Resmi, Gugatan Kalinga-Santy Ditolak MK

- Redaksi

Kamis, 9 Agustus 2018 - 19:15 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

Foto Istimewa: Gedung Mahkamah Konsitusi

i

Foto Istimewa: Gedung Mahkamah Konsitusi

RakyatJabarNews.com, Cirebon– Putusan gugatan perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon yang dilayangkan oleh Paslon Nomor 1, Drs H Kalinga MM dan Dian Hernawa Susanty ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini dikarenakan permohonan pengajuan permohonan melewati batas waktu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 dan juga Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga :  Gema Jabar Menolak Dedi Mulyadi Menjadi Cagub Jabar Pilkada 2018

Hal ini seperti disampaikan Komisioner KPU Kabupaten Cirebon, Marzuki Rais, gugatan yang dilayangkan oleh paslon nomor satu tidak diterima oleh Mahkamah Konstitusi. Disampaikannya sesuai dengan nomor perkara 15/PHP.Bup/XVI/2018 yang memperkuat gugatan tersebut ditolak oleh MK yang dibacakan langsung oleh Ketua Hakim Anwar Usman.

Baca Juga :  DPD Partai Golkar Jabar Geram Kepada Walikota Bandung

“Hari ini sidang putusan MK dan menghasilkan putusan yang ditolak oleh MK,” ujarnya, Kamis (9/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak dapat diterimanya gugatan tersebut, kata dia, dikarenakan pengajuan permohonan telah melewati batas waktu yang sudah ditentukan sesuai dengan undang-undang nomor 10 tahun 2016 dan juga Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga :  Desa Melakasari Konsentrasi Perbaiki Jalan Lingkungan

“Dalam gugatan itu sudah melewati batas jadi ditolak oleh MK,” paparnya.

Setelah adanya putusan tersebut KPU Kabupaten akan menetapkan Paslon pemenang Pilkada sesuai dengan PKPU Nomor 9 tahun 2017 tiga hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi.

“Insya Allah, kami akan menetapkan paslon pemenang pilkada pada tanggal 11 Agustus,” tandasnya. (red/RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

APINDO Cirebon Ingatkan Polemik PT Yihong Novatex Jangan Digiring Jadi Opini
HUT ke-105, RSD Gunung Jati Perkuat Layanan Rujukan
OTT Rektor Jadi Alarm, Prof Sugianto Soroti Integritas dan Tata Kelola Kampus
KPU Kabupaten Cirebon Tetapkan 1,84 Juta Pemilih, Partisipasi Masyarakat Jadi Kunci Akurasi Data
JTT Tanam 300 Pohon di Tol Trans Jawa, Dorong Infrastruktur Hijau dan Berkelanjutan
Jasa Marga Gelar Tinjauan Keselamatan Terpadu di Tol Palikanci, Begini Hasilnya!
Tragedi Gunung Kuda! Jasamarga Kerahkan Derek Raksasa Angkat Truk- truk Terkubur
Gunung Kuda Kembali Bergemuruh, Tim SAR Nyaris Jadi Korban Longsor Susulan
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 12:25 WIB

APINDO Cirebon Ingatkan Polemik PT Yihong Novatex Jangan Digiring Jadi Opini

Selasa, 1 September 2026 - 06:44 WIB

HUT ke-105, RSD Gunung Jati Perkuat Layanan Rujukan

Selasa, 1 September 2026 - 06:34 WIB

OTT Rektor Jadi Alarm, Prof Sugianto Soroti Integritas dan Tata Kelola Kampus

Sabtu, 4 Juli 2026 - 11:55 WIB

KPU Kabupaten Cirebon Tetapkan 1,84 Juta Pemilih, Partisipasi Masyarakat Jadi Kunci Akurasi Data

Kamis, 2 Juli 2026 - 10:06 WIB

JTT Tanam 300 Pohon di Tol Trans Jawa, Dorong Infrastruktur Hijau dan Berkelanjutan

Berita Terbaru

Keterangan Foto:
Calon Kepala Desa Muktiwari nomor urut 1, H. Bahrudin, S.E., bersama pendukungnya mengikuti rangkaian kampanye Pilkades Muktiwari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Sabtu (12/9/2026). Kampanye mengusung tagline “Birukan Langit, Putihkan Hati” dan mendapat antusiasme dari warga.

Pilkades

Bahrudin Nomor Hiji, Ribuan Warga Muktiwari Tumpah Ruah

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:11 WIB