RakyatJabarNews.com – Seorang gadis berusia 14 tahun, sebut saja namanya Melati (bukan nama sebenarnya, red) kini harus rela menjalani nasibnya sudah berbadan dua. Melati hamil 6 bulan, akibat ulah seorang dukun yang mengancam akan membunuh jika tidak dituruti nafsu birahinya.
Peristiwa itu terjadi di Desa Jagapura Wetan, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, kasus itu kini sudah di tangan polisi dan masih dilakukan penyelidikan. Pelaku yang diduga melakukan aksi pemerkosaan dan pencabulan sudah diketahui identitasnya berinisial, CA (45).
Berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun, menyebutkan perbuatan bejad sang dukun terungkap, ketika Melati sempat dibawa kabur oleh pelaku ke Jakarta dengan tujuan untuk menggugurkan kandungan.
“Jadi hari, Senin (8/5) lalu, anak saya pergi dari pagi. Kami mencari enggak ketemu juga, Sekitar jam 24.00 WIB dini hari, dia pulang bersama pelaku. Ketemu saya di toang (kebon kosong), lalu pelaku lari dan kami kejar. Setelah tertangkap, ternyata anak saya ngaku sedang hamil,” tutur SN ayah korban, saat ditemui di Polres Cirebon.
Dia menjelaskan, pelaku membawa pulang kembali anaknya ke Cirebon, lantaran selama di Jakarta, keniatan mengugurkan kandungan anaknya tidak terlaksana dikarenakan uang tidak mencukupi.
“Anak saya bilang pelaku membawa uang hanya Rp 6 juta, sementara tempat aborsi di Jakarta mematok tarif 15 Juta, karena kurang akhirnya mereka kembali ke kampung,” jelas SN.
Mendengar pengakuan anaknya, keesokan harinya dia membawa anaknya ke bidan dan berdasarkan hasil pemeriksaan, korban ternyata sudah hamil 6 bulan.
“Saya mau bawa pelaku ke polisi, taunya dia sudah kabur, sampai sekarang belum tidak ada kabar,” paparnya.
Sementara kepada polisi, Melati mengaku diperkosa saat dia masih duduk di kelas 1 SMP, saat dirinya berumur 14 tahun, pada November 2016 lalu.
“Saya awalnya dipanggil paman Ipar saya ke rumahnya, lalu saya ditarik dan diancam akan dibunuh. Lalu mulut saya dibekap pake kaos, kedua tangan saya diikat dan akhirnya saya diperkosa,” tutur Melati sembari menangis.
Melati juga mengatakan perbuatan bejad pelaku tidak hanya dilakukan sekali, setelah berhasil memperkosanya pelaku terus mengancam dan selalu minta dilayani berulang kali.
“Semenjak itu, saya enggak berani datang ke rumah paman Ipar, tapi taunya dia datang ke rumah orang tua saya. Saat itu, ibu dan bapak saya lagi di sawah dan dia mengancam saya akan dikeluarkan dari sekolah kalau tidak melayani,” ucap Melati.
Sementara kasus tersebut sudah masuk laporan ke polisi, berdasarkan laporan dari, TA Uwak korban yang melapor ke unit PPA Polres Cirebon, dengan nomor LP: STBL /192/V/2017/JABAR/RES CRB.
“Saya berharap pihak kepolisian bisa menangkap pelaku, karena perbuatan bejad dia sudah menghancurkan masa depan keluarga saya. Anak itu masih di bawah umur, masa depan dia masih panjang,” ucap TA. (Dul/RJN)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT