Resmi, Gugatan Kalinga-Santy Ditolak MK

- Redaksi

Kamis, 9 Agustus 2018 - 19:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Istimewa: Gedung Mahkamah Konsitusi

i

Foto Istimewa: Gedung Mahkamah Konsitusi

RakyatJabarNews.com, Cirebon– Putusan gugatan perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon yang dilayangkan oleh Paslon Nomor 1, Drs H Kalinga MM dan Dian Hernawa Susanty ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini dikarenakan permohonan pengajuan permohonan melewati batas waktu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 dan juga Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga :  Pemkot Cirebon Gelontorkan Rp 25 Milyar Demi Sukseskan Pilkada 2018

Hal ini seperti disampaikan Komisioner KPU Kabupaten Cirebon, Marzuki Rais, gugatan yang dilayangkan oleh paslon nomor satu tidak diterima oleh Mahkamah Konstitusi. Disampaikannya sesuai dengan nomor perkara 15/PHP.Bup/XVI/2018 yang memperkuat gugatan tersebut ditolak oleh MK yang dibacakan langsung oleh Ketua Hakim Anwar Usman.

Baca Juga :  Kang Hero: Situasi Politik Jelang Pemilu 2019 Masih Cair

“Hari ini sidang putusan MK dan menghasilkan putusan yang ditolak oleh MK,” ujarnya, Kamis (9/8).

Tidak dapat diterimanya gugatan tersebut, kata dia, dikarenakan pengajuan permohonan telah melewati batas waktu yang sudah ditentukan sesuai dengan undang-undang nomor 10 tahun 2016 dan juga Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga :  Agus Supriyadi Terus Menyapa Masyarakat agar Direkomendasikan oleh Nasdem

“Dalam gugatan itu sudah melewati batas jadi ditolak oleh MK,” paparnya.

Setelah adanya putusan tersebut KPU Kabupaten akan menetapkan Paslon pemenang Pilkada sesuai dengan PKPU Nomor 9 tahun 2017 tiga hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi.

“Insya Allah, kami akan menetapkan paslon pemenang pilkada pada tanggal 11 Agustus,” tandasnya. (red/RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPU Kabupaten Cirebon Tetapkan 1,84 Juta Pemilih, Partisipasi Masyarakat Jadi Kunci Akurasi Data
JTT Tanam 300 Pohon di Tol Trans Jawa, Dorong Infrastruktur Hijau dan Berkelanjutan
Jasa Marga Gelar Tinjauan Keselamatan Terpadu di Tol Palikanci, Begini Hasilnya!
Tragedi Gunung Kuda! Jasamarga Kerahkan Derek Raksasa Angkat Truk- truk Terkubur
Gunung Kuda Kembali Bergemuruh, Tim SAR Nyaris Jadi Korban Longsor Susulan
Longsor Maut, Tambang Ditutup!
Gunung Kuda Murka, Dedi Mulyadi: Tambang Tanpa Etika adalah Kejahatan
Zona Longsor Diabaikan, 14 Orang Jadi Korban Tambang Gunung Kuda!
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 11:55 WIB

KPU Kabupaten Cirebon Tetapkan 1,84 Juta Pemilih, Partisipasi Masyarakat Jadi Kunci Akurasi Data

Kamis, 2 Juli 2026 - 10:06 WIB

JTT Tanam 300 Pohon di Tol Trans Jawa, Dorong Infrastruktur Hijau dan Berkelanjutan

Senin, 15 September 2025 - 16:00 WIB

Jasa Marga Gelar Tinjauan Keselamatan Terpadu di Tol Palikanci, Begini Hasilnya!

Minggu, 1 Juni 2025 - 13:46 WIB

Tragedi Gunung Kuda! Jasamarga Kerahkan Derek Raksasa Angkat Truk- truk Terkubur

Sabtu, 31 Mei 2025 - 15:08 WIB

Gunung Kuda Kembali Bergemuruh, Tim SAR Nyaris Jadi Korban Longsor Susulan

Berita Terbaru

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto bersama warga dan pengurus Kampung KB Kenanga RW 08, Kelurahan Bintara Jaya, Kecamatan Bekasi Barat, usai memberikan apresiasi atas keberhasilan meraih Juara 1 Kampung Keluarga Berkualitas tingkat Provinsi Jawa Barat dan mewakili Jawa Barat pada penilaian tingkat nasional.

Pemerintahan

Wali Kota Bekasi Optimistis Raih Prestasi Nasional

Rabu, 29 Jul 2026 - 14:18 WIB

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto memberikan arahan kepada ASN saat sosialisasi Sistem Informasi BEETRI di BKPSDM Kota Bekasi sebagai upaya memperkuat budaya disiplin dan integritas aparatur.

Bekasi

Tri: Disiplin ASN Tak Hanya Diukur dari Absensi

Rabu, 29 Jul 2026 - 14:00 WIB