah melakukan monitoring kelapangan (Red. Proyek Rehabilitasi pengamanan sarana dan prasarana muara sungai dan pantai tidak diangkat, awak media pun mencoba mengirim pesan WhatsApp belum direspon.
Hingga berita ditayangkan, belum mendapatkan informasi dari pihak Pemerintah Kecamatan Pangenan.(ymd/RJN)









